prinsip hukum pidana bab 1
問題一覧
1
hasil pemikiran yang memberi perhatian khusus terhadap ide-ide pokok dan pengetahuan dasar mengenai sesuatu
2
analisis teoritik secara sistematis terhadap sifat-sifat dasar hukum aturan-aturan hukum atau institusi hukum secara umum
3
ilmu pengetahuan yang menerangkan dan menjelaskan hukum pidana.
4
ilmu tentang hukumnya kejahatan
5
menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya
6
3
7
3
8
degradasi lingkungan hidup dengan menggunakan pendekatan kriminologi
9
prymary green crimes dan secondary green crimes
10
kejahatan terkait bencana alam
11
dalam rangka membantu negara untuk membuat undang-undang pidana atau pencabutan undang-undang pidana
12
perbedaan mendasar
13
asas-asas hukum pidana, aliran-aliran dalam hukum pidana, teori teori pemidanaan, ajaran kausalitas, sistem peradilan pidana, kebijakan hukum pidana, dan perbandingan hukum pidana
14
proses yang dilakukan oleh negara terhadap orang yang melanggar hukum pidana
15
penyusunan undang-undang yang berkaitan dengan hukum pidana
16
aturan-aturan hukum pidana yang berlaku di suatu negara
17
kelakuan-kelakuan yang dapat dipidana dan sanksi-sanksi
18
meliputi kitab undang-undang pidana, seluruh undang-undang pidana yang tertulis umum maupun khusus baik perundang-undangan yang dikodifikasi atau tidak dikodifikasi.
19
pembentukannya dilakukan oleh dewan perwakilan rakyat dan pemerintah
20
kitab undang-undang hukum pidana yang meliputi asas-asas hukum pidana dan kejahatan kejahatan dan pelanggaran pelanggaran, kitab undang-undang hukum acara pidana, undang-undang pidana diluar kodifikasi atau KUHP, ketentuan pidana yang terdapat dalam undang-undang lainnya, ketentuan pidana yang terdapat dalam peraturan daerah.
21
mengetahui objektivitas hukum positif.
22
mengetahui objektivitas dari hukum pidana positif.
23
rechtsdrlicten, wetsdelicten
24
delik undang-undang
25
penegakan hukum pidana itu sendiri
26
aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat yang berupa pidana.
27
adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan atau dilarang yang disertai ancaman pidana bagi barangsiapa yang melakukan.
28
sebagai aturan hukum dari suatu negara yang berdaulat berisi perbuatan yang dilarang atau perbuatan yang diperintahkan. disertai dengan sanksi pidana bagi yang melanggar atau yang tidak mematuhi kapan dan dalam hal apa sanksi pidana itu dijatuhkan dan bagaimana pelaksanaan pidana tersebut yang pemberlakuannya dipaksakan oleh negara.
29
adanya sanksi pidana
30
dijalankan oleh otoritas politik dalam hal ini adalah negara, spesifik mendefinisikan delik dan hukuman yang dapat dijatuhkan, penerapannya tanpa diskriminasi artinya diterapkan dengan adil, sanksi pidananya dikelola oleh negara
31
sholawat nggeh
32
asas-asas dan ketentuan-ketentuan yang menetapkan pidana bagi yang melanggarnya
33
hukum pidana substantif dan hukum pidana prosedural
34
in abstracto
35
mencari kebenaran materiil, melindungi hak-hak dan kemerdekaan orang serta warga negara, orang dalam keadaan yang sama dan dituntut untuk s yang sama harus diadili dengan ketentuan yang sama pula, mempertahankan sistem konstitusional terhadap pelanggaran kriminal, mempertahankan perdamaian keamanan kemanusiaan dan dan mencegah kejahatan.
36
ius poenale
37
seluruh larangan and1 dilarang sebagai pelanggaran oleh negara atau kekuasaan umum yang dapat dikenakan pidana dan terhadap pelanggaran bagaimana pidana itu diterapkan.
38
suatu peraturan perundang-undangan
39
kuhpm
40
ius speciale
41
hukum pidana pajak atau ius singulare
42
setiap orang sebagai subjek hukum tanpa membeda-bedakan kualitas pribadi subjek hukum tertentu
43
twee de kammer / parlemen belanda
44
pasal ll aturan peralihan UUD 1945
45
Vl
46
asas-asas hukum pidana
47
KUHAP
48
lex specialis derogat legi generaliz
49
ancaman pidana
50
wilayah berlakunya hukum pidana
51
asas teritorial
52
DPR bersama presiden
53
gubernur atau bupati atau walikota
54
universal
55
hukum pidana internasional.
56
tiga topik
57
seperangkat aturan menyangkut kejahatan kejahatan internasional yang penegakannya dilakukan oleh negara atas dasar kerjasama internasional atau oleh masyarakat internasional melalui suatu lembaga internasional baik yang bersifat permanen maupun yang bersifat ad hoc.
58
perbuatan-perbuatan yang menurut hukum internasional adalah kejahatan internasional
59
2
60
melindungi kepentingan individu dari kesewenang-wenangan penguasa.
61
single track
62
3
63
kejahatan
64
fundamental
65
bermanfaat
66
melindungi masyarakat dari kejahatan
67
aliran positif
68
memerangi kejahatan, memperhatikan ilmu lain seperti psikologi dan sosiologi atau kriminologi, ultimum remedium
69
universal
70
sarana terakhir
71
1. aliran klasik hanya mengenal kejahatan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, sementara aliran modern juga mengakui perbuatan-perbuatan yang oleh masyarakat beradab diakui sebagai kejahatan, 2. aliran klasik beranggapan hanya pidana lah satu-satunya cara untuk membasmi kejahatan, sedangkan aliran modern berpendapat bahwa pidana saja tidak mampu membuat laku menjadi lebih baik dan tidak dapat membasmi faktor-faktor kriminogen., 3. aliran klasik mengajarkan doktrin kehendak bebas pada setiap individu untuk melakukan atau tidak melakukan kejahatan. sementara aliran modern mengajarkan bahwa tingkah laku individu merupakan interaksi dengan lingkungan sebagai satu mata rantai hubungan sebab akibat., 4. aliran klasik menghendaki adanya pidana mati terhadap kejahatan kejahatan tertentu sedangkan aliran modern tidak menghendaki dan ingin menghapus pidana mati., 5. aliran klasik menggunakan metode anekdot, sementara aliran modern menggunakan penelitian atas pengalaman., 6. sistem pemidanaan dalam aliran klasik adalah definite sentence
72
lamanya hukuman sdh ditentukan,dan tidak dimungkinkan adanya kebebasan hakim.
73
pembuat undang-undang mencantumkan ancaman pidana minimum dan ancaman pidana maksimum terhadap suatu kejahatan guna memberikan kebebasan kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman.
74
melawan kelakuan yang tidak normal dalam Masyarakat
75
fungsi umum dan fungsi khusus
76
Fungsi umum, untuk menjaga ketertiban umum, fungsi khusus, selain melindungi kepentingan hukum juga memberi keabsahan bagi negara dalam rangka menjalankan fungsi melindungi kepentingan hukum.
77
kepentingan masyarakat dan kepentingan negara.
78
1. perlindungan terhadap nyawa, oleh karena itu dalam kuhp yang terdapat pasal-pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap nyawa., 2. perlindungan terhadap harta benda yang dituangkan dalam pasal-pasal yang bertalian dengan kejahatan terhadap harta benda., 3. perlindungan terhadap kehormatan baik kesusilaan maupun nama baik. dengan demikian di dalam kuhp juga terdapat pasal-pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap kesusilaan dan kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan pencemaran nama baik.
79
memberikan keabsahan kepada negara dalam rangka menjalankan fungsi kepentingan hukum
80
suatu penderitaan menurut undang-undang pidana yang berkaitan dengan pelanggaran norma berdasarkan putusan hakim yang dijatuhkan terhadap orang yang bersalah
81
pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan dan memenuhi syarat tertentu
82
pidana adalah penderitaan yang sengaja diberikan oleh negara kepada seseorang, pidana diberikan sebagai reaksi atas perbuatan seseorang yang melanggar hukum pidana, sanksi pidana yang diberikan oleh negara diatur dan ditetapkan secara rinci
83
berbeda
84
teori absolut, teori relatif, teori gabungan
85
kejahatan itu sendiri dilihat sebagai dasar dipidananya pelaku.
86
kejahatan itu sendiri
87
pembalasan.
88
penegakan ketertiban masyarakat dan tujuan pidana untuk mencegah kejahatan.
89
teori relasi atau teori tujuan
90
pencegahan umum dan pencegahan khusus
91
paksaan psychologist
92
menjaga atau menegakkan wibawa penguasa terutama dalam perumusan perbuatan pidana yang berkaitan dengan wibawa pemerintah seperti kejahatan terhadap penguasa umum, menjaga atau menegakkan norma hukum, pembentukan norma untuk menggarisbawahi pandangan bahwa perbuatan perbuatan tertentu dianggap asusila dan oleh karena itu tidak diperbolehkan.
93
diperbaiki.
94
pembalasan dan ketertiban masyarakat
95
ketiga teori tersebut diatas dengan beberapa modifikasi
96
pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan
97
memulihkan kembali keamanan masyarakat korban dan pelaku yang telah menyelesaikan konflik mereka.
98
5
99
reparasi terhadap korban
100
tertua
prinsip hukum pidana bab 3 Dolus
prinsip hukum pidana bab 3 Dolus
Arif Onin · 202問 · 5年前prinsip hukum pidana bab 3 Dolus
prinsip hukum pidana bab 3 Dolus
202問 • 5年前B.10,PIDANA DAN PEMIDANAAN
B.10,PIDANA DAN PEMIDANAAN
Arif Onin · 69問 · 4年前B.10,PIDANA DAN PEMIDANAAN
B.10,PIDANA DAN PEMIDANAAN
69問 • 4年前PERTANYAAN HUKUM UMUM / GPT
PERTANYAAN HUKUM UMUM / GPT
Arif Onin · 43問 · 5年前PERTANYAAN HUKUM UMUM / GPT
PERTANYAAN HUKUM UMUM / GPT
43問 • 5年前prinsip hukum pidana bab 4
prinsip hukum pidana bab 4
Arif Onin · 59問 · 5年前prinsip hukum pidana bab 4
prinsip hukum pidana bab 4
59問 • 5年前prinsip hukum pidana bab 2
prinsip hukum pidana bab 2
Arif Onin · 164問 · 5年前prinsip hukum pidana bab 2
prinsip hukum pidana bab 2
164問 • 5年前prinsip hukum pidana bab 5
prinsip hukum pidana bab 5
Arif Onin · 121問 · 5年前prinsip hukum pidana bab 5
prinsip hukum pidana bab 5
121問 • 5年前prinsip hukum pidana bab 6
prinsip hukum pidana bab 6
Arif Onin · 70問 · 5年前prinsip hukum pidana bab 6
prinsip hukum pidana bab 6
70問 • 5年前vocab BAHASA INGGRIS 1
vocab BAHASA INGGRIS 1
Arif Onin · 87問 · 2年前vocab BAHASA INGGRIS 1
vocab BAHASA INGGRIS 1
87問 • 2年前prinsip hukum pidana bab 7
prinsip hukum pidana bab 7
Arif Onin · 182問 · 4年前prinsip hukum pidana bab 7
prinsip hukum pidana bab 7
182問 • 4年前TRADING IN INFLUENCE
TRADING IN INFLUENCE
Arif Onin · 36問 · 2年前TRADING IN INFLUENCE
TRADING IN INFLUENCE
36問 • 2年前prinsip hukum pidana bab 8
prinsip hukum pidana bab 8
Arif Onin · 67問 · 4年前prinsip hukum pidana bab 8
prinsip hukum pidana bab 8
67問 • 4年前prinsip hukum pidana bab 9
prinsip hukum pidana bab 9
Arif Onin · 58問 · 4年前prinsip hukum pidana bab 9
prinsip hukum pidana bab 9
58問 • 4年前prinsip hukum pidana bab 1
prinsip hukum pidana bab 1
Arif Onin · 133問 · 4年前prinsip hukum pidana bab 1
prinsip hukum pidana bab 1
133問 • 4年前TIPIKOR
TIPIKOR
Arif Onin · 13問 · 2年前TIPIKOR
TIPIKOR
13問 • 2年前TEORI DAN HUKUM PEMBUKTIAN
TEORI DAN HUKUM PEMBUKTIAN
Arif Onin · 436問 · 4年前TEORI DAN HUKUM PEMBUKTIAN
TEORI DAN HUKUM PEMBUKTIAN
436問 • 4年前P.I.H ASAS HUKUM
P.I.H ASAS HUKUM
Arif Onin · 102問 · 2年前P.I.H ASAS HUKUM
P.I.H ASAS HUKUM
102問 • 2年前SKILL STRUCTURES 1
SKILL STRUCTURES 1
Arif Onin · 6問 · 2年前SKILL STRUCTURES 1
SKILL STRUCTURES 1
6問 • 2年前UU NO 1 TAHUN 2023
UU NO 1 TAHUN 2023
Arif Onin · 22問 · 2年前UU NO 1 TAHUN 2023
UU NO 1 TAHUN 2023
22問 • 2年前BAB 2
BAB 2
Arif Onin · 9問 · 1年前BAB 2
BAB 2
9問 • 1年前BAB 3
BAB 3
Arif Onin · 6問 · 1年前BAB 3
BAB 3
6問 • 1年前MODUL 6, pemeriksaan sidang acara biasa
MODUL 6, pemeriksaan sidang acara biasa
Arif Onin · 15問 · 1年前MODUL 6, pemeriksaan sidang acara biasa
MODUL 6, pemeriksaan sidang acara biasa
15問 • 1年前BAB 3
BAB 3
Arif Onin · 6問 · 1年前BAB 3
BAB 3
6問 • 1年前問題一覧
1
hasil pemikiran yang memberi perhatian khusus terhadap ide-ide pokok dan pengetahuan dasar mengenai sesuatu
2
analisis teoritik secara sistematis terhadap sifat-sifat dasar hukum aturan-aturan hukum atau institusi hukum secara umum
3
ilmu pengetahuan yang menerangkan dan menjelaskan hukum pidana.
4
ilmu tentang hukumnya kejahatan
5
menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya
6
3
7
3
8
degradasi lingkungan hidup dengan menggunakan pendekatan kriminologi
9
prymary green crimes dan secondary green crimes
10
kejahatan terkait bencana alam
11
dalam rangka membantu negara untuk membuat undang-undang pidana atau pencabutan undang-undang pidana
12
perbedaan mendasar
13
asas-asas hukum pidana, aliran-aliran dalam hukum pidana, teori teori pemidanaan, ajaran kausalitas, sistem peradilan pidana, kebijakan hukum pidana, dan perbandingan hukum pidana
14
proses yang dilakukan oleh negara terhadap orang yang melanggar hukum pidana
15
penyusunan undang-undang yang berkaitan dengan hukum pidana
16
aturan-aturan hukum pidana yang berlaku di suatu negara
17
kelakuan-kelakuan yang dapat dipidana dan sanksi-sanksi
18
meliputi kitab undang-undang pidana, seluruh undang-undang pidana yang tertulis umum maupun khusus baik perundang-undangan yang dikodifikasi atau tidak dikodifikasi.
19
pembentukannya dilakukan oleh dewan perwakilan rakyat dan pemerintah
20
kitab undang-undang hukum pidana yang meliputi asas-asas hukum pidana dan kejahatan kejahatan dan pelanggaran pelanggaran, kitab undang-undang hukum acara pidana, undang-undang pidana diluar kodifikasi atau KUHP, ketentuan pidana yang terdapat dalam undang-undang lainnya, ketentuan pidana yang terdapat dalam peraturan daerah.
21
mengetahui objektivitas hukum positif.
22
mengetahui objektivitas dari hukum pidana positif.
23
rechtsdrlicten, wetsdelicten
24
delik undang-undang
25
penegakan hukum pidana itu sendiri
26
aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat yang berupa pidana.
27
adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan atau dilarang yang disertai ancaman pidana bagi barangsiapa yang melakukan.
28
sebagai aturan hukum dari suatu negara yang berdaulat berisi perbuatan yang dilarang atau perbuatan yang diperintahkan. disertai dengan sanksi pidana bagi yang melanggar atau yang tidak mematuhi kapan dan dalam hal apa sanksi pidana itu dijatuhkan dan bagaimana pelaksanaan pidana tersebut yang pemberlakuannya dipaksakan oleh negara.
29
adanya sanksi pidana
30
dijalankan oleh otoritas politik dalam hal ini adalah negara, spesifik mendefinisikan delik dan hukuman yang dapat dijatuhkan, penerapannya tanpa diskriminasi artinya diterapkan dengan adil, sanksi pidananya dikelola oleh negara
31
sholawat nggeh
32
asas-asas dan ketentuan-ketentuan yang menetapkan pidana bagi yang melanggarnya
33
hukum pidana substantif dan hukum pidana prosedural
34
in abstracto
35
mencari kebenaran materiil, melindungi hak-hak dan kemerdekaan orang serta warga negara, orang dalam keadaan yang sama dan dituntut untuk s yang sama harus diadili dengan ketentuan yang sama pula, mempertahankan sistem konstitusional terhadap pelanggaran kriminal, mempertahankan perdamaian keamanan kemanusiaan dan dan mencegah kejahatan.
36
ius poenale
37
seluruh larangan and1 dilarang sebagai pelanggaran oleh negara atau kekuasaan umum yang dapat dikenakan pidana dan terhadap pelanggaran bagaimana pidana itu diterapkan.
38
suatu peraturan perundang-undangan
39
kuhpm
40
ius speciale
41
hukum pidana pajak atau ius singulare
42
setiap orang sebagai subjek hukum tanpa membeda-bedakan kualitas pribadi subjek hukum tertentu
43
twee de kammer / parlemen belanda
44
pasal ll aturan peralihan UUD 1945
45
Vl
46
asas-asas hukum pidana
47
KUHAP
48
lex specialis derogat legi generaliz
49
ancaman pidana
50
wilayah berlakunya hukum pidana
51
asas teritorial
52
DPR bersama presiden
53
gubernur atau bupati atau walikota
54
universal
55
hukum pidana internasional.
56
tiga topik
57
seperangkat aturan menyangkut kejahatan kejahatan internasional yang penegakannya dilakukan oleh negara atas dasar kerjasama internasional atau oleh masyarakat internasional melalui suatu lembaga internasional baik yang bersifat permanen maupun yang bersifat ad hoc.
58
perbuatan-perbuatan yang menurut hukum internasional adalah kejahatan internasional
59
2
60
melindungi kepentingan individu dari kesewenang-wenangan penguasa.
61
single track
62
3
63
kejahatan
64
fundamental
65
bermanfaat
66
melindungi masyarakat dari kejahatan
67
aliran positif
68
memerangi kejahatan, memperhatikan ilmu lain seperti psikologi dan sosiologi atau kriminologi, ultimum remedium
69
universal
70
sarana terakhir
71
1. aliran klasik hanya mengenal kejahatan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, sementara aliran modern juga mengakui perbuatan-perbuatan yang oleh masyarakat beradab diakui sebagai kejahatan, 2. aliran klasik beranggapan hanya pidana lah satu-satunya cara untuk membasmi kejahatan, sedangkan aliran modern berpendapat bahwa pidana saja tidak mampu membuat laku menjadi lebih baik dan tidak dapat membasmi faktor-faktor kriminogen., 3. aliran klasik mengajarkan doktrin kehendak bebas pada setiap individu untuk melakukan atau tidak melakukan kejahatan. sementara aliran modern mengajarkan bahwa tingkah laku individu merupakan interaksi dengan lingkungan sebagai satu mata rantai hubungan sebab akibat., 4. aliran klasik menghendaki adanya pidana mati terhadap kejahatan kejahatan tertentu sedangkan aliran modern tidak menghendaki dan ingin menghapus pidana mati., 5. aliran klasik menggunakan metode anekdot, sementara aliran modern menggunakan penelitian atas pengalaman., 6. sistem pemidanaan dalam aliran klasik adalah definite sentence
72
lamanya hukuman sdh ditentukan,dan tidak dimungkinkan adanya kebebasan hakim.
73
pembuat undang-undang mencantumkan ancaman pidana minimum dan ancaman pidana maksimum terhadap suatu kejahatan guna memberikan kebebasan kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman.
74
melawan kelakuan yang tidak normal dalam Masyarakat
75
fungsi umum dan fungsi khusus
76
Fungsi umum, untuk menjaga ketertiban umum, fungsi khusus, selain melindungi kepentingan hukum juga memberi keabsahan bagi negara dalam rangka menjalankan fungsi melindungi kepentingan hukum.
77
kepentingan masyarakat dan kepentingan negara.
78
1. perlindungan terhadap nyawa, oleh karena itu dalam kuhp yang terdapat pasal-pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap nyawa., 2. perlindungan terhadap harta benda yang dituangkan dalam pasal-pasal yang bertalian dengan kejahatan terhadap harta benda., 3. perlindungan terhadap kehormatan baik kesusilaan maupun nama baik. dengan demikian di dalam kuhp juga terdapat pasal-pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap kesusilaan dan kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan pencemaran nama baik.
79
memberikan keabsahan kepada negara dalam rangka menjalankan fungsi kepentingan hukum
80
suatu penderitaan menurut undang-undang pidana yang berkaitan dengan pelanggaran norma berdasarkan putusan hakim yang dijatuhkan terhadap orang yang bersalah
81
pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan dan memenuhi syarat tertentu
82
pidana adalah penderitaan yang sengaja diberikan oleh negara kepada seseorang, pidana diberikan sebagai reaksi atas perbuatan seseorang yang melanggar hukum pidana, sanksi pidana yang diberikan oleh negara diatur dan ditetapkan secara rinci
83
berbeda
84
teori absolut, teori relatif, teori gabungan
85
kejahatan itu sendiri dilihat sebagai dasar dipidananya pelaku.
86
kejahatan itu sendiri
87
pembalasan.
88
penegakan ketertiban masyarakat dan tujuan pidana untuk mencegah kejahatan.
89
teori relasi atau teori tujuan
90
pencegahan umum dan pencegahan khusus
91
paksaan psychologist
92
menjaga atau menegakkan wibawa penguasa terutama dalam perumusan perbuatan pidana yang berkaitan dengan wibawa pemerintah seperti kejahatan terhadap penguasa umum, menjaga atau menegakkan norma hukum, pembentukan norma untuk menggarisbawahi pandangan bahwa perbuatan perbuatan tertentu dianggap asusila dan oleh karena itu tidak diperbolehkan.
93
diperbaiki.
94
pembalasan dan ketertiban masyarakat
95
ketiga teori tersebut diatas dengan beberapa modifikasi
96
pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan
97
memulihkan kembali keamanan masyarakat korban dan pelaku yang telah menyelesaikan konflik mereka.
98
5
99
reparasi terhadap korban
100
tertua