記憶度
19問
49問
0問
0問
0問
アカウント登録して、解答結果を保存しよう
問題一覧
1
I.TUJUAN PIDANA, tujuan pidana dan tujuan hukum pidana adalah dua hal yang
berbeda
2
3.restorative confrencing initiative, berkaitan dengan jenis pendekatan ini MC cold membedakan menjadi...macam
2
3
G.FUNGSI HUKUM PIDANA,vos mengatakan bahwa hukum pidana berfungsi untuk
melawan kelakuan yang tidak normal dalam Masyarakat
4
5. kejahatan versus pelaku, hukum pidana dalam konteks teori maupun praktek telah memisahkan antara
kejahatan dan pelaku
5
legalitas akan merujuk kepada hukum positif sedangkan keadilan tidak semata-mata berdasarkan hukum positif tetapi juga
moralitas
6
tujuan pidana secara garis besar juga terbagi menjadi tiga teori yakni
teori absolut, teori relatif, teori gabungan
7
sejak Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 berdasarkan pasal....wvs diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia.
pasal ll aturan peralihan UUD 1945
8
11. pelaku versus penyertaan, ketika seorang pelaku melakukan kejahatan yang sendiri dia adalah pelaku satu-satunya, hal ini berbeda jika kejahatan dilakukan lebih dari
1 orang
9
selain keadilan restoratif juga dikenal beberapa keadilan yang saling bersinggungan antara satu dengan yang lain masing-masing yaitu
keadilan masyarakat, keadilan transisional, keadilan transformatif
10
dalam pengertian yang luas ilmu hukum pidana meliputi
asas-asas hukum pidana, aliran-aliran dalam hukum pidana, teori teori pemidanaan, ajaran kausalitas, sistem peradilan pidana, kebijakan hukum pidana, dan perbandingan hukum pidana
11
ada pula yang menyebut hukum pidana materiil sebagai hukum pidana
in abstracto
12
green kriminologi pada dasarnya mempelajari
degradasi lingkungan hidup dengan menggunakan pendekatan kriminologi
13
keberlakuan hukum pidana khusus ini didasarkan pada asas
lex specialis derogat legi generaliz
14
4.teori kontemporer, bila dikaji lebih mendalam sesungguhnya teori teori kontemporer ini berasal dari
ketiga teori tersebut diatas dengan beberapa modifikasi
15
dalam doktrin hukum pidana hukum pidana militer disebut sebagai
ius speciale
16
5.healing and sentencing circles, tujuan utamanya adalah
menegakkan nilai-nilai komunitas setempat untuk mengintegrasikan ulang mereka yang telah melanggar nilai tersebut.
17
2.aliran modern, aliran modern dalam hukum pidana bertujuan untuk
melindungi masyarakat dari kejahatan
18
ketentuan atau aturan pidana dalam pengertian formil berarti
pembentukannya dilakukan oleh dewan perwakilan rakyat dan pemerintah
19
1. hukum pidana materiil dan hukum pidana formil, hukum pidana biasanya juga meliputi pemisahan dua bagian yaitu materiil dan formil, hukum pidana materiil merujuk pada
asas-asas dan ketentuan-ketentuan yang menetapkan pidana bagi yang melanggarnya
20
dasar pemberlakuan hukum pidana nasional adalah
asas teritorial
21
situasi yang mengancam kehidupan seseorang dapat digunakan sebagai dasar untuk
menghindari hukum
22
selain hukum pidana umum ini ada juga yang disebut sebagai hukum pidana khusus yaitu ketentuan-ketentuan hukum pidana yang secara materiil berada diluar KUHP atau secara formil berada di luar
KUHAP
23
ultimum remedium berarti hukum pidana merupakan
sarana terakhir
24
dalam teori relatif pencegahan terhadap kejahatan pada dasarnya dibagi menjadi dua yaitu
pencegahan umum dan pencegahan khusus
25
10. percobaan versus delik selesai, proses hukum berfungsi untuk
melindungi korban yang mengalami ketidakadilan
26
sedangkan hukum pidana lokal adalah hukum pidana yang dibuat oleh DPRD bersama
gubernur atau bupati atau walikota
27
aliran modern ini juga disebut sebagai
aliran positif
28
B.OBJEK ILMU HUKUM PIDANA,per definisi ilmu hukum pidana,maka objek ilmu hukum pidana adalah
aturan-aturan hukum pidana yang berlaku di suatu negara
29
hukum pidana objektif adalah
seluruh larangan and1 dilarang sebagai pelanggaran oleh negara atau kekuasaan umum yang dapat dikenakan pidana dan terhadap pelanggaran bagaimana pidana itu diterapkan.
30
D.PENGERTIAN HUKUM PIDANA, bahwa hukum pidana adalah
aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat yang berupa pidana.
31
maka sederhananya dalam teori absolut menyatakan bahwa tujuan pidana adalah sebagai
pembalasan.
32
hukum pidana nasional ini dibuat oleh
DPR bersama presiden
33
sentencing circles ini menggunakan ruang lingkup
lingkaran ritual dan struktur tradisional.
34
Wayne r lavave tidak menggunakan istilah hukum pidana materiil dan hukum pidana formil melainkan menggunakan istilah
hukum pidana substantif dan hukum pidana prosedural
35
ketentuan pasal.... undang-undang nomor 1 tahun 1946 mengubah nama resmi wetboek Van strafrech voor Nederland indie menjadi wvs
Vl
36
kendatipun sangat erat hubungannya antara kriminologi dan ilmu hukum pidana namun kedua disiplin ilmu tersebut memiliki
perbedaan mendasar
37
objektivitas lainnya dari hukum pidana positif adalah terkait
penegakan hukum pidana itu sendiri
38
4.hukum pidana umum & khusus, hukum pidana umum adalah hukum pidana yang ditujukan dan berlaku bagi
setiap orang sebagai subjek hukum tanpa membeda-bedakan kualitas pribadi subjek hukum tertentu
39
undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik di dalamnya memuat ketentuan pidana materiil yang menyimpang dari KUHP khususnya terkait
ancaman pidana
40
sementara aliran hukum pidana modern menggunakan indeterminate sentence, artinya
pembuat undang-undang mencantumkan ancaman pidana minimum dan ancaman pidana maksimum terhadap suatu kejahatan guna memberikan kebebasan kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman.
41
dan pengertian hukum pidana menurut penulis sendiri adalah
sebagai aturan hukum dari suatu negara yang berdaulat berisi perbuatan yang dilarang atau perbuatan yang diperintahkan. disertai dengan sanksi pidana bagi yang melanggar atau yang tidak mematuhi kapan dan dalam hal apa sanksi pidana itu dijatuhkan dan bagaimana pelaksanaan pidana tersebut yang pemberlakuannya dipaksakan oleh negara.
42
4.community reparation boards and citizen panels, bertujuan untuk
meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam hukum orang-orang muda atas pelanggaran ringan
43
keadilan restoratif dapat ditempuh dengan... pendekatan
5
44
se defendendo merupakan bentuk awal dari
pembelaan terpaksa
45
adapun confrencing ini terdiri dari....prinsip model
2
46
arti penting kriminologi bagi ilmu hukum pidana adalah
dalam rangka membantu negara untuk membuat undang-undang pidana atau pencabutan undang-undang pidana
47
J.KONSEP KONSEP DASAR HUKUM PIDANA,Goerge dalam konteks anglo-saxon system mengemukakan konsep-konsep dasar hukum pidana dalam melawan kan antara satu konsep dengan konsep yang lain dalam konteks teori hukum hal yang demikian dikenal dengan istilah
antinomi
48
Sudarto membedakan fungsi hukum pidana menjadi dua yaitu
fungsi umum dan fungsi khusus
49
tujuan dari keadilan restoratif menurut Van Ness adalah
memulihkan kembali keamanan masyarakat korban dan pelaku yang telah menyelesaikan konflik mereka.
50
dalam sistem pemidanaan aliran klasik pada prinsipnya hanya menganut sistem
single track
51
7. kesengajaan versus kelalaian, sejak tradisi roman yang memperkenalkan istilah dolus dan culpa membawa dampak atas
berat ringannya pidana yang dijatuhkan
52
menurut profesor moeljatno ilmu hukum pidana dapat dinamakan sebagai
ilmu tentang hukumnya kejahatan
53
dalam konteks hukum pidana Indonesia konsep restorative justice atau keadilan restoratif juga sudah dikenal khususnya dalam
pranata delik adat
54
kebijakan hukum pidana bertalian dengan
penyusunan undang-undang yang berkaitan dengan hukum pidana
55
terkait fungsi khusus hukum pidana yaitu melindungi kepentingan hukum maka yang dilindungi tidak hanya kepentingan individu tetapi juga
kepentingan masyarakat dan kepentingan negara.
56
Edmund menyatakan bahwa hukum pidana internasional dalam pengertian yang paling luas meliputi
tiga topik
57
pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Pompei bahwa ilmu hukum pidana berkaitan dengan keseluruhan hukum tertulis yang berhubungan dengan
kelakuan-kelakuan yang dapat dipidana dan sanksi-sanksi
58
diversi hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang
diancam pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
59
pada dasarnya KUHP di berbagai negara selain memuat perbuatan-perbuatan yang dilarang atau perbuatan-perbuatan yang diperintahkan juga memuat
asas-asas hukum pidana
60
pencegahan umum juga dikenal dengan istilah teori
paksaan psychologist
61
peristiwa alam bukanlah
objek dalam hukum pidana
62
dalam aliran absolut kesamaan yang mempertautkan mereka adalah pandangan bahwa syarat dan pembenaran penjatuhan pidana tercakup di dalam
kejahatan itu sendiri
63
menurut penulis fungsi umum dan fungsi khusus hukum pidana adalah
Fungsi umum, untuk menjaga ketertiban umum, fungsi khusus, selain melindungi kepentingan hukum juga memberi keabsahan bagi negara dalam rangka menjalankan fungsi melindungi kepentingan hukum.
64
12. keadilan versus legalitas, teori legalitas mencakup prinsip
negatif dan positif
65
jika digabungkan dari pengertian tersebut maka definisi ilmu hukum pidana adalah
ilmu pengetahuan yang menerangkan dan menjelaskan hukum pidana.
66
terkait dengan dasar pijakan yang ketiga yaitu asas pembalasan yang sekuler, Jeremy bentham sebagai salah seorang tokoh aliran klasik mengemukakan bahwa selain pembalasan, sifat-sifat penting dari pemidanaan harus
bermanfaat
67
aliran modern dalam hukum pidana bersumber pada tiga dasar yaitu
memerangi kejahatan, memperhatikan ilmu lain seperti psikologi dan sosiologi atau kriminologi, ultimum remedium
68
selanjutnya fungsi khusus hukum pidana yang kedua yaitu
memberikan keabsahan kepada negara dalam rangka menjalankan fungsi kepentingan hukum
69
dan untuk teori khusus, pidana bertujuan untuk meningkatkan atau memperbaiki atau melenyapkan jika tidak bisa lagi
diperbaiki.
70
terkait jenis perbuatan yang dilarang dibagi menjadi dua yaitu
rechtsdrlicten, wetsdelicten
71
menurut teori absolut pidana dijatuhkan karena
kejahatan itu sendiri dilihat sebagai dasar dipidananya pelaku.
72
selanjutnya adalah secondary green crimes, adalah
kejahatan terkait bencana alam
73
adapun tujuan diversi ada
5
74
2.teori relatif, dalam teori relatif tujuan pemidanaan adalah
penegakan ketertiban masyarakat dan tujuan pidana untuk mencegah kejahatan.
75
sue Titus Reid sebagaimana yang dikutip oleh Munadi dan barda Nawawi Arif membedakan aliran klasik dan aliran modern atau aliran positif dalam 6 perbedaan,yaitu
1. aliran klasik hanya mengenal kejahatan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, sementara aliran modern juga mengakui perbuatan-perbuatan yang oleh masyarakat beradab diakui sebagai kejahatan, 2. aliran klasik beranggapan hanya pidana lah satu-satunya cara untuk membasmi kejahatan, sedangkan aliran modern berpendapat bahwa pidana saja tidak mampu membuat laku menjadi lebih baik dan tidak dapat membasmi faktor-faktor kriminogen., 3. aliran klasik mengajarkan doktrin kehendak bebas pada setiap individu untuk melakukan atau tidak melakukan kejahatan. sementara aliran modern mengajarkan bahwa tingkah laku individu merupakan interaksi dengan lingkungan sebagai satu mata rantai hubungan sebab akibat., 4. aliran klasik menghendaki adanya pidana mati terhadap kejahatan kejahatan tertentu sedangkan aliran modern tidak menghendaki dan ingin menghapus pidana mati., 5. aliran klasik menggunakan metode anekdot, sementara aliran modern menggunakan penelitian atas pengalaman., 6. sistem pemidanaan dalam aliran klasik adalah definite sentence
76
1.court - based restitutive and reparative measure, beberapa reformasi awal pada sistem peradilan pidana yang berorientasi pada korban telah melibatkan pelaku yang dituntut untuk memberikan restitusi keuangan atau bentuk lain sebagai bagian dari
reparasi terhadap korban
77
sistem peradilan pidana secara sederhana diartikan sebagai
proses yang dilakukan oleh negara terhadap orang yang melanggar hukum pidana
78
orang yang membantu menyediakan disebut sebagai
accecoris
79
materiil hukum pidana internasional adalah
perbuatan-perbuatan yang menurut hukum internasional adalah kejahatan internasional
80
3.subjek versus objek, dalam hukum pidana ada dua hal yang penting yaitu..
menentukan siapa yang kita tuntut , atas tindakan apa ia dituntut.
81
1. aliran klasik, tujuan hukum pidana menurut aliran klasik yang adalah
melindungi kepentingan individu dari kesewenang-wenangan penguasa.
82
mengenai tiang yang kedua yaitu asas kesalahan, merupakan salah satu hal.... dalam hukum pidana
fundamental
83
perbuatan pidana versus pembelaan adalah salah satu karakteristik hukum pidana dalam
kodifikasi modern
84
selain hukum pidana militer hukum pidana lainnya yang juga memiliki kekhususan adalah
hukum pidana pajak atau ius singulare
85
pertanyaan lebih lanjut apakah yang dimaksud dengan aturan aturan atau ketentuan pidana positif yang berlaku di suatu negara
meliputi kitab undang-undang pidana, seluruh undang-undang pidana yang tertulis umum maupun khusus baik perundang-undangan yang dikodifikasi atau tidak dikodifikasi.
86
sistem pemidanaan dalam aliran klasik adalah definite sentence,yg berarti
lamanya hukuman sdh ditentukan,dan tidak dimungkinkan adanya kebebasan hakim.
87
3.hukum pidana berdasarkan adresat, pengertian adresat adalah subjek hukum yang ditunjukkan oleh
suatu peraturan perundang-undangan
88
Van Veen dalam disertasinya yang berjudul general vreventie menyatakan ada tiga fungsi pencegahan umum yaitu
menjaga atau menegakkan wibawa penguasa terutama dalam perumusan perbuatan pidana yang berkaitan dengan wibawa pemerintah seperti kejahatan terhadap penguasa umum, menjaga atau menegakkan norma hukum, pembentukan norma untuk menggarisbawahi pandangan bahwa perbuatan perbuatan tertentu dianggap asusila dan oleh karena itu tidak diperbolehkan.
89
2. hukuman versus perlakuan, sistem hukum pidana memiliki tujuan membebaskan orang yang tidak bersalah dan menghukum orang yang bersalah sehingga dapat disebut bahwa tujuan tersebut berpusat pada
institusi penegak hukum
90
pembagian kriminologi yang lain dilakukan oleh Sutherland ke dalam... cabang ilmu utama
3
91
teori relatif juga disebut sebagai
teori relasi atau teori tujuan
92
sementara wetsdelicten berarti
delik undang-undang
93
C.TUJUAN ILMU HUKUM PIDANA,gustav radbruch menyatakan bahwa tujuan ilmu pengetahuan hukum adalah
mengetahui objektivitas hukum positif.
94
selain kedua itu ada juga hukum pidana internasional yang keberlakuannya bersifat
universal
95
1. substansi versus prosedur, seseorang yang melakukan kejahatan secara substansi telah melakukan pelanggaran hukum akan tetapi apakah orang tersebut dapat dimintakan pertanggungjawabannya atas suatu kejahatan yang telah dilakukan tergantung pada
peraturan prosedurnya
96
definisi hukum pidana internasional dari penulis adalah
seperangkat aturan menyangkut kejahatan kejahatan internasional yang penegakannya dilakukan oleh negara atas dasar kerjasama internasional atau oleh masyarakat internasional melalui suatu lembaga internasional baik yang bersifat permanen maupun yang bersifat ad hoc.
97
F.TUJUAN HUKUM PIDANA, berbicara mengenai tujuan hukum pidana tidaklah mungkin terlepas dari aliran-aliran dalam hukum pidana, secara garis besar hanya ada... aliran dalam hukum pidana
2
98
9. relevansi versus kesesatan yang tidak relevan, seseorang yang telah melakukan suatu perbuatan terkadang memiliki pandangan yang berbeda dengan
masyarakat
99
teori keadilan restoratif, dapat dipahami sebagai bentuk pendekatan penyelesaian perkara menurut hukum pidana dengan melibatkan pelaku kejahatan atau korban atau keluarga korban atau pelaku dan pihak lain yang terkait untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pada...
pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan
100
pengertian hukum pidana yang lebih luas dikemukakan oleh mulyatno yaitu
adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan atau dilarang yang disertai ancaman pidana bagi barangsiapa yang melakukan.