記憶度
19問
49問
0問
0問
0問
アカウント登録して、解答結果を保存しよう
問題一覧
1
A. pengertian ilmu hukum pidana dan kriminologi Jeremy hall memberikan definisi ilmu atau teori sebagai
hasil pemikiran yang memberi perhatian khusus terhadap ide-ide pokok dan pengetahuan dasar mengenai sesuatu
2
sedangkan menurut Ian McLeod mendefinisikan ilmu hukum sebagai suatu yang mengarah kepada
analisis teoritik secara sistematis terhadap sifat-sifat dasar hukum aturan-aturan hukum atau institusi hukum secara umum
3
jika digabungkan dari pengertian tersebut maka definisi ilmu hukum pidana adalah
ilmu pengetahuan yang menerangkan dan menjelaskan hukum pidana.
4
menurut profesor moeljatno ilmu hukum pidana dapat dinamakan sebagai
ilmu tentang hukumnya kejahatan
5
menurut bonger, kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan
menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya
6
kriminologi terapan mencakup... bidang
3
7
pembagian kriminologi yang lain dilakukan oleh Sutherland ke dalam... cabang ilmu utama
3
8
green kriminologi pada dasarnya mempelajari
degradasi lingkungan hidup dengan menggunakan pendekatan kriminologi
9
green criminology secara garis besar meliputi
prymary green crimes dan secondary green crimes
10
selanjutnya adalah secondary green crimes, adalah
kejahatan terkait bencana alam
11
arti penting kriminologi bagi ilmu hukum pidana adalah
dalam rangka membantu negara untuk membuat undang-undang pidana atau pencabutan undang-undang pidana
12
kendatipun sangat erat hubungannya antara kriminologi dan ilmu hukum pidana namun kedua disiplin ilmu tersebut memiliki
perbedaan mendasar
13
dalam pengertian yang luas ilmu hukum pidana meliputi
asas-asas hukum pidana, aliran-aliran dalam hukum pidana, teori teori pemidanaan, ajaran kausalitas, sistem peradilan pidana, kebijakan hukum pidana, dan perbandingan hukum pidana
14
sistem peradilan pidana secara sederhana diartikan sebagai
proses yang dilakukan oleh negara terhadap orang yang melanggar hukum pidana
15
kebijakan hukum pidana bertalian dengan
penyusunan undang-undang yang berkaitan dengan hukum pidana
16
B.OBJEK ILMU HUKUM PIDANA,per definisi ilmu hukum pidana,maka objek ilmu hukum pidana adalah
aturan-aturan hukum pidana yang berlaku di suatu negara
17
pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Pompei bahwa ilmu hukum pidana berkaitan dengan keseluruhan hukum tertulis yang berhubungan dengan
kelakuan-kelakuan yang dapat dipidana dan sanksi-sanksi
18
pertanyaan lebih lanjut apakah yang dimaksud dengan aturan aturan atau ketentuan pidana positif yang berlaku di suatu negara
meliputi kitab undang-undang pidana, seluruh undang-undang pidana yang tertulis umum maupun khusus baik perundang-undangan yang dikodifikasi atau tidak dikodifikasi.
19
ketentuan atau aturan pidana dalam pengertian formil berarti
pembentukannya dilakukan oleh dewan perwakilan rakyat dan pemerintah
20
maka dalam konteks Indonesia yang menjadi objek ilmu hukum pidana dalam pengertian yang luas adalah
kitab undang-undang hukum pidana yang meliputi asas-asas hukum pidana dan kejahatan kejahatan dan pelanggaran pelanggaran, kitab undang-undang hukum acara pidana, undang-undang pidana diluar kodifikasi atau KUHP, ketentuan pidana yang terdapat dalam undang-undang lainnya, ketentuan pidana yang terdapat dalam peraturan daerah.
21
C.TUJUAN ILMU HUKUM PIDANA,gustav radbruch menyatakan bahwa tujuan ilmu pengetahuan hukum adalah
mengetahui objektivitas hukum positif.
22
bila dihubungkan dengan ilmu hukum pidana maka dapat dikatakan bahwa tujuan ilmu hukum pidana adalah untuk
mengetahui objektivitas dari hukum pidana positif.
23
terkait jenis perbuatan yang dilarang dibagi menjadi dua yaitu
rechtsdrlicten, wetsdelicten
24
sementara wetsdelicten berarti
delik undang-undang
25
objektivitas lainnya dari hukum pidana positif adalah terkait
penegakan hukum pidana itu sendiri
26
D.PENGERTIAN HUKUM PIDANA, bahwa hukum pidana adalah
aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat yang berupa pidana.
27
pengertian hukum pidana yang lebih luas dikemukakan oleh mulyatno yaitu
adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan atau dilarang yang disertai ancaman pidana bagi barangsiapa yang melakukan.
28
dan pengertian hukum pidana menurut penulis sendiri adalah
sebagai aturan hukum dari suatu negara yang berdaulat berisi perbuatan yang dilarang atau perbuatan yang diperintahkan. disertai dengan sanksi pidana bagi yang melanggar atau yang tidak mematuhi kapan dan dalam hal apa sanksi pidana itu dijatuhkan dan bagaimana pelaksanaan pidana tersebut yang pemberlakuannya dipaksakan oleh negara.
29
salah satu karakteristik hukum pidana yang membedakannya dengan bidang hukum lainnya adalah
adanya sanksi pidana
30
hukum pidana memiliki 4 karakteristik yaitu
dijalankan oleh otoritas politik dalam hal ini adalah negara, spesifik mendefinisikan delik dan hukuman yang dapat dijatuhkan, penerapannya tanpa diskriminasi artinya diterapkan dengan adil, sanksi pidananya dikelola oleh negara
31
E.PEMBAGIAN HUKUM PIDANA
sholawat nggeh
32
1. hukum pidana materiil dan hukum pidana formil, hukum pidana biasanya juga meliputi pemisahan dua bagian yaitu materiil dan formil, hukum pidana materiil merujuk pada
asas-asas dan ketentuan-ketentuan yang menetapkan pidana bagi yang melanggarnya
33
Wayne r lavave tidak menggunakan istilah hukum pidana materiil dan hukum pidana formil melainkan menggunakan istilah
hukum pidana substantif dan hukum pidana prosedural
34
ada pula yang menyebut hukum pidana materiil sebagai hukum pidana
in abstracto
35
hukum pidana formil memiliki 5 tujuan yaitu,
mencari kebenaran materiil, melindungi hak-hak dan kemerdekaan orang serta warga negara, orang dalam keadaan yang sama dan dituntut untuk s yang sama harus diadili dengan ketentuan yang sama pula, mempertahankan sistem konstitusional terhadap pelanggaran kriminal, mempertahankan perdamaian keamanan kemanusiaan dan dan mencegah kejahatan.
36
2.Hukum pidana objektif & subjektif, hukum pidana objektif dikenal juga dengan nama
ius poenale
37
hukum pidana objektif adalah
seluruh larangan and1 dilarang sebagai pelanggaran oleh negara atau kekuasaan umum yang dapat dikenakan pidana dan terhadap pelanggaran bagaimana pidana itu diterapkan.
38
3.hukum pidana berdasarkan adresat, pengertian adresat adalah subjek hukum yang ditunjukkan oleh
suatu peraturan perundang-undangan
39
mereka yang memiliki profesi sebagai seorang militer jika melakukan pelanggaran hukum pidana diadili berdasarkan
kuhpm
40
dalam doktrin hukum pidana hukum pidana militer disebut sebagai
ius speciale
41
selain hukum pidana militer hukum pidana lainnya yang juga memiliki kekhususan adalah
hukum pidana pajak atau ius singulare
42
4.hukum pidana umum & khusus, hukum pidana umum adalah hukum pidana yang ditujukan dan berlaku bagi
setiap orang sebagai subjek hukum tanpa membeda-bedakan kualitas pribadi subjek hukum tertentu
43
dalam konteks Indonesia sejarah pembentukan KUHP berasal dari Belanda yang dibuat di
twee de kammer / parlemen belanda
44
sejak Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 berdasarkan pasal....wvs diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia.
pasal ll aturan peralihan UUD 1945
45
ketentuan pasal.... undang-undang nomor 1 tahun 1946 mengubah nama resmi wetboek Van strafrech voor Nederland indie menjadi wvs
Vl
46
pada dasarnya KUHP di berbagai negara selain memuat perbuatan-perbuatan yang dilarang atau perbuatan-perbuatan yang diperintahkan juga memuat
asas-asas hukum pidana
47
selain hukum pidana umum ini ada juga yang disebut sebagai hukum pidana khusus yaitu ketentuan-ketentuan hukum pidana yang secara materiil berada diluar KUHP atau secara formil berada di luar
KUHAP
48
keberlakuan hukum pidana khusus ini didasarkan pada asas
lex specialis derogat legi generaliz
49
undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik di dalamnya memuat ketentuan pidana materiil yang menyimpang dari KUHP khususnya terkait
ancaman pidana
50
5.hukum pidana nasional & lokal & internasional, pembagian hukum pidana yang terakhir adalah berdasarkan
wilayah berlakunya hukum pidana
51
dasar pemberlakuan hukum pidana nasional adalah
asas teritorial
52
hukum pidana nasional ini dibuat oleh
DPR bersama presiden
53
sedangkan hukum pidana lokal adalah hukum pidana yang dibuat oleh DPRD bersama
gubernur atau bupati atau walikota
54
selain kedua itu ada juga hukum pidana internasional yang keberlakuannya bersifat
universal
55
kejahatan kejahatan internasional merupakan substansi dari
hukum pidana internasional.
56
Edmund menyatakan bahwa hukum pidana internasional dalam pengertian yang paling luas meliputi
tiga topik
57
definisi hukum pidana internasional dari penulis adalah
seperangkat aturan menyangkut kejahatan kejahatan internasional yang penegakannya dilakukan oleh negara atas dasar kerjasama internasional atau oleh masyarakat internasional melalui suatu lembaga internasional baik yang bersifat permanen maupun yang bersifat ad hoc.
58
materiil hukum pidana internasional adalah
perbuatan-perbuatan yang menurut hukum internasional adalah kejahatan internasional
59
F.TUJUAN HUKUM PIDANA, berbicara mengenai tujuan hukum pidana tidaklah mungkin terlepas dari aliran-aliran dalam hukum pidana, secara garis besar hanya ada... aliran dalam hukum pidana
2
60
1. aliran klasik, tujuan hukum pidana menurut aliran klasik yang adalah
melindungi kepentingan individu dari kesewenang-wenangan penguasa.
61
dalam sistem pemidanaan aliran klasik pada prinsipnya hanya menganut sistem
single track
62
aliran klasik dalam hukum pidana berpijak pada...tiang
3
63
mengenai tiang yang pertama, yakni asas legalitas Cesare sebagai tokoh utama aliran klasik menyatakan bahwa hanya undang-undang yang mampu menentukan hukuman atas suatu
kejahatan
64
mengenai tiang yang kedua yaitu asas kesalahan, merupakan salah satu hal.... dalam hukum pidana
fundamental
65
terkait dengan dasar pijakan yang ketiga yaitu asas pembalasan yang sekuler, Jeremy bentham sebagai salah seorang tokoh aliran klasik mengemukakan bahwa selain pembalasan, sifat-sifat penting dari pemidanaan harus
bermanfaat
66
2.aliran modern, aliran modern dalam hukum pidana bertujuan untuk
melindungi masyarakat dari kejahatan
67
aliran modern ini juga disebut sebagai
aliran positif
68
aliran modern dalam hukum pidana bersumber pada tiga dasar yaitu
memerangi kejahatan, memperhatikan ilmu lain seperti psikologi dan sosiologi atau kriminologi, ultimum remedium
69
terkait dasar pijakan yang ketiga yakni ultimum remedium, perlu dijelaskan bahwa dasar ini berlaku .... hampir di seluruh negara
universal
70
ultimum remedium berarti hukum pidana merupakan
sarana terakhir
71
sue Titus Reid sebagaimana yang dikutip oleh Munadi dan barda Nawawi Arif membedakan aliran klasik dan aliran modern atau aliran positif dalam 6 perbedaan,yaitu
1. aliran klasik hanya mengenal kejahatan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, sementara aliran modern juga mengakui perbuatan-perbuatan yang oleh masyarakat beradab diakui sebagai kejahatan, 2. aliran klasik beranggapan hanya pidana lah satu-satunya cara untuk membasmi kejahatan, sedangkan aliran modern berpendapat bahwa pidana saja tidak mampu membuat laku menjadi lebih baik dan tidak dapat membasmi faktor-faktor kriminogen., 3. aliran klasik mengajarkan doktrin kehendak bebas pada setiap individu untuk melakukan atau tidak melakukan kejahatan. sementara aliran modern mengajarkan bahwa tingkah laku individu merupakan interaksi dengan lingkungan sebagai satu mata rantai hubungan sebab akibat., 4. aliran klasik menghendaki adanya pidana mati terhadap kejahatan kejahatan tertentu sedangkan aliran modern tidak menghendaki dan ingin menghapus pidana mati., 5. aliran klasik menggunakan metode anekdot, sementara aliran modern menggunakan penelitian atas pengalaman., 6. sistem pemidanaan dalam aliran klasik adalah definite sentence
72
sistem pemidanaan dalam aliran klasik adalah definite sentence,yg berarti
lamanya hukuman sdh ditentukan,dan tidak dimungkinkan adanya kebebasan hakim.
73
sementara aliran hukum pidana modern menggunakan indeterminate sentence, artinya
pembuat undang-undang mencantumkan ancaman pidana minimum dan ancaman pidana maksimum terhadap suatu kejahatan guna memberikan kebebasan kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman.
74
G.FUNGSI HUKUM PIDANA,vos mengatakan bahwa hukum pidana berfungsi untuk
melawan kelakuan yang tidak normal dalam Masyarakat
75
Sudarto membedakan fungsi hukum pidana menjadi dua yaitu
fungsi umum dan fungsi khusus
76
menurut penulis fungsi umum dan fungsi khusus hukum pidana adalah
Fungsi umum, untuk menjaga ketertiban umum, fungsi khusus, selain melindungi kepentingan hukum juga memberi keabsahan bagi negara dalam rangka menjalankan fungsi melindungi kepentingan hukum.
77
terkait fungsi khusus hukum pidana yaitu melindungi kepentingan hukum maka yang dilindungi tidak hanya kepentingan individu tetapi juga
kepentingan masyarakat dan kepentingan negara.
78
berkaitan dengan perlindungan terhadap kepentingan individu paling tidak ada tiga hal yang dilindungi yaitu
1. perlindungan terhadap nyawa, oleh karena itu dalam kuhp yang terdapat pasal-pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap nyawa., 2. perlindungan terhadap harta benda yang dituangkan dalam pasal-pasal yang bertalian dengan kejahatan terhadap harta benda., 3. perlindungan terhadap kehormatan baik kesusilaan maupun nama baik. dengan demikian di dalam kuhp juga terdapat pasal-pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap kesusilaan dan kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan pencemaran nama baik.
79
selanjutnya fungsi khusus hukum pidana yang kedua yaitu
memberikan keabsahan kepada negara dalam rangka menjalankan fungsi kepentingan hukum
80
H.PENGERTIAN PIDANA, pengertian pidana menurut simons adalah
suatu penderitaan menurut undang-undang pidana yang berkaitan dengan pelanggaran norma berdasarkan putusan hakim yang dijatuhkan terhadap orang yang bersalah
81
pengertian pidana yang lebih sederhana dikemukakan oleh Sudarto yaitu
pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan dan memenuhi syarat tertentu
82
dari berbagai pengertian pidana yang dikemukakan di atas maka dapat diambil 3 kesimpulan yaitu
pidana adalah penderitaan yang sengaja diberikan oleh negara kepada seseorang, pidana diberikan sebagai reaksi atas perbuatan seseorang yang melanggar hukum pidana, sanksi pidana yang diberikan oleh negara diatur dan ditetapkan secara rinci
83
I.TUJUAN PIDANA, tujuan pidana dan tujuan hukum pidana adalah dua hal yang
berbeda
84
tujuan pidana secara garis besar juga terbagi menjadi tiga teori yakni
teori absolut, teori relatif, teori gabungan
85
menurut teori absolut pidana dijatuhkan karena
kejahatan itu sendiri dilihat sebagai dasar dipidananya pelaku.
86
dalam aliran absolut kesamaan yang mempertautkan mereka adalah pandangan bahwa syarat dan pembenaran penjatuhan pidana tercakup di dalam
kejahatan itu sendiri
87
maka sederhananya dalam teori absolut menyatakan bahwa tujuan pidana adalah sebagai
pembalasan.
88
2.teori relatif, dalam teori relatif tujuan pemidanaan adalah
penegakan ketertiban masyarakat dan tujuan pidana untuk mencegah kejahatan.
89
teori relatif juga disebut sebagai
teori relasi atau teori tujuan
90
dalam teori relatif pencegahan terhadap kejahatan pada dasarnya dibagi menjadi dua yaitu
pencegahan umum dan pencegahan khusus
91
pencegahan umum juga dikenal dengan istilah teori
paksaan psychologist
92
Van Veen dalam disertasinya yang berjudul general vreventie menyatakan ada tiga fungsi pencegahan umum yaitu
menjaga atau menegakkan wibawa penguasa terutama dalam perumusan perbuatan pidana yang berkaitan dengan wibawa pemerintah seperti kejahatan terhadap penguasa umum, menjaga atau menegakkan norma hukum, pembentukan norma untuk menggarisbawahi pandangan bahwa perbuatan perbuatan tertentu dianggap asusila dan oleh karena itu tidak diperbolehkan.
93
dan untuk teori khusus, pidana bertujuan untuk meningkatkan atau memperbaiki atau melenyapkan jika tidak bisa lagi
diperbaiki.
94
3.teori gabungan, dalam teori ini terdapat suatu kombinasi antara
pembalasan dan ketertiban masyarakat
95
4.teori kontemporer, bila dikaji lebih mendalam sesungguhnya teori teori kontemporer ini berasal dari
ketiga teori tersebut diatas dengan beberapa modifikasi
96
teori keadilan restoratif, dapat dipahami sebagai bentuk pendekatan penyelesaian perkara menurut hukum pidana dengan melibatkan pelaku kejahatan atau korban atau keluarga korban atau pelaku dan pihak lain yang terkait untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pada...
pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan
97
tujuan dari keadilan restoratif menurut Van Ness adalah
memulihkan kembali keamanan masyarakat korban dan pelaku yang telah menyelesaikan konflik mereka.
98
keadilan restoratif dapat ditempuh dengan... pendekatan
5
99
1.court - based restitutive and reparative measure, beberapa reformasi awal pada sistem peradilan pidana yang berorientasi pada korban telah melibatkan pelaku yang dituntut untuk memberikan restitusi keuangan atau bentuk lain sebagai bagian dari
reparasi terhadap korban
100
2.victim-offender mediation program, merupakan pendekatan keadilan restorative...
tertua