B.10,PIDANA DAN PEMIDANAAN

B.10,PIDANA DAN PEMIDANAAN
69問 • 4年前
  • Arif Onin
  • 通報

    問題一覧

  • 1

    pidana pada hakikatnya nya adalah...

    suatu kerugian berupa penderitaan yang sengaja diberikan oleh negara terhadap individu yang melakukan pelanggaran terhadap hukum.

  • 2

    sama dengan hart, menurutnya ada lima elemen terkait pemidanaan yaitu

    pidana adalah suatu penderitaan atau sesuatu yang tidak menyenangkan, pidana dan pemidanaan ditujukan untuk suatu pelanggaran terhadap hukum, harus sesuai antara pelanggaran yang dilakukan dan pemidanaan itu sendiri, pemidanaan itu dijalankan oleh pelaku yang melakukan kejahatan, pidana itu dipaksakan oleh kekuasaan yang berwenang dalam sistem hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan

  • 3

    A. pidana pokok. berdasarkan pasal 10 KUHP pidana pokok terdiri dari

    pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, pidana tutupan

  • 4

    1) pidana mati,mors dicitur ultimum supplicium, hukuman mati adalah hukuman

    terberat

  • 5

    dalam perkembangannya kontroversi terhadap pidana mati mulai bermunculan di berbagai belahan dunia termasuk Amerika, salah satu alasan penolakan terhadap pidana mati adalah

    bahwa hak untuk menghukum hanya ada pada Tuhan,

  • 6

    Van den Haag, dalam artikelnya memberikan 5 catatan kontroversi terhadap pidana mati yaitu

    tuntutan penghapusan terhadap pidana mati karena tidak memberikan efek jera, terhadap beberapa kegiatan tertentu dan keadaan yang menyertainya pidana mati dapat memberikan efek jera, belum ada data statistik yang signifikan apakah pidana mati terhadap kejahatan pembunuhan memberikan atau tidak memberikan efek jera, pidana mati terkadang lebih disenangi daripada pidana penjara ke dalam memberikan efek jera, pidana mati dianggap penting untuk memberikan keseimbangan terhadap korban

  • 7

    di Amerika meskipun para pendiri bangsa dapat menerima pidana mati namun sejak awal banyak orang yang menentang adanya pidana mati, orang yang pertama mendirikan gerakan penghapusan pidana mati di Amerika pada akhir abad ke-18 adalah

    Benjamin rush

  • 8

    negara bagian pertama di Amerika yang menghapus pidana mati adalah

    Pennsylvania pada tahun 1786

  • 9

    secara garis besar ada empat klasifikasi penghapusan pidana mati oleh negara-negara di dunia

    negara-negara yang menghapus pidana mati untuk semua kejahatan tanpa pengecualian, negara-negara yang menghapus pidana mati hanya untuk kejahatan biasa sedangkan untuk kejahatan kejahatan luar biasa pidana mati tetap dapat diberlakukan, negara-negara yang menghapus pidana mati secara de facto, artinya terhadap kejahatan kejahatan biasa pidana mati tetap diancamkan dalam undang-undang namun, prakteknya tidak pernah diterapkan, negara-negara yang menerapkan pidana mati secara retensi, artinya setelah 10 tahun seorang terpidana mati jika berkelakuan baik maka diberikan amnesty atau generasi untuk mengubah hukuman tersebut.

  • 10

    dalam konteks hukum pidana Indonesia kontroversi terkait pidana mati pernah diajukan uji materiil ke

    mahkamah konstitusi

  • 11

    selanjutnya dalam konteks KUHP pelaksanaan pidana mati diatur pada pasal

    11 KUHP

  • 12

    terkait pidana mati ini pendapat penulis ada dua yaitu

    pada hakekatnya ancaman pidana mati masih dibutuhkan, dasar argumentasinya selain efek bila tidak ada satupun ajaran agama yang menentang pidana mati., ancaman pidana mati hanya ditujukan kepada kejahatan kejahatan luar biasa seperti korupsi atau terorisme atau narkotika dan pelanggaran berat hak asasi manusia atau terhadap kejahatan biasa yang dilakukan secara terencana atau sadis di luar batas-batas kemanusiaan., pidana mati adalah sanksi yang bersifat khusus, artinya pidana mati berubah dieksekusi jika terpidana dalam jangka waktu 10 tahun tidak menunjukkan perilaku yang lebih baik.

  • 13

    2) pidana penjara, adalah salah satu bentuk pidana perampasan kemerdekaan yang hanya boleh dijatuhkan oleh hakim melalui

    putusan pengadilan

  • 14

    perbuatan pidana yang diancam dengan pidana penjara hanya boleh dicantumkan dalam undang-undang yang dibentuk oleh

    parlemen dan pemerintah

  • 15

    berdasarkan pasal 12 KUHP bila dilihat dari lamanya waktu pidana penjara dibagi menjadi dua yakni

    pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara untuk sementara waktu.

  • 16

    salah satu ciri pembeda hukum pidana Belanda dengan hukum pidana di negara-negara Eropa kontinental lainnya yakni adanya

    minimum umum pidana penjara yang lamanya sehari dan bukan minimum khusus.

  • 17

    Menurut moderman pidana penjara seumur hidup sengaja dimasukkan ke dalam kuhp untuk

    mencegah masuknya kembali pidana mati yang telah dihapuskan di Belanda sejak 1870

  • 18

    pidana penjara untuk sementara waktu minimal adalah

    sehari ( pasal 12 ayat 2)

  • 19

    menurut memorie Van toelichting dasar 20 tahun penjara adalah

    seseorang yang menjalani pidana penjara secara terus menerus dalam jangka waktu tersebut akan kehilangan kemampuan dan kesiapan untuk kembali menjalani kehidupan bebas.

  • 20

    terkait pencantuman ancaman pidana termasuk pula pidana penjara dalam perundang-undangan, dikenal beberapa stelsel pemidanaan yaitu

    definite sentence, artinya pembentuk undang-undang mencantumkan ancaman pidana secara pasti. stelsel pemidanaan yang demikian bersifat absolut tidak dimungkinkan diskresi hakim dan tidak memberikan efek yang berarti, sebagai misal pasal 59 ayat 3 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika yang menyatakan bahwa jika kejahatan yang menyangkut psikotropika dengan golongan 1 dilakukan secara terorganisasi maka dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun, dan apabila kejahatan yang dilakukan dengan siko tropika golongan 1 dilakukan oleh korporasi maka dikenakan pidana denda sebesar 5 miliar rupiah, indefinite sentence, yaitu sistem yang menetapkan ancaman pidana maksimum khusus atau juga ancaman pidana minimum khusus untuk setiap perbuatan pidana, hampir seluruh perbuatan pidana yang tertuang dalam kuhp menggunakan indefinite sentence, sebagai misal pasal 338 KUHP yang berbunyi barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun., indeterminate sentence, yakni pembentuk undang-undang hanya menentukan alternatif-alternatif dalam batas-batas minimum dan maksimum ancaman pidana, sistem ini memberi peluang bagi diskresi hakim dalam menentukan pidana terhadap pelaku dengan batas-batas yang disediakan oleh undang-undang contohnya pasal 2 ayat 1 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi pada kalimat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit rp200 juta, hanya saja dalam pasal ini ancaman pidana pokoknya bersifat kumulatif padahal dalam indeterminate sentence ancaman pidana pokok tersebut haruslah bersifat alternatif.

  • 21

    kembali kepada kita dapat bicara, ad beberapa stelsel pemidanaan yang dikenal,yaitu

    Pennsylvania system, auburn system, marksystem, Irlandia sistem, reformatory sistem

  • 22

    Pennsylvania system, narapidana yang melaksanakan pidana penjara dengan tujuan

    penyesalan dan bertobat

  • 23

    auburn system, sistem ini lahir pada tahun 1816 di negara bagian,new York,auburn system merupakan campuran antara

    sel dan bangsal

  • 24

    marksystem, sistem ini dikembangkan di Inggris dengan klasifikasi atau

    penggolongan tahanan dan progresi atau kemajuan

  • 25

    sistem Irlandia, sistem ini merupakan adaptasi dari

    stelsel progresif di Irlandia pada abad 19

  • 26

    reformatory sistem, sistem ini diperkenalkan di new york, secara progresif dan pembebasan bersyarat yang

    dipercepat

  • 27

    3)PIDANA KURUNGAN, jenis pidana ini ditujukan kepada perbuatan pidana yang dikualifikasikan sebagai

    pelanggaran

  • 28

    berdasarkan pasal 18 KUHP pidana kurungan paling sedikit adalah

    1 hari

  • 29

    seseorang yang dijatuhi pidana penjara atau pidana kurungan paling lama 1 bulan maka hakim boleh menetapkan bahwa penuntut umum dapat mengizinkan terpidana untuk

    bergerak dengan bebas di luar penjara sehabis waktu kerja ( pasal 20 KUHP )

  • 30

    pidana kurungan dijalani dalam daerah hukumnya di mana terpidana berdiam ketika

    putusan hakim dilaksanakan

  • 31

    4) PIDANA DENDA, salah satu alasan adanya pidana denda karena keberatan terhadap

    pidana badan dalam jangka waktu singkat

  • 32

    dalam konteks KUHP pidana denda paling sedikit adalah

    25 sen

  • 33

    jika pidana denda tidak dibayar maka dapat diganti dengan

    pidana kurungan

  • 34

    apabila terdapat pemberatan pidana denda disebabkan karena perbankan atau pengulangan maka pidana kurungan pengganti paling lama

    8 bulan

  • 35

    terpidana dapat menjalani pidana kurungan pengganti tanpa menunggu

    batas waktu pembayaran denda

  • 36

    5) pidana tutupan, pidana tutupan dalam konteks hukum pidana Indonesia adalah berdasarkan undang-undang nomor

    20 tahun 1946 tentang hukuman tutupan

  • 37

    B.PIDANA TAMBAHAN, di mana tidak ada hal yang pokok maka tidak mungkin ada

    hal tambahan

  • 38

    lebih lanjut hakim boleh menjatuhkan hanya

    1 pidana pokok dengan lebih dari satu pidana tambahan

  • 39

    berdasarkan KUHP pidana tambahan berupa

    pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang, pengumuman putusan hakim, akan tetapi diluar KUHP terdapat banyak pidana tambahan yang berbeda dengan apa yang dicantumkan dalam KUHP. hal ini tertuang dalam undang-undang pidana khusus baik undang-undang pidana maupun yang bukan undang-undang pidana.

  • 40

    sebagai misal dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain pidana pokok yang dijatuhkan secara kumulatif pidana tambahan yang dapat mengiringi pidana pokok adalah

    pembayaran uang pengganti

  • 41

    1. pencabutan hak-hak tertentu, hak terpidana yang dapat dicabut sebagai pidana tambahan adalah

    hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, hak memasuki angkatan bersenjata, hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan perundang-undangan, hak menjadi penasehat hukum atau pengurus atau penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu, atau pengampu pengawas, atau orang yang bukan anak sendiri, hak menjalankan kekuasaan bapak atau menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri, hak menjalankan mata pencaharian tertentu.

  • 42

    dalam hal pencabutan hak-hak yg menentukan lamanya pencabutan hal tersebut sebagai berikut

    jika terpidana dijatuhi pidana mati atau tidak ada penjara seumur hidup maka lamanya pencabutan hak adalah seumur hidup, dalam hal pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana kurungan maka lamanya pencabutan paling sedikit 2 tahun dan paling banyak 5 tahun lebih lama dari pidana pokoknya, dalam hal pidana denda lamanya pencabutan paling sedikit 2 tahun dan paling banyak 5 tahun, pencabutan hak mulai berlaku pada hari putusan hakim dapat dijalankan sesuai pasal 38 KUHP

  • 43

    2) perampasan barang barang tertentu, dalam konteks teori secara umum perampasan terhadap barang-barang tertentu adalah

    landasan dalam pengertian penyitaan terhadap barang digunakan untuk melakukan perbuatan pidana atau instrumentum sceleris, perampasan dalam pengertian penyitaan terhadap konflik yang berhubungan dengan perbuatan pidana atau objectum sceleris, pernapasan dalam pengertian penyitaan terhadap hasil perbuatan pidana atau fructum sceleris

  • 44

    perampasan barang-barang tertentu dalam KUHP diartikan sebagai berikut

    barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sangat yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja atau karena pelanggaran dapat juga dikatakan putusan pernapasan berdasarkan hal-hal yang ditetapkan dalam undang-undang, pernapasan dada dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita, jika seseorang dibawah umur 16 tahun mempunyai atau memasukkan atau mengangkut barang barang dengan melanggar aturan mengenai penghasilan dan persamaan negara atau aturan-aturan mengenai pengawasan pelayaran di bagian-bagian Indonesia yang tertentu atau aturan aturan mengenai larangan memasukkan atau mengeluarkan atau meneruskan pengangkutan barang maka hakim dapat menjatuhkan pidana perampasan atas barang itu juga dalam hal yang bersalah diserahkan kembali kepada orang tuanya atau walinya atau pemelihara nya tanpa pidana apapun

  • 45

    3) pengumuman putusan hakim,dari sudut pandang terpidana merupakan

    penderitaan serius

  • 46

    C.PIDANA BERSYARAT DAN PELEPASAN BERSYARAT, pidana bersyarat atau pidana percobaan adalah salah satu alternatif dari pemidanaan yang pertama kali diperkenalkan di

    Inggris

  • 47

    pranata hukum pidana masyarakat juga dikenal dalam sistem hukum Belanda yang kemudian diadopsi dalam sistem hukum

    pidana Indonesia

  • 48

    ketentuan ketentuan pidana bersyarat atau pidana percobaan dalam kuhp diatur sebagai berikut

    pidana bersyarat hanya dapat dijatuhi terhadap pidana penjara atau pidana kurungan paling lama satu tahun, akan tetapi pidana bersyarat tidak dapat diberikan terhadap pidana kurungan pengganti., terpidana yang dijatuhi pidana bersyarat dalam putusannya hakim dapat memerintahkan bahwa tidak ada tidak usah dijalanin kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam berita tersebut di atas habis atau karena terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan dalam perintah itu., masa percobaan bagi kejahatan dan pelanggaran dalam pasal 492 KUHP terkait pelanggaran keamanan umum bagi orangtua atau barang dan kesehatan pasal 504 KUHP pasal 505 KUHP dan pasal 506 KUHP tentang pelanggaran ketertiban umum dan pasal 536 KUHP terkait pelanggaran kesusilaan paling lama 3 tahun dan bagi pelanggaran lainnya paling lama 2 tahun, masa percobaan pada saat putusan berkekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada terpidana menurut cara yang ditentukan dalam undang-undang, masa percobaan tidak dihitung selama terpidana ditahan secara sah, jika terpidana dijatuhi pidana denda selain menetapkan secara umum bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana hakim dapat menetapkan syarat khusus pemotor pidana dalam waktu tertentu yang lebih singkat daripada masa percobaannya harus mengganti segala atau sebagian kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tadi, untuk mengawasi pelaksanaan pidana bersyarat agar syarat-syarat tersebut baik syarat umum maupun syarat usus terpenuhi hakim memerintahkan pejabat yang berwenang untuk itu, jika terpidana yang dijatuhi pidana bersyarat pelanggaran syarat-syarat yang telah ditentukan maka hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama dapat memerintahkan supaya bedanya dijalankan atau memerintahkan supaya atas namanya diberi peringatan kepada terpidana, jika terpidana selama masa percobaan melakukan perbuatan pidana maka terpidana selain menjalani pidana terdahulu juga menjalani pidana yg baru dilakukan dlm masa percobaan, setelah masa percobaan habis perintah supaya pidana dijalankan tidak dapat diberikan lagi

  • 49

    pranata hukum lainnya yang berkaitan dengan pemidanaan adalah

    pelepasan bersyarat

  • 50

    pelepasan bersyarat dalam kuhp diatur dengan 8 ketentuan yaitu

    narapidana yang berhak mendapatkan pelepasan bersyarat adalah jika yang bersangkutan telah menjalani 2/3 dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya atau sekurang-kurangnya harus 9 bulan., ketika memberikan pelepasan bersyarat ditentukan pula suatu masa percobaan serta ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan, masa percobaan lamanya = sisa waktu pidana penjara yang belum dijalani ditambah 1 tahun, pelepasan bersyarat diberikan dengan syarat umum bahwa narapidana tidak akan melakukan tindak pidana dan perbuatan lain yang tidak baik, selain syarat umum boleh ditambahkan juga syarat-syarat khusus mengenai kelakuan narapidana namun tidak mengurangi kemerdekaan beragama dan kemerdekaan berpolitik, selama masa percobaan syarat-syarat dapat diubah atau dihapus atau dapat diadakan syarat-syarat khusus baru dan juga dapat diadakan pengawasan khusus, jika narapidana yang diberi pelepasan bersyarat selama masa percobaan tersebut melakukan hal-hal yang melanggar syarat-syarat yang telah ditentukan maka pelepasan bersyarat dapat dicabut, jika 3 bulan setelah masa percobaan habis pelepasan bersyarat tidak dapat dicabut kembali kecuali bila sebelum waktu tiga bulan berlalu narapidana dituntut karena melakukan perbuatan pidana dalam masa percobaan dan tuntutan berakhir dengan putusan pidana yang menjadi tetap. pelepasan bersyarat masih dapat dicabut dalam waktu 3 bulan setelah putusan menjadi tetap berdasarkan pertimbangan bahwa narapidana melakukan perbuatan pidana selama masa percobaan.

  • 51

    terkait pranata hukum pelepasan bersyarat atau pembebasan bersyarat haruslah dipahami bahwa hak tersebut adalah

    milik setiap narapidana

  • 52

    pemidanaan diterapkan hanya kepada pelaku kejahatan sesuai dengan tingkat

    kejahatan yang dilakukan nya.

  • 53

    D.PIDANA DAN PEMIDANAAN DALAM RANCANGAN KUHP

    .

  • 54

    pidana dan pemidanaan dalam rancangan KUHP diatur pada bab

    3

  • 55

    dalam bab tersebut dikatakan bahwa tujuan pemidanaan antara lain

    mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat, memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna, menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana,memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat, membebaskan rasa bersalah pada terpidana

  • 56

    sesuatu hal yang baru dalam rancangan KUHP dan tidak dimiliki sebelumnya adalah terkait pedoman pemidanaan, hal ini sangat penting sehingga hakim dalam menjatuhkan pidana memiliki parameter yang jelas, adapun pedoman pemidanaan tersebut adalah

    kesalahan pembuat tindak pidana, motif dan tujuan melakukan tindak pidana, sikap batin pembuat tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan apakah direncanakan ataukah tidak direncanakan, cara melakukan tindak pidana, sikap dan tindakan pembuat sesudah melakukan tindak pidana, riwayat hidup kemudian keadaan sosial dan keadaan ekonomi pembuat tindak pidana, pengaruh pidana terhadap masa depan pembuat tindak pidana, pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban, pemaafan dari korban dan atau keluarganya

  • 57

    pidana pokok dalam RUU KUHP terdiri dari

    pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, pidana kerja sosial

  • 58

    adapun pidana tambahan dalam RUU KUHP terdiri dari

    pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang tertentu atau tagihan, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti kerugian dan pemenuhan kewajiban adat setempat atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat.

  • 59

    terkait pidana penjara ada dua ketentuan baru yang belum terdapat dalam kuhp sebelumnya, yang pertama yaitu

    jika terpidana seumur hidup telah menjalani pidana paling kurang 17 tahun dengan berkelakuan baik maka terpidana dapat diberikan pembebasan bersyarat

  • 60

    kedua, pidana penjara sejauh mungkin tidak dijatuhkan jika;

    terdakwa berusia di bawah 18 tahun atau diatas 70 tahun, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana serta kerugian dan penderitaan korban tidak terlalu besar, terdakwa telah membayar ganti kerugian kepada korban, terdakwa tidak mengetahui bahwa tindak pidana yang dilakukan akan menimbulkan kerugian yang besar, tindak pidana terjadi karena hasutan yang sangat kuat dari orang lain, tindak pidana tersebut merupakan akibat dari suatu keadaan yang tidak mungkin terulang lagi, kepribadian dan perilaku terdakwa meyakinkan bahwa ia tidak akan melakukan tindak pidana yang lain, pidana penjara akan menimbulkan penderitaan yang besar bagi terdakwa atau keluarganya, pembinaan yang bersifat non institusional diperkirakan akan cukup berhasil untuk diri terdakwa, korban tindak pidana mendorong terjadinya tindak pidana tersebut.

  • 61

    perihal pidana pengawasan dalam RUU KUHP ditentukan terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama

    7 tahun

  • 62

    apabila terpidana selama menjalani pidana pengawasan melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana yang bukan pidana mati atau bukan pidana penjara maka

    pidana pengawasan tetap dilaksanakan.

  • 63

    dalam RUU KUHP pidana denda diatur dengan ketentuan-ketentuan berikut

    pidana denda merupakan pidana berupa sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan, apabila tidak ditentukan minimum khusus maka pidana denda paling sedikit adalah rp100.000, penjatuhan pidana denda wajib mempertimbangkan kemampuan terpidana, pidana denda dapat dibayar dengan cara mencicil dalam jangka waktu sesuai dengan putusan hakim,

  • 64

    adanya pidana denda dengan sistem kategori merupakan aliran hukum pidana modern melalui doktrin

    punishment is equals and fit of the criminal

  • 65

    pidana pokok yang terakhir dalam RUU KUHP adalah

    pidana kerja sosial

  • 66

    pidana kerja sosial di Belanda dalam perkembangannya merupakan sanksi yang bersifat

    alternatif

  • 67

    dalam konteks RUU KUHP pidana kerja sosial dijatuhkan kepada terpidana dengan mempertimbangkan

    pengakuan terdakwa terhadap tindak pidana yang dilakukan lalu usia layak kerja dan dakwah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lalu persetujuan terdakwa sudah dijelaskan mengenai tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial atau riwayat sosial terdakwa, perlindungan keselamatan kerja terdakwa dan keyakinan agama serta politik terdakwa

  • 68

    selain pidana pokok dan pidana tambahan dalam RUU KUHP juga mengenal tindakan, antara lain

    perawatan di rumah sakit jiwa, penyerahan kepada pemerintah, penyerahan kepada seseorang.

  • 69

    tindakan lain yang dapat dikenakan bersama-sama dengan pidana pokok adalah

    pencabutan surat izin mengemudi, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, perbaikan akibat tindak pidana, latihan kerja, rehabilitasi, perawatan di lembaga

  • prinsip hukum pidana bab 3 Dolus

    prinsip hukum pidana bab 3 Dolus

    Arif Onin · 202問 · 5年前

    prinsip hukum pidana bab 3 Dolus

    prinsip hukum pidana bab 3 Dolus

    202問 • 5年前
    Arif Onin

    PERTANYAAN HUKUM UMUM / GPT

    PERTANYAAN HUKUM UMUM / GPT

    Arif Onin · 43問 · 5年前

    PERTANYAAN HUKUM UMUM / GPT

    PERTANYAAN HUKUM UMUM / GPT

    43問 • 5年前
    Arif Onin

    prinsip hukum pidana bab 1

    prinsip hukum pidana bab 1

    Arif Onin · 133問 · 3年前

    prinsip hukum pidana bab 1

    prinsip hukum pidana bab 1

    133問 • 3年前
    Arif Onin

    prinsip hukum pidana bab 2

    prinsip hukum pidana bab 2

    Arif Onin · 164問 · 5年前

    prinsip hukum pidana bab 2

    prinsip hukum pidana bab 2

    164問 • 5年前
    Arif Onin

    prinsip hukum pidana bab 4

    prinsip hukum pidana bab 4

    Arif Onin · 59問 · 5年前

    prinsip hukum pidana bab 4

    prinsip hukum pidana bab 4

    59問 • 5年前
    Arif Onin

    prinsip hukum pidana bab 5

    prinsip hukum pidana bab 5

    Arif Onin · 121問 · 5年前

    prinsip hukum pidana bab 5

    prinsip hukum pidana bab 5

    121問 • 5年前
    Arif Onin

    vocab BAHASA INGGRIS 1

    vocab BAHASA INGGRIS 1

    Arif Onin · 87問 · 2年前

    vocab BAHASA INGGRIS 1

    vocab BAHASA INGGRIS 1

    87問 • 2年前
    Arif Onin

    prinsip hukum pidana bab 6

    prinsip hukum pidana bab 6

    Arif Onin · 70問 · 5年前

    prinsip hukum pidana bab 6

    prinsip hukum pidana bab 6

    70問 • 5年前
    Arif Onin

    prinsip hukum pidana bab 7

    prinsip hukum pidana bab 7

    Arif Onin · 182問 · 4年前

    prinsip hukum pidana bab 7

    prinsip hukum pidana bab 7

    182問 • 4年前
    Arif Onin

    prinsip hukum pidana bab 8

    prinsip hukum pidana bab 8

    Arif Onin · 67問 · 4年前

    prinsip hukum pidana bab 8

    prinsip hukum pidana bab 8

    67問 • 4年前
    Arif Onin

    TRADING IN INFLUENCE

    TRADING IN INFLUENCE

    Arif Onin · 36問 · 2年前

    TRADING IN INFLUENCE

    TRADING IN INFLUENCE

    36問 • 2年前
    Arif Onin

    prinsip hukum pidana bab 9

    prinsip hukum pidana bab 9

    Arif Onin · 58問 · 4年前

    prinsip hukum pidana bab 9

    prinsip hukum pidana bab 9

    58問 • 4年前
    Arif Onin

    TIPIKOR

    TIPIKOR

    Arif Onin · 13問 · 2年前

    TIPIKOR

    TIPIKOR

    13問 • 2年前
    Arif Onin

    prinsip hukum pidana bab 1

    prinsip hukum pidana bab 1

    Arif Onin · 133問 · 4年前

    prinsip hukum pidana bab 1

    prinsip hukum pidana bab 1

    133問 • 4年前
    Arif Onin

    TEORI DAN HUKUM PEMBUKTIAN

    TEORI DAN HUKUM PEMBUKTIAN

    Arif Onin · 436問 · 4年前

    TEORI DAN HUKUM PEMBUKTIAN

    TEORI DAN HUKUM PEMBUKTIAN

    436問 • 4年前
    Arif Onin

    P.I.H ASAS HUKUM

    P.I.H ASAS HUKUM

    Arif Onin · 102問 · 2年前

    P.I.H ASAS HUKUM

    P.I.H ASAS HUKUM

    102問 • 2年前
    Arif Onin

    SKILL STRUCTURES 1

    SKILL STRUCTURES 1

    Arif Onin · 6問 · 2年前

    SKILL STRUCTURES 1

    SKILL STRUCTURES 1

    6問 • 2年前
    Arif Onin

    UU NO 1 TAHUN 2023

    UU NO 1 TAHUN 2023

    Arif Onin · 22問 · 2年前

    UU NO 1 TAHUN 2023

    UU NO 1 TAHUN 2023

    22問 • 2年前
    Arif Onin

    BAB 2

    BAB 2

    Arif Onin · 9問 · 1年前

    BAB 2

    BAB 2

    9問 • 1年前
    Arif Onin

    BAB 3

    BAB 3

    Arif Onin · 6問 · 1年前

    BAB 3

    BAB 3

    6問 • 1年前
    Arif Onin

    MODUL 6, pemeriksaan sidang acara biasa

    MODUL 6, pemeriksaan sidang acara biasa

    Arif Onin · 15問 · 1年前

    MODUL 6, pemeriksaan sidang acara biasa

    MODUL 6, pemeriksaan sidang acara biasa

    15問 • 1年前
    Arif Onin

    BAB 3

    BAB 3

    Arif Onin · 6問 · 1年前

    BAB 3

    BAB 3

    6問 • 1年前
    Arif Onin

    問題一覧

  • 1

    pidana pada hakikatnya nya adalah...

    suatu kerugian berupa penderitaan yang sengaja diberikan oleh negara terhadap individu yang melakukan pelanggaran terhadap hukum.

  • 2

    sama dengan hart, menurutnya ada lima elemen terkait pemidanaan yaitu

    pidana adalah suatu penderitaan atau sesuatu yang tidak menyenangkan, pidana dan pemidanaan ditujukan untuk suatu pelanggaran terhadap hukum, harus sesuai antara pelanggaran yang dilakukan dan pemidanaan itu sendiri, pemidanaan itu dijalankan oleh pelaku yang melakukan kejahatan, pidana itu dipaksakan oleh kekuasaan yang berwenang dalam sistem hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan

  • 3

    A. pidana pokok. berdasarkan pasal 10 KUHP pidana pokok terdiri dari

    pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, pidana tutupan

  • 4

    1) pidana mati,mors dicitur ultimum supplicium, hukuman mati adalah hukuman

    terberat

  • 5

    dalam perkembangannya kontroversi terhadap pidana mati mulai bermunculan di berbagai belahan dunia termasuk Amerika, salah satu alasan penolakan terhadap pidana mati adalah

    bahwa hak untuk menghukum hanya ada pada Tuhan,

  • 6

    Van den Haag, dalam artikelnya memberikan 5 catatan kontroversi terhadap pidana mati yaitu

    tuntutan penghapusan terhadap pidana mati karena tidak memberikan efek jera, terhadap beberapa kegiatan tertentu dan keadaan yang menyertainya pidana mati dapat memberikan efek jera, belum ada data statistik yang signifikan apakah pidana mati terhadap kejahatan pembunuhan memberikan atau tidak memberikan efek jera, pidana mati terkadang lebih disenangi daripada pidana penjara ke dalam memberikan efek jera, pidana mati dianggap penting untuk memberikan keseimbangan terhadap korban

  • 7

    di Amerika meskipun para pendiri bangsa dapat menerima pidana mati namun sejak awal banyak orang yang menentang adanya pidana mati, orang yang pertama mendirikan gerakan penghapusan pidana mati di Amerika pada akhir abad ke-18 adalah

    Benjamin rush

  • 8

    negara bagian pertama di Amerika yang menghapus pidana mati adalah

    Pennsylvania pada tahun 1786

  • 9

    secara garis besar ada empat klasifikasi penghapusan pidana mati oleh negara-negara di dunia

    negara-negara yang menghapus pidana mati untuk semua kejahatan tanpa pengecualian, negara-negara yang menghapus pidana mati hanya untuk kejahatan biasa sedangkan untuk kejahatan kejahatan luar biasa pidana mati tetap dapat diberlakukan, negara-negara yang menghapus pidana mati secara de facto, artinya terhadap kejahatan kejahatan biasa pidana mati tetap diancamkan dalam undang-undang namun, prakteknya tidak pernah diterapkan, negara-negara yang menerapkan pidana mati secara retensi, artinya setelah 10 tahun seorang terpidana mati jika berkelakuan baik maka diberikan amnesty atau generasi untuk mengubah hukuman tersebut.

  • 10

    dalam konteks hukum pidana Indonesia kontroversi terkait pidana mati pernah diajukan uji materiil ke

    mahkamah konstitusi

  • 11

    selanjutnya dalam konteks KUHP pelaksanaan pidana mati diatur pada pasal

    11 KUHP

  • 12

    terkait pidana mati ini pendapat penulis ada dua yaitu

    pada hakekatnya ancaman pidana mati masih dibutuhkan, dasar argumentasinya selain efek bila tidak ada satupun ajaran agama yang menentang pidana mati., ancaman pidana mati hanya ditujukan kepada kejahatan kejahatan luar biasa seperti korupsi atau terorisme atau narkotika dan pelanggaran berat hak asasi manusia atau terhadap kejahatan biasa yang dilakukan secara terencana atau sadis di luar batas-batas kemanusiaan., pidana mati adalah sanksi yang bersifat khusus, artinya pidana mati berubah dieksekusi jika terpidana dalam jangka waktu 10 tahun tidak menunjukkan perilaku yang lebih baik.

  • 13

    2) pidana penjara, adalah salah satu bentuk pidana perampasan kemerdekaan yang hanya boleh dijatuhkan oleh hakim melalui

    putusan pengadilan

  • 14

    perbuatan pidana yang diancam dengan pidana penjara hanya boleh dicantumkan dalam undang-undang yang dibentuk oleh

    parlemen dan pemerintah

  • 15

    berdasarkan pasal 12 KUHP bila dilihat dari lamanya waktu pidana penjara dibagi menjadi dua yakni

    pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara untuk sementara waktu.

  • 16

    salah satu ciri pembeda hukum pidana Belanda dengan hukum pidana di negara-negara Eropa kontinental lainnya yakni adanya

    minimum umum pidana penjara yang lamanya sehari dan bukan minimum khusus.

  • 17

    Menurut moderman pidana penjara seumur hidup sengaja dimasukkan ke dalam kuhp untuk

    mencegah masuknya kembali pidana mati yang telah dihapuskan di Belanda sejak 1870

  • 18

    pidana penjara untuk sementara waktu minimal adalah

    sehari ( pasal 12 ayat 2)

  • 19

    menurut memorie Van toelichting dasar 20 tahun penjara adalah

    seseorang yang menjalani pidana penjara secara terus menerus dalam jangka waktu tersebut akan kehilangan kemampuan dan kesiapan untuk kembali menjalani kehidupan bebas.

  • 20

    terkait pencantuman ancaman pidana termasuk pula pidana penjara dalam perundang-undangan, dikenal beberapa stelsel pemidanaan yaitu

    definite sentence, artinya pembentuk undang-undang mencantumkan ancaman pidana secara pasti. stelsel pemidanaan yang demikian bersifat absolut tidak dimungkinkan diskresi hakim dan tidak memberikan efek yang berarti, sebagai misal pasal 59 ayat 3 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika yang menyatakan bahwa jika kejahatan yang menyangkut psikotropika dengan golongan 1 dilakukan secara terorganisasi maka dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun, dan apabila kejahatan yang dilakukan dengan siko tropika golongan 1 dilakukan oleh korporasi maka dikenakan pidana denda sebesar 5 miliar rupiah, indefinite sentence, yaitu sistem yang menetapkan ancaman pidana maksimum khusus atau juga ancaman pidana minimum khusus untuk setiap perbuatan pidana, hampir seluruh perbuatan pidana yang tertuang dalam kuhp menggunakan indefinite sentence, sebagai misal pasal 338 KUHP yang berbunyi barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun., indeterminate sentence, yakni pembentuk undang-undang hanya menentukan alternatif-alternatif dalam batas-batas minimum dan maksimum ancaman pidana, sistem ini memberi peluang bagi diskresi hakim dalam menentukan pidana terhadap pelaku dengan batas-batas yang disediakan oleh undang-undang contohnya pasal 2 ayat 1 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi pada kalimat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit rp200 juta, hanya saja dalam pasal ini ancaman pidana pokoknya bersifat kumulatif padahal dalam indeterminate sentence ancaman pidana pokok tersebut haruslah bersifat alternatif.

  • 21

    kembali kepada kita dapat bicara, ad beberapa stelsel pemidanaan yang dikenal,yaitu

    Pennsylvania system, auburn system, marksystem, Irlandia sistem, reformatory sistem

  • 22

    Pennsylvania system, narapidana yang melaksanakan pidana penjara dengan tujuan

    penyesalan dan bertobat

  • 23

    auburn system, sistem ini lahir pada tahun 1816 di negara bagian,new York,auburn system merupakan campuran antara

    sel dan bangsal

  • 24

    marksystem, sistem ini dikembangkan di Inggris dengan klasifikasi atau

    penggolongan tahanan dan progresi atau kemajuan

  • 25

    sistem Irlandia, sistem ini merupakan adaptasi dari

    stelsel progresif di Irlandia pada abad 19

  • 26

    reformatory sistem, sistem ini diperkenalkan di new york, secara progresif dan pembebasan bersyarat yang

    dipercepat

  • 27

    3)PIDANA KURUNGAN, jenis pidana ini ditujukan kepada perbuatan pidana yang dikualifikasikan sebagai

    pelanggaran

  • 28

    berdasarkan pasal 18 KUHP pidana kurungan paling sedikit adalah

    1 hari

  • 29

    seseorang yang dijatuhi pidana penjara atau pidana kurungan paling lama 1 bulan maka hakim boleh menetapkan bahwa penuntut umum dapat mengizinkan terpidana untuk

    bergerak dengan bebas di luar penjara sehabis waktu kerja ( pasal 20 KUHP )

  • 30

    pidana kurungan dijalani dalam daerah hukumnya di mana terpidana berdiam ketika

    putusan hakim dilaksanakan

  • 31

    4) PIDANA DENDA, salah satu alasan adanya pidana denda karena keberatan terhadap

    pidana badan dalam jangka waktu singkat

  • 32

    dalam konteks KUHP pidana denda paling sedikit adalah

    25 sen

  • 33

    jika pidana denda tidak dibayar maka dapat diganti dengan

    pidana kurungan

  • 34

    apabila terdapat pemberatan pidana denda disebabkan karena perbankan atau pengulangan maka pidana kurungan pengganti paling lama

    8 bulan

  • 35

    terpidana dapat menjalani pidana kurungan pengganti tanpa menunggu

    batas waktu pembayaran denda

  • 36

    5) pidana tutupan, pidana tutupan dalam konteks hukum pidana Indonesia adalah berdasarkan undang-undang nomor

    20 tahun 1946 tentang hukuman tutupan

  • 37

    B.PIDANA TAMBAHAN, di mana tidak ada hal yang pokok maka tidak mungkin ada

    hal tambahan

  • 38

    lebih lanjut hakim boleh menjatuhkan hanya

    1 pidana pokok dengan lebih dari satu pidana tambahan

  • 39

    berdasarkan KUHP pidana tambahan berupa

    pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang, pengumuman putusan hakim, akan tetapi diluar KUHP terdapat banyak pidana tambahan yang berbeda dengan apa yang dicantumkan dalam KUHP. hal ini tertuang dalam undang-undang pidana khusus baik undang-undang pidana maupun yang bukan undang-undang pidana.

  • 40

    sebagai misal dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain pidana pokok yang dijatuhkan secara kumulatif pidana tambahan yang dapat mengiringi pidana pokok adalah

    pembayaran uang pengganti

  • 41

    1. pencabutan hak-hak tertentu, hak terpidana yang dapat dicabut sebagai pidana tambahan adalah

    hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, hak memasuki angkatan bersenjata, hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan perundang-undangan, hak menjadi penasehat hukum atau pengurus atau penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu, atau pengampu pengawas, atau orang yang bukan anak sendiri, hak menjalankan kekuasaan bapak atau menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri, hak menjalankan mata pencaharian tertentu.

  • 42

    dalam hal pencabutan hak-hak yg menentukan lamanya pencabutan hal tersebut sebagai berikut

    jika terpidana dijatuhi pidana mati atau tidak ada penjara seumur hidup maka lamanya pencabutan hak adalah seumur hidup, dalam hal pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana kurungan maka lamanya pencabutan paling sedikit 2 tahun dan paling banyak 5 tahun lebih lama dari pidana pokoknya, dalam hal pidana denda lamanya pencabutan paling sedikit 2 tahun dan paling banyak 5 tahun, pencabutan hak mulai berlaku pada hari putusan hakim dapat dijalankan sesuai pasal 38 KUHP

  • 43

    2) perampasan barang barang tertentu, dalam konteks teori secara umum perampasan terhadap barang-barang tertentu adalah

    landasan dalam pengertian penyitaan terhadap barang digunakan untuk melakukan perbuatan pidana atau instrumentum sceleris, perampasan dalam pengertian penyitaan terhadap konflik yang berhubungan dengan perbuatan pidana atau objectum sceleris, pernapasan dalam pengertian penyitaan terhadap hasil perbuatan pidana atau fructum sceleris

  • 44

    perampasan barang-barang tertentu dalam KUHP diartikan sebagai berikut

    barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sangat yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja atau karena pelanggaran dapat juga dikatakan putusan pernapasan berdasarkan hal-hal yang ditetapkan dalam undang-undang, pernapasan dada dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita, jika seseorang dibawah umur 16 tahun mempunyai atau memasukkan atau mengangkut barang barang dengan melanggar aturan mengenai penghasilan dan persamaan negara atau aturan-aturan mengenai pengawasan pelayaran di bagian-bagian Indonesia yang tertentu atau aturan aturan mengenai larangan memasukkan atau mengeluarkan atau meneruskan pengangkutan barang maka hakim dapat menjatuhkan pidana perampasan atas barang itu juga dalam hal yang bersalah diserahkan kembali kepada orang tuanya atau walinya atau pemelihara nya tanpa pidana apapun

  • 45

    3) pengumuman putusan hakim,dari sudut pandang terpidana merupakan

    penderitaan serius

  • 46

    C.PIDANA BERSYARAT DAN PELEPASAN BERSYARAT, pidana bersyarat atau pidana percobaan adalah salah satu alternatif dari pemidanaan yang pertama kali diperkenalkan di

    Inggris

  • 47

    pranata hukum pidana masyarakat juga dikenal dalam sistem hukum Belanda yang kemudian diadopsi dalam sistem hukum

    pidana Indonesia

  • 48

    ketentuan ketentuan pidana bersyarat atau pidana percobaan dalam kuhp diatur sebagai berikut

    pidana bersyarat hanya dapat dijatuhi terhadap pidana penjara atau pidana kurungan paling lama satu tahun, akan tetapi pidana bersyarat tidak dapat diberikan terhadap pidana kurungan pengganti., terpidana yang dijatuhi pidana bersyarat dalam putusannya hakim dapat memerintahkan bahwa tidak ada tidak usah dijalanin kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam berita tersebut di atas habis atau karena terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan dalam perintah itu., masa percobaan bagi kejahatan dan pelanggaran dalam pasal 492 KUHP terkait pelanggaran keamanan umum bagi orangtua atau barang dan kesehatan pasal 504 KUHP pasal 505 KUHP dan pasal 506 KUHP tentang pelanggaran ketertiban umum dan pasal 536 KUHP terkait pelanggaran kesusilaan paling lama 3 tahun dan bagi pelanggaran lainnya paling lama 2 tahun, masa percobaan pada saat putusan berkekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada terpidana menurut cara yang ditentukan dalam undang-undang, masa percobaan tidak dihitung selama terpidana ditahan secara sah, jika terpidana dijatuhi pidana denda selain menetapkan secara umum bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana hakim dapat menetapkan syarat khusus pemotor pidana dalam waktu tertentu yang lebih singkat daripada masa percobaannya harus mengganti segala atau sebagian kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tadi, untuk mengawasi pelaksanaan pidana bersyarat agar syarat-syarat tersebut baik syarat umum maupun syarat usus terpenuhi hakim memerintahkan pejabat yang berwenang untuk itu, jika terpidana yang dijatuhi pidana bersyarat pelanggaran syarat-syarat yang telah ditentukan maka hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama dapat memerintahkan supaya bedanya dijalankan atau memerintahkan supaya atas namanya diberi peringatan kepada terpidana, jika terpidana selama masa percobaan melakukan perbuatan pidana maka terpidana selain menjalani pidana terdahulu juga menjalani pidana yg baru dilakukan dlm masa percobaan, setelah masa percobaan habis perintah supaya pidana dijalankan tidak dapat diberikan lagi

  • 49

    pranata hukum lainnya yang berkaitan dengan pemidanaan adalah

    pelepasan bersyarat

  • 50

    pelepasan bersyarat dalam kuhp diatur dengan 8 ketentuan yaitu

    narapidana yang berhak mendapatkan pelepasan bersyarat adalah jika yang bersangkutan telah menjalani 2/3 dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya atau sekurang-kurangnya harus 9 bulan., ketika memberikan pelepasan bersyarat ditentukan pula suatu masa percobaan serta ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan, masa percobaan lamanya = sisa waktu pidana penjara yang belum dijalani ditambah 1 tahun, pelepasan bersyarat diberikan dengan syarat umum bahwa narapidana tidak akan melakukan tindak pidana dan perbuatan lain yang tidak baik, selain syarat umum boleh ditambahkan juga syarat-syarat khusus mengenai kelakuan narapidana namun tidak mengurangi kemerdekaan beragama dan kemerdekaan berpolitik, selama masa percobaan syarat-syarat dapat diubah atau dihapus atau dapat diadakan syarat-syarat khusus baru dan juga dapat diadakan pengawasan khusus, jika narapidana yang diberi pelepasan bersyarat selama masa percobaan tersebut melakukan hal-hal yang melanggar syarat-syarat yang telah ditentukan maka pelepasan bersyarat dapat dicabut, jika 3 bulan setelah masa percobaan habis pelepasan bersyarat tidak dapat dicabut kembali kecuali bila sebelum waktu tiga bulan berlalu narapidana dituntut karena melakukan perbuatan pidana dalam masa percobaan dan tuntutan berakhir dengan putusan pidana yang menjadi tetap. pelepasan bersyarat masih dapat dicabut dalam waktu 3 bulan setelah putusan menjadi tetap berdasarkan pertimbangan bahwa narapidana melakukan perbuatan pidana selama masa percobaan.

  • 51

    terkait pranata hukum pelepasan bersyarat atau pembebasan bersyarat haruslah dipahami bahwa hak tersebut adalah

    milik setiap narapidana

  • 52

    pemidanaan diterapkan hanya kepada pelaku kejahatan sesuai dengan tingkat

    kejahatan yang dilakukan nya.

  • 53

    D.PIDANA DAN PEMIDANAAN DALAM RANCANGAN KUHP

    .

  • 54

    pidana dan pemidanaan dalam rancangan KUHP diatur pada bab

    3

  • 55

    dalam bab tersebut dikatakan bahwa tujuan pemidanaan antara lain

    mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat, memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna, menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana,memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat, membebaskan rasa bersalah pada terpidana

  • 56

    sesuatu hal yang baru dalam rancangan KUHP dan tidak dimiliki sebelumnya adalah terkait pedoman pemidanaan, hal ini sangat penting sehingga hakim dalam menjatuhkan pidana memiliki parameter yang jelas, adapun pedoman pemidanaan tersebut adalah

    kesalahan pembuat tindak pidana, motif dan tujuan melakukan tindak pidana, sikap batin pembuat tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan apakah direncanakan ataukah tidak direncanakan, cara melakukan tindak pidana, sikap dan tindakan pembuat sesudah melakukan tindak pidana, riwayat hidup kemudian keadaan sosial dan keadaan ekonomi pembuat tindak pidana, pengaruh pidana terhadap masa depan pembuat tindak pidana, pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban, pemaafan dari korban dan atau keluarganya

  • 57

    pidana pokok dalam RUU KUHP terdiri dari

    pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, pidana kerja sosial

  • 58

    adapun pidana tambahan dalam RUU KUHP terdiri dari

    pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang tertentu atau tagihan, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti kerugian dan pemenuhan kewajiban adat setempat atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat.

  • 59

    terkait pidana penjara ada dua ketentuan baru yang belum terdapat dalam kuhp sebelumnya, yang pertama yaitu

    jika terpidana seumur hidup telah menjalani pidana paling kurang 17 tahun dengan berkelakuan baik maka terpidana dapat diberikan pembebasan bersyarat

  • 60

    kedua, pidana penjara sejauh mungkin tidak dijatuhkan jika;

    terdakwa berusia di bawah 18 tahun atau diatas 70 tahun, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana serta kerugian dan penderitaan korban tidak terlalu besar, terdakwa telah membayar ganti kerugian kepada korban, terdakwa tidak mengetahui bahwa tindak pidana yang dilakukan akan menimbulkan kerugian yang besar, tindak pidana terjadi karena hasutan yang sangat kuat dari orang lain, tindak pidana tersebut merupakan akibat dari suatu keadaan yang tidak mungkin terulang lagi, kepribadian dan perilaku terdakwa meyakinkan bahwa ia tidak akan melakukan tindak pidana yang lain, pidana penjara akan menimbulkan penderitaan yang besar bagi terdakwa atau keluarganya, pembinaan yang bersifat non institusional diperkirakan akan cukup berhasil untuk diri terdakwa, korban tindak pidana mendorong terjadinya tindak pidana tersebut.

  • 61

    perihal pidana pengawasan dalam RUU KUHP ditentukan terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama

    7 tahun

  • 62

    apabila terpidana selama menjalani pidana pengawasan melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana yang bukan pidana mati atau bukan pidana penjara maka

    pidana pengawasan tetap dilaksanakan.

  • 63

    dalam RUU KUHP pidana denda diatur dengan ketentuan-ketentuan berikut

    pidana denda merupakan pidana berupa sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan, apabila tidak ditentukan minimum khusus maka pidana denda paling sedikit adalah rp100.000, penjatuhan pidana denda wajib mempertimbangkan kemampuan terpidana, pidana denda dapat dibayar dengan cara mencicil dalam jangka waktu sesuai dengan putusan hakim,

  • 64

    adanya pidana denda dengan sistem kategori merupakan aliran hukum pidana modern melalui doktrin

    punishment is equals and fit of the criminal

  • 65

    pidana pokok yang terakhir dalam RUU KUHP adalah

    pidana kerja sosial

  • 66

    pidana kerja sosial di Belanda dalam perkembangannya merupakan sanksi yang bersifat

    alternatif

  • 67

    dalam konteks RUU KUHP pidana kerja sosial dijatuhkan kepada terpidana dengan mempertimbangkan

    pengakuan terdakwa terhadap tindak pidana yang dilakukan lalu usia layak kerja dan dakwah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lalu persetujuan terdakwa sudah dijelaskan mengenai tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial atau riwayat sosial terdakwa, perlindungan keselamatan kerja terdakwa dan keyakinan agama serta politik terdakwa

  • 68

    selain pidana pokok dan pidana tambahan dalam RUU KUHP juga mengenal tindakan, antara lain

    perawatan di rumah sakit jiwa, penyerahan kepada pemerintah, penyerahan kepada seseorang.

  • 69

    tindakan lain yang dapat dikenakan bersama-sama dengan pidana pokok adalah

    pencabutan surat izin mengemudi, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, perbaikan akibat tindak pidana, latihan kerja, rehabilitasi, perawatan di lembaga