暗記メーカー
ログイン
prinsip hukum pidana bab 1
  • Arif Onin

  • 問題数 133 • 12/25/2022

    記憶度

    完璧

    19

    覚えた

    49

    うろ覚え

    0

    苦手

    0

    未解答

    0

    アカウント登録して、解答結果を保存しよう

    問題一覧

  • 1

    A. pengertian ilmu hukum pidana dan kriminologi Jeremy hall memberikan definisi ilmu atau teori sebagai

    hasil pemikiran yang memberi perhatian khusus terhadap ide-ide pokok dan pengetahuan dasar mengenai sesuatu

  • 2

    sedangkan menurut Ian McLeod mendefinisikan ilmu hukum sebagai suatu yang mengarah kepada

    analisis teoritik secara sistematis terhadap sifat-sifat dasar hukum aturan-aturan hukum atau institusi hukum secara umum

  • 3

    jika digabungkan dari pengertian tersebut maka definisi ilmu hukum pidana adalah

    ilmu pengetahuan yang menerangkan dan menjelaskan hukum pidana.

  • 4

    menurut profesor moeljatno ilmu hukum pidana dapat dinamakan sebagai

    ilmu tentang hukumnya kejahatan

  • 5

    menurut bonger, kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan

    menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya

  • 6

    kriminologi terapan mencakup... bidang

    3

  • 7

    pembagian kriminologi yang lain dilakukan oleh Sutherland ke dalam... cabang ilmu utama

    3

  • 8

    green kriminologi pada dasarnya mempelajari

    degradasi lingkungan hidup dengan menggunakan pendekatan kriminologi

  • 9

    green criminology secara garis besar meliputi

    prymary green crimes dan secondary green crimes

  • 10

    selanjutnya adalah secondary green crimes, adalah

    kejahatan terkait bencana alam

  • 11

    arti penting kriminologi bagi ilmu hukum pidana adalah

    dalam rangka membantu negara untuk membuat undang-undang pidana atau pencabutan undang-undang pidana

  • 12

    kendatipun sangat erat hubungannya antara kriminologi dan ilmu hukum pidana namun kedua disiplin ilmu tersebut memiliki

    perbedaan mendasar

  • 13

    dalam pengertian yang luas ilmu hukum pidana meliputi

    asas-asas hukum pidana, aliran-aliran dalam hukum pidana, teori teori pemidanaan, ajaran kausalitas, sistem peradilan pidana, kebijakan hukum pidana, dan perbandingan hukum pidana

  • 14

    sistem peradilan pidana secara sederhana diartikan sebagai

    proses yang dilakukan oleh negara terhadap orang yang melanggar hukum pidana

  • 15

    kebijakan hukum pidana bertalian dengan

    penyusunan undang-undang yang berkaitan dengan hukum pidana

  • 16

    B.OBJEK ILMU HUKUM PIDANA,per definisi ilmu hukum pidana,maka objek ilmu hukum pidana adalah

    aturan-aturan hukum pidana yang berlaku di suatu negara

  • 17

    pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Pompei bahwa ilmu hukum pidana berkaitan dengan keseluruhan hukum tertulis yang berhubungan dengan

    kelakuan-kelakuan yang dapat dipidana dan sanksi-sanksi

  • 18

    pertanyaan lebih lanjut apakah yang dimaksud dengan aturan aturan atau ketentuan pidana positif yang berlaku di suatu negara

    meliputi kitab undang-undang pidana, seluruh undang-undang pidana yang tertulis umum maupun khusus baik perundang-undangan yang dikodifikasi atau tidak dikodifikasi.

  • 19

    ketentuan atau aturan pidana dalam pengertian formil berarti

    pembentukannya dilakukan oleh dewan perwakilan rakyat dan pemerintah

  • 20

    maka dalam konteks Indonesia yang menjadi objek ilmu hukum pidana dalam pengertian yang luas adalah

    kitab undang-undang hukum pidana yang meliputi asas-asas hukum pidana dan kejahatan kejahatan dan pelanggaran pelanggaran, kitab undang-undang hukum acara pidana, undang-undang pidana diluar kodifikasi atau KUHP, ketentuan pidana yang terdapat dalam undang-undang lainnya, ketentuan pidana yang terdapat dalam peraturan daerah.

  • 21

    C.TUJUAN ILMU HUKUM PIDANA,gustav radbruch menyatakan bahwa tujuan ilmu pengetahuan hukum adalah

    mengetahui objektivitas hukum positif.

  • 22

    bila dihubungkan dengan ilmu hukum pidana maka dapat dikatakan bahwa tujuan ilmu hukum pidana adalah untuk

    mengetahui objektivitas dari hukum pidana positif.

  • 23

    terkait jenis perbuatan yang dilarang dibagi menjadi dua yaitu

    rechtsdrlicten, wetsdelicten

  • 24

    sementara wetsdelicten berarti

    delik undang-undang

  • 25

    objektivitas lainnya dari hukum pidana positif adalah terkait

    penegakan hukum pidana itu sendiri

  • 26

    D.PENGERTIAN HUKUM PIDANA, bahwa hukum pidana adalah

    aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat yang berupa pidana.

  • 27

    pengertian hukum pidana yang lebih luas dikemukakan oleh mulyatno yaitu

    adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan atau dilarang yang disertai ancaman pidana bagi barangsiapa yang melakukan.

  • 28

    dan pengertian hukum pidana menurut penulis sendiri adalah

    sebagai aturan hukum dari suatu negara yang berdaulat berisi perbuatan yang dilarang atau perbuatan yang diperintahkan. disertai dengan sanksi pidana bagi yang melanggar atau yang tidak mematuhi kapan dan dalam hal apa sanksi pidana itu dijatuhkan dan bagaimana pelaksanaan pidana tersebut yang pemberlakuannya dipaksakan oleh negara.

  • 29

    salah satu karakteristik hukum pidana yang membedakannya dengan bidang hukum lainnya adalah

    adanya sanksi pidana

  • 30

    hukum pidana memiliki 4 karakteristik yaitu

    dijalankan oleh otoritas politik dalam hal ini adalah negara, spesifik mendefinisikan delik dan hukuman yang dapat dijatuhkan, penerapannya tanpa diskriminasi artinya diterapkan dengan adil, sanksi pidananya dikelola oleh negara

  • 31

    E.PEMBAGIAN HUKUM PIDANA

    sholawat nggeh

  • 32

    1. hukum pidana materiil dan hukum pidana formil, hukum pidana biasanya juga meliputi pemisahan dua bagian yaitu materiil dan formil, hukum pidana materiil merujuk pada

    asas-asas dan ketentuan-ketentuan yang menetapkan pidana bagi yang melanggarnya

  • 33

    Wayne r lavave tidak menggunakan istilah hukum pidana materiil dan hukum pidana formil melainkan menggunakan istilah

    hukum pidana substantif dan hukum pidana prosedural

  • 34

    ada pula yang menyebut hukum pidana materiil sebagai hukum pidana

    in abstracto

  • 35

    hukum pidana formil memiliki 5 tujuan yaitu,

    mencari kebenaran materiil, melindungi hak-hak dan kemerdekaan orang serta warga negara, orang dalam keadaan yang sama dan dituntut untuk s yang sama harus diadili dengan ketentuan yang sama pula, mempertahankan sistem konstitusional terhadap pelanggaran kriminal, mempertahankan perdamaian keamanan kemanusiaan dan dan mencegah kejahatan.

  • 36

    2.Hukum pidana objektif & subjektif, hukum pidana objektif dikenal juga dengan nama

    ius poenale

  • 37

    hukum pidana objektif adalah

    seluruh larangan and1 dilarang sebagai pelanggaran oleh negara atau kekuasaan umum yang dapat dikenakan pidana dan terhadap pelanggaran bagaimana pidana itu diterapkan.

  • 38

    3.hukum pidana berdasarkan adresat, pengertian adresat adalah subjek hukum yang ditunjukkan oleh

    suatu peraturan perundang-undangan

  • 39

    mereka yang memiliki profesi sebagai seorang militer jika melakukan pelanggaran hukum pidana diadili berdasarkan

    kuhpm

  • 40

    dalam doktrin hukum pidana hukum pidana militer disebut sebagai

    ius speciale

  • 41

    selain hukum pidana militer hukum pidana lainnya yang juga memiliki kekhususan adalah

    hukum pidana pajak atau ius singulare

  • 42

    4.hukum pidana umum & khusus, hukum pidana umum adalah hukum pidana yang ditujukan dan berlaku bagi

    setiap orang sebagai subjek hukum tanpa membeda-bedakan kualitas pribadi subjek hukum tertentu

  • 43

    dalam konteks Indonesia sejarah pembentukan KUHP berasal dari Belanda yang dibuat di

    twee de kammer / parlemen belanda

  • 44

    sejak Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 berdasarkan pasal....wvs diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia.

    pasal ll aturan peralihan UUD 1945

  • 45

    ketentuan pasal.... undang-undang nomor 1 tahun 1946 mengubah nama resmi wetboek Van strafrech voor Nederland indie menjadi wvs

    Vl

  • 46

    pada dasarnya KUHP di berbagai negara selain memuat perbuatan-perbuatan yang dilarang atau perbuatan-perbuatan yang diperintahkan juga memuat

    asas-asas hukum pidana

  • 47

    selain hukum pidana umum ini ada juga yang disebut sebagai hukum pidana khusus yaitu ketentuan-ketentuan hukum pidana yang secara materiil berada diluar KUHP atau secara formil berada di luar

    KUHAP

  • 48

    keberlakuan hukum pidana khusus ini didasarkan pada asas

    lex specialis derogat legi generaliz

  • 49

    undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik di dalamnya memuat ketentuan pidana materiil yang menyimpang dari KUHP khususnya terkait

    ancaman pidana

  • 50

    5.hukum pidana nasional & lokal & internasional, pembagian hukum pidana yang terakhir adalah berdasarkan

    wilayah berlakunya hukum pidana

  • 51

    dasar pemberlakuan hukum pidana nasional adalah

    asas teritorial

  • 52

    hukum pidana nasional ini dibuat oleh

    DPR bersama presiden

  • 53

    sedangkan hukum pidana lokal adalah hukum pidana yang dibuat oleh DPRD bersama

    gubernur atau bupati atau walikota

  • 54

    selain kedua itu ada juga hukum pidana internasional yang keberlakuannya bersifat

    universal

  • 55

    kejahatan kejahatan internasional merupakan substansi dari

    hukum pidana internasional.

  • 56

    Edmund menyatakan bahwa hukum pidana internasional dalam pengertian yang paling luas meliputi

    tiga topik

  • 57

    definisi hukum pidana internasional dari penulis adalah

    seperangkat aturan menyangkut kejahatan kejahatan internasional yang penegakannya dilakukan oleh negara atas dasar kerjasama internasional atau oleh masyarakat internasional melalui suatu lembaga internasional baik yang bersifat permanen maupun yang bersifat ad hoc.

  • 58

    materiil hukum pidana internasional adalah

    perbuatan-perbuatan yang menurut hukum internasional adalah kejahatan internasional

  • 59

    F.TUJUAN HUKUM PIDANA, berbicara mengenai tujuan hukum pidana tidaklah mungkin terlepas dari aliran-aliran dalam hukum pidana, secara garis besar hanya ada... aliran dalam hukum pidana

    2

  • 60

    1. aliran klasik, tujuan hukum pidana menurut aliran klasik yang adalah

    melindungi kepentingan individu dari kesewenang-wenangan penguasa.

  • 61

    dalam sistem pemidanaan aliran klasik pada prinsipnya hanya menganut sistem

    single track

  • 62

    aliran klasik dalam hukum pidana berpijak pada...tiang

    3

  • 63

    mengenai tiang yang pertama, yakni asas legalitas Cesare sebagai tokoh utama aliran klasik menyatakan bahwa hanya undang-undang yang mampu menentukan hukuman atas suatu

    kejahatan

  • 64

    mengenai tiang yang kedua yaitu asas kesalahan, merupakan salah satu hal.... dalam hukum pidana

    fundamental

  • 65

    terkait dengan dasar pijakan yang ketiga yaitu asas pembalasan yang sekuler, Jeremy bentham sebagai salah seorang tokoh aliran klasik mengemukakan bahwa selain pembalasan, sifat-sifat penting dari pemidanaan harus

    bermanfaat

  • 66

    2.aliran modern, aliran modern dalam hukum pidana bertujuan untuk

    melindungi masyarakat dari kejahatan

  • 67

    aliran modern ini juga disebut sebagai

    aliran positif

  • 68

    aliran modern dalam hukum pidana bersumber pada tiga dasar yaitu

    memerangi kejahatan, memperhatikan ilmu lain seperti psikologi dan sosiologi atau kriminologi, ultimum remedium

  • 69

    terkait dasar pijakan yang ketiga yakni ultimum remedium, perlu dijelaskan bahwa dasar ini berlaku .... hampir di seluruh negara

    universal

  • 70

    ultimum remedium berarti hukum pidana merupakan

    sarana terakhir

  • 71

    sue Titus Reid sebagaimana yang dikutip oleh Munadi dan barda Nawawi Arif membedakan aliran klasik dan aliran modern atau aliran positif dalam 6 perbedaan,yaitu

    1. aliran klasik hanya mengenal kejahatan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, sementara aliran modern juga mengakui perbuatan-perbuatan yang oleh masyarakat beradab diakui sebagai kejahatan, 2. aliran klasik beranggapan hanya pidana lah satu-satunya cara untuk membasmi kejahatan, sedangkan aliran modern berpendapat bahwa pidana saja tidak mampu membuat laku menjadi lebih baik dan tidak dapat membasmi faktor-faktor kriminogen., 3. aliran klasik mengajarkan doktrin kehendak bebas pada setiap individu untuk melakukan atau tidak melakukan kejahatan. sementara aliran modern mengajarkan bahwa tingkah laku individu merupakan interaksi dengan lingkungan sebagai satu mata rantai hubungan sebab akibat., 4. aliran klasik menghendaki adanya pidana mati terhadap kejahatan kejahatan tertentu sedangkan aliran modern tidak menghendaki dan ingin menghapus pidana mati., 5. aliran klasik menggunakan metode anekdot, sementara aliran modern menggunakan penelitian atas pengalaman., 6. sistem pemidanaan dalam aliran klasik adalah definite sentence

  • 72

    sistem pemidanaan dalam aliran klasik adalah definite sentence,yg berarti

    lamanya hukuman sdh ditentukan,dan tidak dimungkinkan adanya kebebasan hakim.

  • 73

    sementara aliran hukum pidana modern menggunakan indeterminate sentence, artinya

    pembuat undang-undang mencantumkan ancaman pidana minimum dan ancaman pidana maksimum terhadap suatu kejahatan guna memberikan kebebasan kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman.

  • 74

    G.FUNGSI HUKUM PIDANA,vos mengatakan bahwa hukum pidana berfungsi untuk

    melawan kelakuan yang tidak normal dalam Masyarakat

  • 75

    Sudarto membedakan fungsi hukum pidana menjadi dua yaitu

    fungsi umum dan fungsi khusus

  • 76

    menurut penulis fungsi umum dan fungsi khusus hukum pidana adalah

    Fungsi umum, untuk menjaga ketertiban umum, fungsi khusus, selain melindungi kepentingan hukum juga memberi keabsahan bagi negara dalam rangka menjalankan fungsi melindungi kepentingan hukum.

  • 77

    terkait fungsi khusus hukum pidana yaitu melindungi kepentingan hukum maka yang dilindungi tidak hanya kepentingan individu tetapi juga

    kepentingan masyarakat dan kepentingan negara.

  • 78

    berkaitan dengan perlindungan terhadap kepentingan individu paling tidak ada tiga hal yang dilindungi yaitu

    1. perlindungan terhadap nyawa, oleh karena itu dalam kuhp yang terdapat pasal-pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap nyawa., 2. perlindungan terhadap harta benda yang dituangkan dalam pasal-pasal yang bertalian dengan kejahatan terhadap harta benda., 3. perlindungan terhadap kehormatan baik kesusilaan maupun nama baik. dengan demikian di dalam kuhp juga terdapat pasal-pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap kesusilaan dan kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan pencemaran nama baik.

  • 79

    selanjutnya fungsi khusus hukum pidana yang kedua yaitu

    memberikan keabsahan kepada negara dalam rangka menjalankan fungsi kepentingan hukum

  • 80

    H.PENGERTIAN PIDANA, pengertian pidana menurut simons adalah

    suatu penderitaan menurut undang-undang pidana yang berkaitan dengan pelanggaran norma berdasarkan putusan hakim yang dijatuhkan terhadap orang yang bersalah

  • 81

    pengertian pidana yang lebih sederhana dikemukakan oleh Sudarto yaitu

    pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan dan memenuhi syarat tertentu

  • 82

    dari berbagai pengertian pidana yang dikemukakan di atas maka dapat diambil 3 kesimpulan yaitu

    pidana adalah penderitaan yang sengaja diberikan oleh negara kepada seseorang, pidana diberikan sebagai reaksi atas perbuatan seseorang yang melanggar hukum pidana, sanksi pidana yang diberikan oleh negara diatur dan ditetapkan secara rinci

  • 83

    I.TUJUAN PIDANA, tujuan pidana dan tujuan hukum pidana adalah dua hal yang

    berbeda

  • 84

    tujuan pidana secara garis besar juga terbagi menjadi tiga teori yakni

    teori absolut, teori relatif, teori gabungan

  • 85

    menurut teori absolut pidana dijatuhkan karena

    kejahatan itu sendiri dilihat sebagai dasar dipidananya pelaku.

  • 86

    dalam aliran absolut kesamaan yang mempertautkan mereka adalah pandangan bahwa syarat dan pembenaran penjatuhan pidana tercakup di dalam

    kejahatan itu sendiri

  • 87

    maka sederhananya dalam teori absolut menyatakan bahwa tujuan pidana adalah sebagai

    pembalasan.

  • 88

    2.teori relatif, dalam teori relatif tujuan pemidanaan adalah

    penegakan ketertiban masyarakat dan tujuan pidana untuk mencegah kejahatan.

  • 89

    teori relatif juga disebut sebagai

    teori relasi atau teori tujuan

  • 90

    dalam teori relatif pencegahan terhadap kejahatan pada dasarnya dibagi menjadi dua yaitu

    pencegahan umum dan pencegahan khusus

  • 91

    pencegahan umum juga dikenal dengan istilah teori

    paksaan psychologist

  • 92

    Van Veen dalam disertasinya yang berjudul general vreventie menyatakan ada tiga fungsi pencegahan umum yaitu

    menjaga atau menegakkan wibawa penguasa terutama dalam perumusan perbuatan pidana yang berkaitan dengan wibawa pemerintah seperti kejahatan terhadap penguasa umum, menjaga atau menegakkan norma hukum, pembentukan norma untuk menggarisbawahi pandangan bahwa perbuatan perbuatan tertentu dianggap asusila dan oleh karena itu tidak diperbolehkan.

  • 93

    dan untuk teori khusus, pidana bertujuan untuk meningkatkan atau memperbaiki atau melenyapkan jika tidak bisa lagi

    diperbaiki.

  • 94

    3.teori gabungan, dalam teori ini terdapat suatu kombinasi antara

    pembalasan dan ketertiban masyarakat

  • 95

    4.teori kontemporer, bila dikaji lebih mendalam sesungguhnya teori teori kontemporer ini berasal dari

    ketiga teori tersebut diatas dengan beberapa modifikasi

  • 96

    teori keadilan restoratif, dapat dipahami sebagai bentuk pendekatan penyelesaian perkara menurut hukum pidana dengan melibatkan pelaku kejahatan atau korban atau keluarga korban atau pelaku dan pihak lain yang terkait untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pada...

    pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan

  • 97

    tujuan dari keadilan restoratif menurut Van Ness adalah

    memulihkan kembali keamanan masyarakat korban dan pelaku yang telah menyelesaikan konflik mereka.

  • 98

    keadilan restoratif dapat ditempuh dengan... pendekatan

    5

  • 99

    1.court - based restitutive and reparative measure, beberapa reformasi awal pada sistem peradilan pidana yang berorientasi pada korban telah melibatkan pelaku yang dituntut untuk memberikan restitusi keuangan atau bentuk lain sebagai bagian dari

    reparasi terhadap korban

  • 100

    2.victim-offender mediation program, merupakan pendekatan keadilan restorative...

    tertua