TRADING IN INFLUENCE

TRADING IN INFLUENCE
36問 • 2年前
  • Arif Onin
  • 通報

    問題一覧

  • 1

    Kasus perdagangan pengaruh di Indonesia sesungguhnya telah terjadi berkali-kali dan sejak lama dengan modus yang

    berbeda-beda

  • 2

    Pemberantasan korupsi memerlukan komitmen yang kuat dari segala elemen pemerintah dan masyarakat dikarenakan korupsi nampak makin

    terpola dan sistematis

  • 3

    Dalam rangka memenuhi syarat bagi negara-negara anggota yang telah meratifikasi UNCAC, negara anggota perlu mengatur lebih detail mengenai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di negara masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tersebut. Hal yang menarik dalam ketentuan UNCAC adalah adanya Pasal

    18 huruf (a) dan (b) tentang trading in influence (perdagangan pengaruh).

  • 4

    Konsekuensi dari peratifikasian suatu perjanjian internasional oleh suatu objek hukum internasional sebagai pihak dalam perjanjian internasional tersebut adalah

    subjek hukum internasional wajib melaksanakan segala sesuatu yang tertuang dalam perjanjian internasional demi tercapai maksud dan tujuan yang ingin dicapai dalam perjanjian

  • 5

    Di Perancis, perdagangan pengaruh telah diatur dalam Nouveau Code Penal (KUHP yang ada di Perancis) pada tahun

    1994

  • 6

    di Perancis Pelaku bisa dijerat perdagangan pengaruh baik secara aktif maupun

    pasif

  • 7

    Dari berbagai jenis pidana korupsi yang tercantum diatas, trading in influence tidak diatur dalam rumusan delik

    Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

  • 8

    Meratifikasi UNCAC merupakan bentuk komitmen Indonesia kepada dunia internasional dalam upaya

    pemberantasan korupsi.

  • 9

    Pasca disahkannya ......, itikad politik negara-negara yang meratifikasi konvensi tersebut dibuktikan dengan diselenggarakannya Conference of States Party (CoSP) yang diadakan pertama kali di Jordan-Dead Sea, pada tanggal 10 sampai dengan 14 Desember 2006.

    UNCAC

  • 10

    Tahapan selanjutnya, Indonesia menjadi salah satu negara yang pertama kali menawarkan diri untuk ditinjau oleh negara peserta lainnya. Dua negara peninjau, yakni ...... melakukan review dan country visit terhadap Indonesia pada tanggal 14-16 Maret 2011.

    Uzbekistan dan United Kingdom

  • 11

    Salah satu klausul dari peninjauan tersebut menyangkut dorongan untuk menerapkan norma UNCAC ke dalam hukum nasional pemberantasan korupsi, yakni: Pasal .... UNCAC tentang trading in influence (memperdagangkan pengaruh), di mana sampai saat ini Indonesia belum juga menerapkan pengaturan trading in influence dalam hukum positifnya.

    18

  • 12

    Dari pengaturan trading in influence sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 18 UNCAC tersebut, dapat ditarik elemen-elemen yang terkandung di dalamnya, di antaranya

    Frasa “Setiap negara pihak dapat mempertimbangkan .....” menunjukan bahwa tindakan yang dikriminalisasikan sebagai ‘trading in influence’ bersifat non-mandatory offences. Artinya, tidak ada kesepakatan di antara state party untuk mengkriminalisasi tindakan tersebut sebagai tindak pidana korupsi. Pilihan untuk mengadopsi atau tidak diserahkan kembali kepada masing-masing negara yang meratifikasi konvensi tersebut. Hakikat Pasal 18a dan Pasal 18b UNCAC mendefinisikan ‘trading in influence’ menjadi dua bagian, yakni: active traiding in influence sebagaimana terdapat dalam Pasal 18a; dan pasive traiding in influence sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 18b. Active trading in influence berarti memberikan tawaran untuk memperdagangkan pengaruh, sedangkan pasive trading in influence berarti menerima tawaran memperdagangkan pengaruh.

  • 13

    Secara sederhana, bentuk keuntungan yang tidak semestinya tersebut mengarah kepada ... bentuk.

    dua

  • 14

    B. Trading In Influence dalam Pengaturan Internasional Lainnya 1. Council of Europe’s Criminal Convention on Corruption (CoE Convention ) Kriminalisasi perdagangan pengaruh dalam Council of Europe’s Criminal Law Convention on Corruption (CoE Convention) bertujuan untuk mencegah perilaku korup orang-orang yang berada ‘di

    lingkungan kekuasaan'

  • 15

    Trading in influence diatur dalam Pasal 12 Council of Europe’s  Criminal Law Convention on Corruption (CoE Convention) yang  ditandatangani pada tanggal 27 Januari 1999 dan sudah diratifikasi  oleh

    43 negara

  • 16

    pihak Trilateral relationship tersebut adalah:

    seseorang selaku pemberi sesuatu, seseorang atau pejabat publik yang memiliki pengaruh, dan pejabat publik atau penyelenggara negara selaku pemilik otoritas yang dipengaruhi untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu atas wewenang yang dimilikinya.

  • 17

    unsur unsur penting dalam pasal 12 coe a. Kemungkinan Pelanggar Menurut Pasal 12, siapa pun yang menegaskan atau menegaskan bahwa ia mampu mengerahkan pengaruh yang tidak patut, bisa menjadi

    pelaku potensial

  • 18

    b. Keuntungan yang Tidak Semestinya Terkait pemaknaan keuntungan yang tidak semestinya, ruang lingkup istilah 'keuntungan' dalam CoE sebanding dengan ruang lingkup di..

    UNCAC

  • 19

    3. Penerapan Norma Trading In Influence Di Beberapa Negara 1. Di Perancis, “memperdagangkan pengaruh” diatur dalam Nouveau Code Penal (KUHP) tahun .....Pasal 435-2 dan 435-4 KUHP Perancis mengatur trading in influence, baik pasif maupun aktif (trafic d'influence).

    1994

  • 20

    Lain hal dengan pelanggaran...

    penyuapan

  • 21

    2. SPANYOL KUHP Spanyol menyediakan tiga versi yang berbeda dari  perdagangan pengaruh di Pasal

    428-430 KUHP Bab ke Enam (6) dari  Ayat ke Sembilan (9), dengan judul 'del tráfico de influencias'.

  • 22

    B A B I I I,KRIMINALISASI TRADING IN INFLUENCE A. Bentuk-Bentuk Perdagangan Pengaruh Trading in influence merupakan sebuah bentuk korupsi yang  sulit untuk

    digambarkan dan dipahami

  • 23

    Beberapa negara yang meratifikasi Konvensi CoE seperti Swedia, Denmark, dan Inggris mereservasi (meniadakan atau mengubah akibat hukum)konvensi yang terkait dengan

    trading in influence

  • 24

    Bahkan di Inggris, trading in influence tidak diatur secara tegas dalam hukum negara tersebut dengan alasan kriminalisasi terhadap perbuatan tersebut dapat mempengaruhi

    aktivitas pelobian yang diakui (acknowledged lobbying activities)

  • 25

    B A B I V MENERAPKAN PASAL TRADING IN INFLUENCE DALAM HUKUM NASIONAL Konsekuensi yuridis diratifikasinya UNCAC oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC adalah adanya

    Selain untuk “mengejar” ketertinggalan dan kekurangan dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang ada saat ini, ratifikasi tersebut juga menunjukkan komitmen serius dari negara ini untuk memberantas tindak pidana korupsi.

  • 26

    Korupsi tidak hanya muncul dalam bentuk atau pola-pola sederhana,

    seperti: mark up, mark down, suap, gratifikasi, dan lainlainnya.

  • 27

    Dalam ketentuan tersebut, pemerintah Indonesia dibenarkan untuk

    mengatur tindakan-tindakan yang lebih keras atau kuat dari yang diatur dalam konvensi.

  • 28

    2. REVISI UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI Upaya yang paling rasional untuk memasukkan aturan perdagangan pengaruh adalah melalui .

    revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi –Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Nomor 20 Tahun 2001

  • 29

    B. Rancangan Pasal Perdagangan Pengaruh Untuk menerapkan pasal perdagangan pengaruh dalam hukum positif di Indonesia maka ada beberapa hal yang harus diperjelas terlebih dahulu, di antaranya 1. Definisi pengaruh, UNCAC tidak memberikan definisi terkait dengan

    pengaruh ataupun definisi perdagangan pengaruh..

  • 30

    Kedua, kick back dari perdagangan pengaruh tersebut

    berbentuk uang atau bantuan

  • 31

    b. Black Law Dictionary33 Menurut Black Law Dictionary, pengertian undue influence adalah:

    “The improper use of power or trust in a way that deprives a person of free will and substitutes another's objective.” atau "Penggunaan kekuasaan atau kepercayaan yang tidak semestinya dengan cara yang merampas kehendak bebas seseorang dan menggantikan tujuan orang lain."

  • 32

    c. Menurut Artidjo Alkostar34 Pengaruh adalah suatu tekanan yang mempengaruhi sikap orang untuk menentukan pendapatnya sehingga dengan demikian lebih bersifat tekanan, di mana tekanan dapat berupa

    tekanan kekuasaan politik,, tekanan ekonomi

  • 33

    2. Pihak-pihak yang dianggap memiliki pengaruh Orang yang mempengaruhi itu bisa mempunyai

    kekuasaan politik dan kekuasaan ekonomi

  • 34

    Yang dapat digolongkan sebagai orang yang memiliki pengaruh adalah:

    a. Pejabat publik sebagaimana mengacu kepada Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik;, b. Ketua Umum Partai Politik dan strukturnya ke bawah;, c. Orang yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan pejabat publik;, d. Pengusaha.

  • 35

    B A B V KESIMPULAN Dalam kajian implementasi perdagangan pengaruh atau trading in influence diperoleh beberapa kesimpulan penting. A

    1. Indonesia belum mengadopsi keseluruhan norma dari UNCAC, khususnya aturan tentang perdagangan pengaruh/ trading in influence. Padahal, dalam tataran praktek, perdagangan pengaruh sangat jamak terjadi di negara ini dengan memanfatkan kekuasaan atau otoritas yang mereka miliki untuk mendapatkan keuntungan yang tidak semestinya (undue advantage);, 2. Perdagangan pengaruh banyak dilakukan oleh pihak swasta maupun oleh penyelenggara negara. Meskipun demikian, undang-undang yang berlaku saat ini belum bisa menjerat perdagangan pengaruh yang dilakukan oleh pihak swasta yang menerima keuntungan akibat kedekatan atau pengaruhnya terhadap otoritas publik. Praktek ini banyak terjadi di lingkungan partai politik;, 3. Perdagangan pengaruh merupakan bentuk bilateral relationship dan trilateral relationship. Hal ini berbeda dengan tindak pidana suap yang merupakan bentuk bilateral relationship karena terjadi antara pemberi suap dan penerima suap, ; 4. Secara umum, ada tiga model perdagangan pengaruh: model vertikal, model vertikal dengan calo, dan model horizontal. Model ini membedakan antara perdagangan pengaruh aktif dan pasif;, 5. Ketentuan UNCAC dalam Pasal 18 mengategorikan antara perbuatan yang tergolong aktif dan perbuatan yang tergolong pasif

  • 36

    KESIMPULAN B

    6. Pasal 18 UNCAC juga menjerat unsur pejabat publik atau setiap orang “any other person”;, 7. Dari beberapa negara di Eropa yang menerapkan aturan perdagangan pengaruh, model penerapan Perancis yang menjerat perdagangan pengaruh aktif dan pasif dan juga unsur penyelenggara negara maupun swasta merupakan bentuk yang paling lengkap;, 8. Dalam Pasal 691 RUU KUHP sudah dicoba untuk memasukkan ketentuan yang identik dengan perdagangan pengaruh. Namun, ada kelemahan mendasar karena hanya bisa menjerat bilateral relationship

  • prinsip hukum pidana bab 3 Dolus

    prinsip hukum pidana bab 3 Dolus

    Arif Onin · 202問 · 5年前

    prinsip hukum pidana bab 3 Dolus

    prinsip hukum pidana bab 3 Dolus

    202問 • 5年前
    Arif Onin

    PERTANYAAN HUKUM UMUM / GPT

    PERTANYAAN HUKUM UMUM / GPT

    Arif Onin · 43問 · 5年前

    PERTANYAAN HUKUM UMUM / GPT

    PERTANYAAN HUKUM UMUM / GPT

    43問 • 5年前
    Arif Onin

    prinsip hukum pidana bab 1

    prinsip hukum pidana bab 1

    Arif Onin · 133問 · 3年前

    prinsip hukum pidana bab 1

    prinsip hukum pidana bab 1

    133問 • 3年前
    Arif Onin

    B.10,PIDANA DAN PEMIDANAAN

    B.10,PIDANA DAN PEMIDANAAN

    Arif Onin · 69問 · 4年前

    B.10,PIDANA DAN PEMIDANAAN

    B.10,PIDANA DAN PEMIDANAAN

    69問 • 4年前
    Arif Onin

    prinsip hukum pidana bab 2

    prinsip hukum pidana bab 2

    Arif Onin · 164問 · 5年前

    prinsip hukum pidana bab 2

    prinsip hukum pidana bab 2

    164問 • 5年前
    Arif Onin

    prinsip hukum pidana bab 4

    prinsip hukum pidana bab 4

    Arif Onin · 59問 · 5年前

    prinsip hukum pidana bab 4

    prinsip hukum pidana bab 4

    59問 • 5年前
    Arif Onin

    prinsip hukum pidana bab 5

    prinsip hukum pidana bab 5

    Arif Onin · 121問 · 5年前

    prinsip hukum pidana bab 5

    prinsip hukum pidana bab 5

    121問 • 5年前
    Arif Onin

    vocab BAHASA INGGRIS 1

    vocab BAHASA INGGRIS 1

    Arif Onin · 87問 · 2年前

    vocab BAHASA INGGRIS 1

    vocab BAHASA INGGRIS 1

    87問 • 2年前
    Arif Onin

    prinsip hukum pidana bab 6

    prinsip hukum pidana bab 6

    Arif Onin · 70問 · 5年前

    prinsip hukum pidana bab 6

    prinsip hukum pidana bab 6

    70問 • 5年前
    Arif Onin

    prinsip hukum pidana bab 7

    prinsip hukum pidana bab 7

    Arif Onin · 182問 · 4年前

    prinsip hukum pidana bab 7

    prinsip hukum pidana bab 7

    182問 • 4年前
    Arif Onin

    prinsip hukum pidana bab 8

    prinsip hukum pidana bab 8

    Arif Onin · 67問 · 4年前

    prinsip hukum pidana bab 8

    prinsip hukum pidana bab 8

    67問 • 4年前
    Arif Onin

    prinsip hukum pidana bab 9

    prinsip hukum pidana bab 9

    Arif Onin · 58問 · 4年前

    prinsip hukum pidana bab 9

    prinsip hukum pidana bab 9

    58問 • 4年前
    Arif Onin

    TIPIKOR

    TIPIKOR

    Arif Onin · 13問 · 2年前

    TIPIKOR

    TIPIKOR

    13問 • 2年前
    Arif Onin

    prinsip hukum pidana bab 1

    prinsip hukum pidana bab 1

    Arif Onin · 133問 · 4年前

    prinsip hukum pidana bab 1

    prinsip hukum pidana bab 1

    133問 • 4年前
    Arif Onin

    TEORI DAN HUKUM PEMBUKTIAN

    TEORI DAN HUKUM PEMBUKTIAN

    Arif Onin · 436問 · 4年前

    TEORI DAN HUKUM PEMBUKTIAN

    TEORI DAN HUKUM PEMBUKTIAN

    436問 • 4年前
    Arif Onin

    P.I.H ASAS HUKUM

    P.I.H ASAS HUKUM

    Arif Onin · 102問 · 2年前

    P.I.H ASAS HUKUM

    P.I.H ASAS HUKUM

    102問 • 2年前
    Arif Onin

    SKILL STRUCTURES 1

    SKILL STRUCTURES 1

    Arif Onin · 6問 · 2年前

    SKILL STRUCTURES 1

    SKILL STRUCTURES 1

    6問 • 2年前
    Arif Onin

    UU NO 1 TAHUN 2023

    UU NO 1 TAHUN 2023

    Arif Onin · 22問 · 2年前

    UU NO 1 TAHUN 2023

    UU NO 1 TAHUN 2023

    22問 • 2年前
    Arif Onin

    BAB 2

    BAB 2

    Arif Onin · 9問 · 1年前

    BAB 2

    BAB 2

    9問 • 1年前
    Arif Onin

    BAB 3

    BAB 3

    Arif Onin · 6問 · 1年前

    BAB 3

    BAB 3

    6問 • 1年前
    Arif Onin

    MODUL 6, pemeriksaan sidang acara biasa

    MODUL 6, pemeriksaan sidang acara biasa

    Arif Onin · 15問 · 1年前

    MODUL 6, pemeriksaan sidang acara biasa

    MODUL 6, pemeriksaan sidang acara biasa

    15問 • 1年前
    Arif Onin

    BAB 3

    BAB 3

    Arif Onin · 6問 · 1年前

    BAB 3

    BAB 3

    6問 • 1年前
    Arif Onin

    問題一覧

  • 1

    Kasus perdagangan pengaruh di Indonesia sesungguhnya telah terjadi berkali-kali dan sejak lama dengan modus yang

    berbeda-beda

  • 2

    Pemberantasan korupsi memerlukan komitmen yang kuat dari segala elemen pemerintah dan masyarakat dikarenakan korupsi nampak makin

    terpola dan sistematis

  • 3

    Dalam rangka memenuhi syarat bagi negara-negara anggota yang telah meratifikasi UNCAC, negara anggota perlu mengatur lebih detail mengenai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di negara masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tersebut. Hal yang menarik dalam ketentuan UNCAC adalah adanya Pasal

    18 huruf (a) dan (b) tentang trading in influence (perdagangan pengaruh).

  • 4

    Konsekuensi dari peratifikasian suatu perjanjian internasional oleh suatu objek hukum internasional sebagai pihak dalam perjanjian internasional tersebut adalah

    subjek hukum internasional wajib melaksanakan segala sesuatu yang tertuang dalam perjanjian internasional demi tercapai maksud dan tujuan yang ingin dicapai dalam perjanjian

  • 5

    Di Perancis, perdagangan pengaruh telah diatur dalam Nouveau Code Penal (KUHP yang ada di Perancis) pada tahun

    1994

  • 6

    di Perancis Pelaku bisa dijerat perdagangan pengaruh baik secara aktif maupun

    pasif

  • 7

    Dari berbagai jenis pidana korupsi yang tercantum diatas, trading in influence tidak diatur dalam rumusan delik

    Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

  • 8

    Meratifikasi UNCAC merupakan bentuk komitmen Indonesia kepada dunia internasional dalam upaya

    pemberantasan korupsi.

  • 9

    Pasca disahkannya ......, itikad politik negara-negara yang meratifikasi konvensi tersebut dibuktikan dengan diselenggarakannya Conference of States Party (CoSP) yang diadakan pertama kali di Jordan-Dead Sea, pada tanggal 10 sampai dengan 14 Desember 2006.

    UNCAC

  • 10

    Tahapan selanjutnya, Indonesia menjadi salah satu negara yang pertama kali menawarkan diri untuk ditinjau oleh negara peserta lainnya. Dua negara peninjau, yakni ...... melakukan review dan country visit terhadap Indonesia pada tanggal 14-16 Maret 2011.

    Uzbekistan dan United Kingdom

  • 11

    Salah satu klausul dari peninjauan tersebut menyangkut dorongan untuk menerapkan norma UNCAC ke dalam hukum nasional pemberantasan korupsi, yakni: Pasal .... UNCAC tentang trading in influence (memperdagangkan pengaruh), di mana sampai saat ini Indonesia belum juga menerapkan pengaturan trading in influence dalam hukum positifnya.

    18

  • 12

    Dari pengaturan trading in influence sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 18 UNCAC tersebut, dapat ditarik elemen-elemen yang terkandung di dalamnya, di antaranya

    Frasa “Setiap negara pihak dapat mempertimbangkan .....” menunjukan bahwa tindakan yang dikriminalisasikan sebagai ‘trading in influence’ bersifat non-mandatory offences. Artinya, tidak ada kesepakatan di antara state party untuk mengkriminalisasi tindakan tersebut sebagai tindak pidana korupsi. Pilihan untuk mengadopsi atau tidak diserahkan kembali kepada masing-masing negara yang meratifikasi konvensi tersebut. Hakikat Pasal 18a dan Pasal 18b UNCAC mendefinisikan ‘trading in influence’ menjadi dua bagian, yakni: active traiding in influence sebagaimana terdapat dalam Pasal 18a; dan pasive traiding in influence sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 18b. Active trading in influence berarti memberikan tawaran untuk memperdagangkan pengaruh, sedangkan pasive trading in influence berarti menerima tawaran memperdagangkan pengaruh.

  • 13

    Secara sederhana, bentuk keuntungan yang tidak semestinya tersebut mengarah kepada ... bentuk.

    dua

  • 14

    B. Trading In Influence dalam Pengaturan Internasional Lainnya 1. Council of Europe’s Criminal Convention on Corruption (CoE Convention ) Kriminalisasi perdagangan pengaruh dalam Council of Europe’s Criminal Law Convention on Corruption (CoE Convention) bertujuan untuk mencegah perilaku korup orang-orang yang berada ‘di

    lingkungan kekuasaan'

  • 15

    Trading in influence diatur dalam Pasal 12 Council of Europe’s  Criminal Law Convention on Corruption (CoE Convention) yang  ditandatangani pada tanggal 27 Januari 1999 dan sudah diratifikasi  oleh

    43 negara

  • 16

    pihak Trilateral relationship tersebut adalah:

    seseorang selaku pemberi sesuatu, seseorang atau pejabat publik yang memiliki pengaruh, dan pejabat publik atau penyelenggara negara selaku pemilik otoritas yang dipengaruhi untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu atas wewenang yang dimilikinya.

  • 17

    unsur unsur penting dalam pasal 12 coe a. Kemungkinan Pelanggar Menurut Pasal 12, siapa pun yang menegaskan atau menegaskan bahwa ia mampu mengerahkan pengaruh yang tidak patut, bisa menjadi

    pelaku potensial

  • 18

    b. Keuntungan yang Tidak Semestinya Terkait pemaknaan keuntungan yang tidak semestinya, ruang lingkup istilah 'keuntungan' dalam CoE sebanding dengan ruang lingkup di..

    UNCAC

  • 19

    3. Penerapan Norma Trading In Influence Di Beberapa Negara 1. Di Perancis, “memperdagangkan pengaruh” diatur dalam Nouveau Code Penal (KUHP) tahun .....Pasal 435-2 dan 435-4 KUHP Perancis mengatur trading in influence, baik pasif maupun aktif (trafic d'influence).

    1994

  • 20

    Lain hal dengan pelanggaran...

    penyuapan

  • 21

    2. SPANYOL KUHP Spanyol menyediakan tiga versi yang berbeda dari  perdagangan pengaruh di Pasal

    428-430 KUHP Bab ke Enam (6) dari  Ayat ke Sembilan (9), dengan judul 'del tráfico de influencias'.

  • 22

    B A B I I I,KRIMINALISASI TRADING IN INFLUENCE A. Bentuk-Bentuk Perdagangan Pengaruh Trading in influence merupakan sebuah bentuk korupsi yang  sulit untuk

    digambarkan dan dipahami

  • 23

    Beberapa negara yang meratifikasi Konvensi CoE seperti Swedia, Denmark, dan Inggris mereservasi (meniadakan atau mengubah akibat hukum)konvensi yang terkait dengan

    trading in influence

  • 24

    Bahkan di Inggris, trading in influence tidak diatur secara tegas dalam hukum negara tersebut dengan alasan kriminalisasi terhadap perbuatan tersebut dapat mempengaruhi

    aktivitas pelobian yang diakui (acknowledged lobbying activities)

  • 25

    B A B I V MENERAPKAN PASAL TRADING IN INFLUENCE DALAM HUKUM NASIONAL Konsekuensi yuridis diratifikasinya UNCAC oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC adalah adanya

    Selain untuk “mengejar” ketertinggalan dan kekurangan dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang ada saat ini, ratifikasi tersebut juga menunjukkan komitmen serius dari negara ini untuk memberantas tindak pidana korupsi.

  • 26

    Korupsi tidak hanya muncul dalam bentuk atau pola-pola sederhana,

    seperti: mark up, mark down, suap, gratifikasi, dan lainlainnya.

  • 27

    Dalam ketentuan tersebut, pemerintah Indonesia dibenarkan untuk

    mengatur tindakan-tindakan yang lebih keras atau kuat dari yang diatur dalam konvensi.

  • 28

    2. REVISI UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI Upaya yang paling rasional untuk memasukkan aturan perdagangan pengaruh adalah melalui .

    revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi –Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Nomor 20 Tahun 2001

  • 29

    B. Rancangan Pasal Perdagangan Pengaruh Untuk menerapkan pasal perdagangan pengaruh dalam hukum positif di Indonesia maka ada beberapa hal yang harus diperjelas terlebih dahulu, di antaranya 1. Definisi pengaruh, UNCAC tidak memberikan definisi terkait dengan

    pengaruh ataupun definisi perdagangan pengaruh..

  • 30

    Kedua, kick back dari perdagangan pengaruh tersebut

    berbentuk uang atau bantuan

  • 31

    b. Black Law Dictionary33 Menurut Black Law Dictionary, pengertian undue influence adalah:

    “The improper use of power or trust in a way that deprives a person of free will and substitutes another's objective.” atau "Penggunaan kekuasaan atau kepercayaan yang tidak semestinya dengan cara yang merampas kehendak bebas seseorang dan menggantikan tujuan orang lain."

  • 32

    c. Menurut Artidjo Alkostar34 Pengaruh adalah suatu tekanan yang mempengaruhi sikap orang untuk menentukan pendapatnya sehingga dengan demikian lebih bersifat tekanan, di mana tekanan dapat berupa

    tekanan kekuasaan politik,, tekanan ekonomi

  • 33

    2. Pihak-pihak yang dianggap memiliki pengaruh Orang yang mempengaruhi itu bisa mempunyai

    kekuasaan politik dan kekuasaan ekonomi

  • 34

    Yang dapat digolongkan sebagai orang yang memiliki pengaruh adalah:

    a. Pejabat publik sebagaimana mengacu kepada Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik;, b. Ketua Umum Partai Politik dan strukturnya ke bawah;, c. Orang yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan pejabat publik;, d. Pengusaha.

  • 35

    B A B V KESIMPULAN Dalam kajian implementasi perdagangan pengaruh atau trading in influence diperoleh beberapa kesimpulan penting. A

    1. Indonesia belum mengadopsi keseluruhan norma dari UNCAC, khususnya aturan tentang perdagangan pengaruh/ trading in influence. Padahal, dalam tataran praktek, perdagangan pengaruh sangat jamak terjadi di negara ini dengan memanfatkan kekuasaan atau otoritas yang mereka miliki untuk mendapatkan keuntungan yang tidak semestinya (undue advantage);, 2. Perdagangan pengaruh banyak dilakukan oleh pihak swasta maupun oleh penyelenggara negara. Meskipun demikian, undang-undang yang berlaku saat ini belum bisa menjerat perdagangan pengaruh yang dilakukan oleh pihak swasta yang menerima keuntungan akibat kedekatan atau pengaruhnya terhadap otoritas publik. Praktek ini banyak terjadi di lingkungan partai politik;, 3. Perdagangan pengaruh merupakan bentuk bilateral relationship dan trilateral relationship. Hal ini berbeda dengan tindak pidana suap yang merupakan bentuk bilateral relationship karena terjadi antara pemberi suap dan penerima suap, ; 4. Secara umum, ada tiga model perdagangan pengaruh: model vertikal, model vertikal dengan calo, dan model horizontal. Model ini membedakan antara perdagangan pengaruh aktif dan pasif;, 5. Ketentuan UNCAC dalam Pasal 18 mengategorikan antara perbuatan yang tergolong aktif dan perbuatan yang tergolong pasif

  • 36

    KESIMPULAN B

    6. Pasal 18 UNCAC juga menjerat unsur pejabat publik atau setiap orang “any other person”;, 7. Dari beberapa negara di Eropa yang menerapkan aturan perdagangan pengaruh, model penerapan Perancis yang menjerat perdagangan pengaruh aktif dan pasif dan juga unsur penyelenggara negara maupun swasta merupakan bentuk yang paling lengkap;, 8. Dalam Pasal 691 RUU KUHP sudah dicoba untuk memasukkan ketentuan yang identik dengan perdagangan pengaruh. Namun, ada kelemahan mendasar karena hanya bisa menjerat bilateral relationship