B.10,PIDANA DAN PEMIDANAAN
問題一覧
1
suatu kerugian berupa penderitaan yang sengaja diberikan oleh negara terhadap individu yang melakukan pelanggaran terhadap hukum.
2
pidana adalah suatu penderitaan atau sesuatu yang tidak menyenangkan, pidana dan pemidanaan ditujukan untuk suatu pelanggaran terhadap hukum, harus sesuai antara pelanggaran yang dilakukan dan pemidanaan itu sendiri, pemidanaan itu dijalankan oleh pelaku yang melakukan kejahatan, pidana itu dipaksakan oleh kekuasaan yang berwenang dalam sistem hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan
3
pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, pidana tutupan
4
terberat
5
bahwa hak untuk menghukum hanya ada pada Tuhan,
6
tuntutan penghapusan terhadap pidana mati karena tidak memberikan efek jera, terhadap beberapa kegiatan tertentu dan keadaan yang menyertainya pidana mati dapat memberikan efek jera, belum ada data statistik yang signifikan apakah pidana mati terhadap kejahatan pembunuhan memberikan atau tidak memberikan efek jera, pidana mati terkadang lebih disenangi daripada pidana penjara ke dalam memberikan efek jera, pidana mati dianggap penting untuk memberikan keseimbangan terhadap korban
7
Benjamin rush
8
Pennsylvania pada tahun 1786
9
negara-negara yang menghapus pidana mati untuk semua kejahatan tanpa pengecualian, negara-negara yang menghapus pidana mati hanya untuk kejahatan biasa sedangkan untuk kejahatan kejahatan luar biasa pidana mati tetap dapat diberlakukan, negara-negara yang menghapus pidana mati secara de facto, artinya terhadap kejahatan kejahatan biasa pidana mati tetap diancamkan dalam undang-undang namun, prakteknya tidak pernah diterapkan, negara-negara yang menerapkan pidana mati secara retensi, artinya setelah 10 tahun seorang terpidana mati jika berkelakuan baik maka diberikan amnesty atau generasi untuk mengubah hukuman tersebut.
10
mahkamah konstitusi
11
11 KUHP
12
pada hakekatnya ancaman pidana mati masih dibutuhkan, dasar argumentasinya selain efek bila tidak ada satupun ajaran agama yang menentang pidana mati., ancaman pidana mati hanya ditujukan kepada kejahatan kejahatan luar biasa seperti korupsi atau terorisme atau narkotika dan pelanggaran berat hak asasi manusia atau terhadap kejahatan biasa yang dilakukan secara terencana atau sadis di luar batas-batas kemanusiaan., pidana mati adalah sanksi yang bersifat khusus, artinya pidana mati berubah dieksekusi jika terpidana dalam jangka waktu 10 tahun tidak menunjukkan perilaku yang lebih baik.
13
putusan pengadilan
14
parlemen dan pemerintah
15
pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara untuk sementara waktu.
16
minimum umum pidana penjara yang lamanya sehari dan bukan minimum khusus.
17
mencegah masuknya kembali pidana mati yang telah dihapuskan di Belanda sejak 1870
18
sehari ( pasal 12 ayat 2)
19
seseorang yang menjalani pidana penjara secara terus menerus dalam jangka waktu tersebut akan kehilangan kemampuan dan kesiapan untuk kembali menjalani kehidupan bebas.
20
definite sentence, artinya pembentuk undang-undang mencantumkan ancaman pidana secara pasti. stelsel pemidanaan yang demikian bersifat absolut tidak dimungkinkan diskresi hakim dan tidak memberikan efek yang berarti, sebagai misal pasal 59 ayat 3 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika yang menyatakan bahwa jika kejahatan yang menyangkut psikotropika dengan golongan 1 dilakukan secara terorganisasi maka dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun, dan apabila kejahatan yang dilakukan dengan siko tropika golongan 1 dilakukan oleh korporasi maka dikenakan pidana denda sebesar 5 miliar rupiah, indefinite sentence, yaitu sistem yang menetapkan ancaman pidana maksimum khusus atau juga ancaman pidana minimum khusus untuk setiap perbuatan pidana, hampir seluruh perbuatan pidana yang tertuang dalam kuhp menggunakan indefinite sentence, sebagai misal pasal 338 KUHP yang berbunyi barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun., indeterminate sentence, yakni pembentuk undang-undang hanya menentukan alternatif-alternatif dalam batas-batas minimum dan maksimum ancaman pidana, sistem ini memberi peluang bagi diskresi hakim dalam menentukan pidana terhadap pelaku dengan batas-batas yang disediakan oleh undang-undang contohnya pasal 2 ayat 1 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi pada kalimat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit rp200 juta, hanya saja dalam pasal ini ancaman pidana pokoknya bersifat kumulatif padahal dalam indeterminate sentence ancaman pidana pokok tersebut haruslah bersifat alternatif.
21
Pennsylvania system, auburn system, marksystem, Irlandia sistem, reformatory sistem
22
penyesalan dan bertobat
23
sel dan bangsal
24
penggolongan tahanan dan progresi atau kemajuan
25
stelsel progresif di Irlandia pada abad 19
26
dipercepat
27
pelanggaran
28
1 hari
29
bergerak dengan bebas di luar penjara sehabis waktu kerja ( pasal 20 KUHP )
30
putusan hakim dilaksanakan
31
pidana badan dalam jangka waktu singkat
32
25 sen
33
pidana kurungan
34
8 bulan
35
batas waktu pembayaran denda
36
20 tahun 1946 tentang hukuman tutupan
37
hal tambahan
38
1 pidana pokok dengan lebih dari satu pidana tambahan
39
pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang, pengumuman putusan hakim, akan tetapi diluar KUHP terdapat banyak pidana tambahan yang berbeda dengan apa yang dicantumkan dalam KUHP. hal ini tertuang dalam undang-undang pidana khusus baik undang-undang pidana maupun yang bukan undang-undang pidana.
40
pembayaran uang pengganti
41
hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, hak memasuki angkatan bersenjata, hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan perundang-undangan, hak menjadi penasehat hukum atau pengurus atau penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu, atau pengampu pengawas, atau orang yang bukan anak sendiri, hak menjalankan kekuasaan bapak atau menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri, hak menjalankan mata pencaharian tertentu.
42
jika terpidana dijatuhi pidana mati atau tidak ada penjara seumur hidup maka lamanya pencabutan hak adalah seumur hidup, dalam hal pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana kurungan maka lamanya pencabutan paling sedikit 2 tahun dan paling banyak 5 tahun lebih lama dari pidana pokoknya, dalam hal pidana denda lamanya pencabutan paling sedikit 2 tahun dan paling banyak 5 tahun, pencabutan hak mulai berlaku pada hari putusan hakim dapat dijalankan sesuai pasal 38 KUHP
43
landasan dalam pengertian penyitaan terhadap barang digunakan untuk melakukan perbuatan pidana atau instrumentum sceleris, perampasan dalam pengertian penyitaan terhadap konflik yang berhubungan dengan perbuatan pidana atau objectum sceleris, pernapasan dalam pengertian penyitaan terhadap hasil perbuatan pidana atau fructum sceleris
44
barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sangat yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja atau karena pelanggaran dapat juga dikatakan putusan pernapasan berdasarkan hal-hal yang ditetapkan dalam undang-undang, pernapasan dada dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita, jika seseorang dibawah umur 16 tahun mempunyai atau memasukkan atau mengangkut barang barang dengan melanggar aturan mengenai penghasilan dan persamaan negara atau aturan-aturan mengenai pengawasan pelayaran di bagian-bagian Indonesia yang tertentu atau aturan aturan mengenai larangan memasukkan atau mengeluarkan atau meneruskan pengangkutan barang maka hakim dapat menjatuhkan pidana perampasan atas barang itu juga dalam hal yang bersalah diserahkan kembali kepada orang tuanya atau walinya atau pemelihara nya tanpa pidana apapun
45
penderitaan serius
46
Inggris
47
pidana Indonesia
48
pidana bersyarat hanya dapat dijatuhi terhadap pidana penjara atau pidana kurungan paling lama satu tahun, akan tetapi pidana bersyarat tidak dapat diberikan terhadap pidana kurungan pengganti., terpidana yang dijatuhi pidana bersyarat dalam putusannya hakim dapat memerintahkan bahwa tidak ada tidak usah dijalanin kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam berita tersebut di atas habis atau karena terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan dalam perintah itu., masa percobaan bagi kejahatan dan pelanggaran dalam pasal 492 KUHP terkait pelanggaran keamanan umum bagi orangtua atau barang dan kesehatan pasal 504 KUHP pasal 505 KUHP dan pasal 506 KUHP tentang pelanggaran ketertiban umum dan pasal 536 KUHP terkait pelanggaran kesusilaan paling lama 3 tahun dan bagi pelanggaran lainnya paling lama 2 tahun, masa percobaan pada saat putusan berkekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada terpidana menurut cara yang ditentukan dalam undang-undang, masa percobaan tidak dihitung selama terpidana ditahan secara sah, jika terpidana dijatuhi pidana denda selain menetapkan secara umum bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana hakim dapat menetapkan syarat khusus pemotor pidana dalam waktu tertentu yang lebih singkat daripada masa percobaannya harus mengganti segala atau sebagian kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tadi, untuk mengawasi pelaksanaan pidana bersyarat agar syarat-syarat tersebut baik syarat umum maupun syarat usus terpenuhi hakim memerintahkan pejabat yang berwenang untuk itu, jika terpidana yang dijatuhi pidana bersyarat pelanggaran syarat-syarat yang telah ditentukan maka hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama dapat memerintahkan supaya bedanya dijalankan atau memerintahkan supaya atas namanya diberi peringatan kepada terpidana, jika terpidana selama masa percobaan melakukan perbuatan pidana maka terpidana selain menjalani pidana terdahulu juga menjalani pidana yg baru dilakukan dlm masa percobaan, setelah masa percobaan habis perintah supaya pidana dijalankan tidak dapat diberikan lagi
49
pelepasan bersyarat
50
narapidana yang berhak mendapatkan pelepasan bersyarat adalah jika yang bersangkutan telah menjalani 2/3 dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya atau sekurang-kurangnya harus 9 bulan., ketika memberikan pelepasan bersyarat ditentukan pula suatu masa percobaan serta ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan, masa percobaan lamanya = sisa waktu pidana penjara yang belum dijalani ditambah 1 tahun, pelepasan bersyarat diberikan dengan syarat umum bahwa narapidana tidak akan melakukan tindak pidana dan perbuatan lain yang tidak baik, selain syarat umum boleh ditambahkan juga syarat-syarat khusus mengenai kelakuan narapidana namun tidak mengurangi kemerdekaan beragama dan kemerdekaan berpolitik, selama masa percobaan syarat-syarat dapat diubah atau dihapus atau dapat diadakan syarat-syarat khusus baru dan juga dapat diadakan pengawasan khusus, jika narapidana yang diberi pelepasan bersyarat selama masa percobaan tersebut melakukan hal-hal yang melanggar syarat-syarat yang telah ditentukan maka pelepasan bersyarat dapat dicabut, jika 3 bulan setelah masa percobaan habis pelepasan bersyarat tidak dapat dicabut kembali kecuali bila sebelum waktu tiga bulan berlalu narapidana dituntut karena melakukan perbuatan pidana dalam masa percobaan dan tuntutan berakhir dengan putusan pidana yang menjadi tetap. pelepasan bersyarat masih dapat dicabut dalam waktu 3 bulan setelah putusan menjadi tetap berdasarkan pertimbangan bahwa narapidana melakukan perbuatan pidana selama masa percobaan.
51
milik setiap narapidana
52
kejahatan yang dilakukan nya.
53
.
54
3
55
mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat, memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna, menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana,memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat, membebaskan rasa bersalah pada terpidana
56
kesalahan pembuat tindak pidana, motif dan tujuan melakukan tindak pidana, sikap batin pembuat tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan apakah direncanakan ataukah tidak direncanakan, cara melakukan tindak pidana, sikap dan tindakan pembuat sesudah melakukan tindak pidana, riwayat hidup kemudian keadaan sosial dan keadaan ekonomi pembuat tindak pidana, pengaruh pidana terhadap masa depan pembuat tindak pidana, pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban, pemaafan dari korban dan atau keluarganya
57
pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, pidana kerja sosial
58
pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang tertentu atau tagihan, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti kerugian dan pemenuhan kewajiban adat setempat atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat.
59
jika terpidana seumur hidup telah menjalani pidana paling kurang 17 tahun dengan berkelakuan baik maka terpidana dapat diberikan pembebasan bersyarat
60
terdakwa berusia di bawah 18 tahun atau diatas 70 tahun, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana serta kerugian dan penderitaan korban tidak terlalu besar, terdakwa telah membayar ganti kerugian kepada korban, terdakwa tidak mengetahui bahwa tindak pidana yang dilakukan akan menimbulkan kerugian yang besar, tindak pidana terjadi karena hasutan yang sangat kuat dari orang lain, tindak pidana tersebut merupakan akibat dari suatu keadaan yang tidak mungkin terulang lagi, kepribadian dan perilaku terdakwa meyakinkan bahwa ia tidak akan melakukan tindak pidana yang lain, pidana penjara akan menimbulkan penderitaan yang besar bagi terdakwa atau keluarganya, pembinaan yang bersifat non institusional diperkirakan akan cukup berhasil untuk diri terdakwa, korban tindak pidana mendorong terjadinya tindak pidana tersebut.
61
7 tahun
62
pidana pengawasan tetap dilaksanakan.
63
pidana denda merupakan pidana berupa sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan, apabila tidak ditentukan minimum khusus maka pidana denda paling sedikit adalah rp100.000, penjatuhan pidana denda wajib mempertimbangkan kemampuan terpidana, pidana denda dapat dibayar dengan cara mencicil dalam jangka waktu sesuai dengan putusan hakim,
64
punishment is equals and fit of the criminal
65
pidana kerja sosial
66
alternatif
67
pengakuan terdakwa terhadap tindak pidana yang dilakukan lalu usia layak kerja dan dakwah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lalu persetujuan terdakwa sudah dijelaskan mengenai tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial atau riwayat sosial terdakwa, perlindungan keselamatan kerja terdakwa dan keyakinan agama serta politik terdakwa
68
perawatan di rumah sakit jiwa, penyerahan kepada pemerintah, penyerahan kepada seseorang.
69
pencabutan surat izin mengemudi, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, perbaikan akibat tindak pidana, latihan kerja, rehabilitasi, perawatan di lembaga
prinsip hukum pidana bab 3 Dolus
prinsip hukum pidana bab 3 Dolus
Arif Onin · 202問 · 5年前prinsip hukum pidana bab 3 Dolus
prinsip hukum pidana bab 3 Dolus
202問 • 5年前PERTANYAAN HUKUM UMUM / GPT
PERTANYAAN HUKUM UMUM / GPT
Arif Onin · 43問 · 5年前PERTANYAAN HUKUM UMUM / GPT
PERTANYAAN HUKUM UMUM / GPT
43問 • 5年前prinsip hukum pidana bab 1
prinsip hukum pidana bab 1
Arif Onin · 133問 · 3年前prinsip hukum pidana bab 1
prinsip hukum pidana bab 1
133問 • 3年前prinsip hukum pidana bab 2
prinsip hukum pidana bab 2
Arif Onin · 164問 · 5年前prinsip hukum pidana bab 2
prinsip hukum pidana bab 2
164問 • 5年前prinsip hukum pidana bab 4
prinsip hukum pidana bab 4
Arif Onin · 59問 · 5年前prinsip hukum pidana bab 4
prinsip hukum pidana bab 4
59問 • 5年前prinsip hukum pidana bab 5
prinsip hukum pidana bab 5
Arif Onin · 121問 · 5年前prinsip hukum pidana bab 5
prinsip hukum pidana bab 5
121問 • 5年前vocab BAHASA INGGRIS 1
vocab BAHASA INGGRIS 1
Arif Onin · 87問 · 2年前vocab BAHASA INGGRIS 1
vocab BAHASA INGGRIS 1
87問 • 2年前prinsip hukum pidana bab 6
prinsip hukum pidana bab 6
Arif Onin · 70問 · 5年前prinsip hukum pidana bab 6
prinsip hukum pidana bab 6
70問 • 5年前prinsip hukum pidana bab 7
prinsip hukum pidana bab 7
Arif Onin · 182問 · 4年前prinsip hukum pidana bab 7
prinsip hukum pidana bab 7
182問 • 4年前prinsip hukum pidana bab 8
prinsip hukum pidana bab 8
Arif Onin · 67問 · 4年前prinsip hukum pidana bab 8
prinsip hukum pidana bab 8
67問 • 4年前TRADING IN INFLUENCE
TRADING IN INFLUENCE
Arif Onin · 36問 · 2年前TRADING IN INFLUENCE
TRADING IN INFLUENCE
36問 • 2年前prinsip hukum pidana bab 9
prinsip hukum pidana bab 9
Arif Onin · 58問 · 4年前prinsip hukum pidana bab 9
prinsip hukum pidana bab 9
58問 • 4年前TIPIKOR
TIPIKOR
Arif Onin · 13問 · 2年前TIPIKOR
TIPIKOR
13問 • 2年前prinsip hukum pidana bab 1
prinsip hukum pidana bab 1
Arif Onin · 133問 · 4年前prinsip hukum pidana bab 1
prinsip hukum pidana bab 1
133問 • 4年前TEORI DAN HUKUM PEMBUKTIAN
TEORI DAN HUKUM PEMBUKTIAN
Arif Onin · 436問 · 4年前TEORI DAN HUKUM PEMBUKTIAN
TEORI DAN HUKUM PEMBUKTIAN
436問 • 4年前P.I.H ASAS HUKUM
P.I.H ASAS HUKUM
Arif Onin · 102問 · 2年前P.I.H ASAS HUKUM
P.I.H ASAS HUKUM
102問 • 2年前SKILL STRUCTURES 1
SKILL STRUCTURES 1
Arif Onin · 6問 · 2年前SKILL STRUCTURES 1
SKILL STRUCTURES 1
6問 • 2年前UU NO 1 TAHUN 2023
UU NO 1 TAHUN 2023
Arif Onin · 22問 · 2年前UU NO 1 TAHUN 2023
UU NO 1 TAHUN 2023
22問 • 2年前BAB 2
BAB 2
Arif Onin · 9問 · 1年前BAB 2
BAB 2
9問 • 1年前BAB 3
BAB 3
Arif Onin · 6問 · 1年前BAB 3
BAB 3
6問 • 1年前MODUL 6, pemeriksaan sidang acara biasa
MODUL 6, pemeriksaan sidang acara biasa
Arif Onin · 15問 · 1年前MODUL 6, pemeriksaan sidang acara biasa
MODUL 6, pemeriksaan sidang acara biasa
15問 • 1年前BAB 3
BAB 3
Arif Onin · 6問 · 1年前BAB 3
BAB 3
6問 • 1年前問題一覧
1
suatu kerugian berupa penderitaan yang sengaja diberikan oleh negara terhadap individu yang melakukan pelanggaran terhadap hukum.
2
pidana adalah suatu penderitaan atau sesuatu yang tidak menyenangkan, pidana dan pemidanaan ditujukan untuk suatu pelanggaran terhadap hukum, harus sesuai antara pelanggaran yang dilakukan dan pemidanaan itu sendiri, pemidanaan itu dijalankan oleh pelaku yang melakukan kejahatan, pidana itu dipaksakan oleh kekuasaan yang berwenang dalam sistem hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan
3
pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, pidana tutupan
4
terberat
5
bahwa hak untuk menghukum hanya ada pada Tuhan,
6
tuntutan penghapusan terhadap pidana mati karena tidak memberikan efek jera, terhadap beberapa kegiatan tertentu dan keadaan yang menyertainya pidana mati dapat memberikan efek jera, belum ada data statistik yang signifikan apakah pidana mati terhadap kejahatan pembunuhan memberikan atau tidak memberikan efek jera, pidana mati terkadang lebih disenangi daripada pidana penjara ke dalam memberikan efek jera, pidana mati dianggap penting untuk memberikan keseimbangan terhadap korban
7
Benjamin rush
8
Pennsylvania pada tahun 1786
9
negara-negara yang menghapus pidana mati untuk semua kejahatan tanpa pengecualian, negara-negara yang menghapus pidana mati hanya untuk kejahatan biasa sedangkan untuk kejahatan kejahatan luar biasa pidana mati tetap dapat diberlakukan, negara-negara yang menghapus pidana mati secara de facto, artinya terhadap kejahatan kejahatan biasa pidana mati tetap diancamkan dalam undang-undang namun, prakteknya tidak pernah diterapkan, negara-negara yang menerapkan pidana mati secara retensi, artinya setelah 10 tahun seorang terpidana mati jika berkelakuan baik maka diberikan amnesty atau generasi untuk mengubah hukuman tersebut.
10
mahkamah konstitusi
11
11 KUHP
12
pada hakekatnya ancaman pidana mati masih dibutuhkan, dasar argumentasinya selain efek bila tidak ada satupun ajaran agama yang menentang pidana mati., ancaman pidana mati hanya ditujukan kepada kejahatan kejahatan luar biasa seperti korupsi atau terorisme atau narkotika dan pelanggaran berat hak asasi manusia atau terhadap kejahatan biasa yang dilakukan secara terencana atau sadis di luar batas-batas kemanusiaan., pidana mati adalah sanksi yang bersifat khusus, artinya pidana mati berubah dieksekusi jika terpidana dalam jangka waktu 10 tahun tidak menunjukkan perilaku yang lebih baik.
13
putusan pengadilan
14
parlemen dan pemerintah
15
pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara untuk sementara waktu.
16
minimum umum pidana penjara yang lamanya sehari dan bukan minimum khusus.
17
mencegah masuknya kembali pidana mati yang telah dihapuskan di Belanda sejak 1870
18
sehari ( pasal 12 ayat 2)
19
seseorang yang menjalani pidana penjara secara terus menerus dalam jangka waktu tersebut akan kehilangan kemampuan dan kesiapan untuk kembali menjalani kehidupan bebas.
20
definite sentence, artinya pembentuk undang-undang mencantumkan ancaman pidana secara pasti. stelsel pemidanaan yang demikian bersifat absolut tidak dimungkinkan diskresi hakim dan tidak memberikan efek yang berarti, sebagai misal pasal 59 ayat 3 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika yang menyatakan bahwa jika kejahatan yang menyangkut psikotropika dengan golongan 1 dilakukan secara terorganisasi maka dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun, dan apabila kejahatan yang dilakukan dengan siko tropika golongan 1 dilakukan oleh korporasi maka dikenakan pidana denda sebesar 5 miliar rupiah, indefinite sentence, yaitu sistem yang menetapkan ancaman pidana maksimum khusus atau juga ancaman pidana minimum khusus untuk setiap perbuatan pidana, hampir seluruh perbuatan pidana yang tertuang dalam kuhp menggunakan indefinite sentence, sebagai misal pasal 338 KUHP yang berbunyi barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun., indeterminate sentence, yakni pembentuk undang-undang hanya menentukan alternatif-alternatif dalam batas-batas minimum dan maksimum ancaman pidana, sistem ini memberi peluang bagi diskresi hakim dalam menentukan pidana terhadap pelaku dengan batas-batas yang disediakan oleh undang-undang contohnya pasal 2 ayat 1 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi pada kalimat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit rp200 juta, hanya saja dalam pasal ini ancaman pidana pokoknya bersifat kumulatif padahal dalam indeterminate sentence ancaman pidana pokok tersebut haruslah bersifat alternatif.
21
Pennsylvania system, auburn system, marksystem, Irlandia sistem, reformatory sistem
22
penyesalan dan bertobat
23
sel dan bangsal
24
penggolongan tahanan dan progresi atau kemajuan
25
stelsel progresif di Irlandia pada abad 19
26
dipercepat
27
pelanggaran
28
1 hari
29
bergerak dengan bebas di luar penjara sehabis waktu kerja ( pasal 20 KUHP )
30
putusan hakim dilaksanakan
31
pidana badan dalam jangka waktu singkat
32
25 sen
33
pidana kurungan
34
8 bulan
35
batas waktu pembayaran denda
36
20 tahun 1946 tentang hukuman tutupan
37
hal tambahan
38
1 pidana pokok dengan lebih dari satu pidana tambahan
39
pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang, pengumuman putusan hakim, akan tetapi diluar KUHP terdapat banyak pidana tambahan yang berbeda dengan apa yang dicantumkan dalam KUHP. hal ini tertuang dalam undang-undang pidana khusus baik undang-undang pidana maupun yang bukan undang-undang pidana.
40
pembayaran uang pengganti
41
hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, hak memasuki angkatan bersenjata, hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan perundang-undangan, hak menjadi penasehat hukum atau pengurus atau penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu, atau pengampu pengawas, atau orang yang bukan anak sendiri, hak menjalankan kekuasaan bapak atau menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri, hak menjalankan mata pencaharian tertentu.
42
jika terpidana dijatuhi pidana mati atau tidak ada penjara seumur hidup maka lamanya pencabutan hak adalah seumur hidup, dalam hal pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana kurungan maka lamanya pencabutan paling sedikit 2 tahun dan paling banyak 5 tahun lebih lama dari pidana pokoknya, dalam hal pidana denda lamanya pencabutan paling sedikit 2 tahun dan paling banyak 5 tahun, pencabutan hak mulai berlaku pada hari putusan hakim dapat dijalankan sesuai pasal 38 KUHP
43
landasan dalam pengertian penyitaan terhadap barang digunakan untuk melakukan perbuatan pidana atau instrumentum sceleris, perampasan dalam pengertian penyitaan terhadap konflik yang berhubungan dengan perbuatan pidana atau objectum sceleris, pernapasan dalam pengertian penyitaan terhadap hasil perbuatan pidana atau fructum sceleris
44
barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sangat yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja atau karena pelanggaran dapat juga dikatakan putusan pernapasan berdasarkan hal-hal yang ditetapkan dalam undang-undang, pernapasan dada dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita, jika seseorang dibawah umur 16 tahun mempunyai atau memasukkan atau mengangkut barang barang dengan melanggar aturan mengenai penghasilan dan persamaan negara atau aturan-aturan mengenai pengawasan pelayaran di bagian-bagian Indonesia yang tertentu atau aturan aturan mengenai larangan memasukkan atau mengeluarkan atau meneruskan pengangkutan barang maka hakim dapat menjatuhkan pidana perampasan atas barang itu juga dalam hal yang bersalah diserahkan kembali kepada orang tuanya atau walinya atau pemelihara nya tanpa pidana apapun
45
penderitaan serius
46
Inggris
47
pidana Indonesia
48
pidana bersyarat hanya dapat dijatuhi terhadap pidana penjara atau pidana kurungan paling lama satu tahun, akan tetapi pidana bersyarat tidak dapat diberikan terhadap pidana kurungan pengganti., terpidana yang dijatuhi pidana bersyarat dalam putusannya hakim dapat memerintahkan bahwa tidak ada tidak usah dijalanin kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam berita tersebut di atas habis atau karena terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan dalam perintah itu., masa percobaan bagi kejahatan dan pelanggaran dalam pasal 492 KUHP terkait pelanggaran keamanan umum bagi orangtua atau barang dan kesehatan pasal 504 KUHP pasal 505 KUHP dan pasal 506 KUHP tentang pelanggaran ketertiban umum dan pasal 536 KUHP terkait pelanggaran kesusilaan paling lama 3 tahun dan bagi pelanggaran lainnya paling lama 2 tahun, masa percobaan pada saat putusan berkekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada terpidana menurut cara yang ditentukan dalam undang-undang, masa percobaan tidak dihitung selama terpidana ditahan secara sah, jika terpidana dijatuhi pidana denda selain menetapkan secara umum bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana hakim dapat menetapkan syarat khusus pemotor pidana dalam waktu tertentu yang lebih singkat daripada masa percobaannya harus mengganti segala atau sebagian kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tadi, untuk mengawasi pelaksanaan pidana bersyarat agar syarat-syarat tersebut baik syarat umum maupun syarat usus terpenuhi hakim memerintahkan pejabat yang berwenang untuk itu, jika terpidana yang dijatuhi pidana bersyarat pelanggaran syarat-syarat yang telah ditentukan maka hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama dapat memerintahkan supaya bedanya dijalankan atau memerintahkan supaya atas namanya diberi peringatan kepada terpidana, jika terpidana selama masa percobaan melakukan perbuatan pidana maka terpidana selain menjalani pidana terdahulu juga menjalani pidana yg baru dilakukan dlm masa percobaan, setelah masa percobaan habis perintah supaya pidana dijalankan tidak dapat diberikan lagi
49
pelepasan bersyarat
50
narapidana yang berhak mendapatkan pelepasan bersyarat adalah jika yang bersangkutan telah menjalani 2/3 dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya atau sekurang-kurangnya harus 9 bulan., ketika memberikan pelepasan bersyarat ditentukan pula suatu masa percobaan serta ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan, masa percobaan lamanya = sisa waktu pidana penjara yang belum dijalani ditambah 1 tahun, pelepasan bersyarat diberikan dengan syarat umum bahwa narapidana tidak akan melakukan tindak pidana dan perbuatan lain yang tidak baik, selain syarat umum boleh ditambahkan juga syarat-syarat khusus mengenai kelakuan narapidana namun tidak mengurangi kemerdekaan beragama dan kemerdekaan berpolitik, selama masa percobaan syarat-syarat dapat diubah atau dihapus atau dapat diadakan syarat-syarat khusus baru dan juga dapat diadakan pengawasan khusus, jika narapidana yang diberi pelepasan bersyarat selama masa percobaan tersebut melakukan hal-hal yang melanggar syarat-syarat yang telah ditentukan maka pelepasan bersyarat dapat dicabut, jika 3 bulan setelah masa percobaan habis pelepasan bersyarat tidak dapat dicabut kembali kecuali bila sebelum waktu tiga bulan berlalu narapidana dituntut karena melakukan perbuatan pidana dalam masa percobaan dan tuntutan berakhir dengan putusan pidana yang menjadi tetap. pelepasan bersyarat masih dapat dicabut dalam waktu 3 bulan setelah putusan menjadi tetap berdasarkan pertimbangan bahwa narapidana melakukan perbuatan pidana selama masa percobaan.
51
milik setiap narapidana
52
kejahatan yang dilakukan nya.
53
.
54
3
55
mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat, memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna, menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana,memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat, membebaskan rasa bersalah pada terpidana
56
kesalahan pembuat tindak pidana, motif dan tujuan melakukan tindak pidana, sikap batin pembuat tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan apakah direncanakan ataukah tidak direncanakan, cara melakukan tindak pidana, sikap dan tindakan pembuat sesudah melakukan tindak pidana, riwayat hidup kemudian keadaan sosial dan keadaan ekonomi pembuat tindak pidana, pengaruh pidana terhadap masa depan pembuat tindak pidana, pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban, pemaafan dari korban dan atau keluarganya
57
pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, pidana kerja sosial
58
pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang tertentu atau tagihan, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti kerugian dan pemenuhan kewajiban adat setempat atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat.
59
jika terpidana seumur hidup telah menjalani pidana paling kurang 17 tahun dengan berkelakuan baik maka terpidana dapat diberikan pembebasan bersyarat
60
terdakwa berusia di bawah 18 tahun atau diatas 70 tahun, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana serta kerugian dan penderitaan korban tidak terlalu besar, terdakwa telah membayar ganti kerugian kepada korban, terdakwa tidak mengetahui bahwa tindak pidana yang dilakukan akan menimbulkan kerugian yang besar, tindak pidana terjadi karena hasutan yang sangat kuat dari orang lain, tindak pidana tersebut merupakan akibat dari suatu keadaan yang tidak mungkin terulang lagi, kepribadian dan perilaku terdakwa meyakinkan bahwa ia tidak akan melakukan tindak pidana yang lain, pidana penjara akan menimbulkan penderitaan yang besar bagi terdakwa atau keluarganya, pembinaan yang bersifat non institusional diperkirakan akan cukup berhasil untuk diri terdakwa, korban tindak pidana mendorong terjadinya tindak pidana tersebut.
61
7 tahun
62
pidana pengawasan tetap dilaksanakan.
63
pidana denda merupakan pidana berupa sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan, apabila tidak ditentukan minimum khusus maka pidana denda paling sedikit adalah rp100.000, penjatuhan pidana denda wajib mempertimbangkan kemampuan terpidana, pidana denda dapat dibayar dengan cara mencicil dalam jangka waktu sesuai dengan putusan hakim,
64
punishment is equals and fit of the criminal
65
pidana kerja sosial
66
alternatif
67
pengakuan terdakwa terhadap tindak pidana yang dilakukan lalu usia layak kerja dan dakwah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lalu persetujuan terdakwa sudah dijelaskan mengenai tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial atau riwayat sosial terdakwa, perlindungan keselamatan kerja terdakwa dan keyakinan agama serta politik terdakwa
68
perawatan di rumah sakit jiwa, penyerahan kepada pemerintah, penyerahan kepada seseorang.
69
pencabutan surat izin mengemudi, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, perbaikan akibat tindak pidana, latihan kerja, rehabilitasi, perawatan di lembaga