TRADING IN INFLUENCE
問題一覧
1
berbeda-beda
2
terpola dan sistematis
3
18 huruf (a) dan (b) tentang trading in influence (perdagangan pengaruh).
4
subjek hukum internasional wajib melaksanakan segala sesuatu yang tertuang dalam perjanjian internasional demi tercapai maksud dan tujuan yang ingin dicapai dalam perjanjian
5
1994
6
pasif
7
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
8
pemberantasan korupsi.
9
UNCAC
10
Uzbekistan dan United Kingdom
11
18
12
Frasa “Setiap negara pihak dapat mempertimbangkan .....” menunjukan bahwa tindakan yang dikriminalisasikan sebagai ‘trading in influence’ bersifat non-mandatory offences. Artinya, tidak ada kesepakatan di antara state party untuk mengkriminalisasi tindakan tersebut sebagai tindak pidana korupsi. Pilihan untuk mengadopsi atau tidak diserahkan kembali kepada masing-masing negara yang meratifikasi konvensi tersebut. Hakikat Pasal 18a dan Pasal 18b UNCAC mendefinisikan ‘trading in influence’ menjadi dua bagian, yakni: active traiding in influence sebagaimana terdapat dalam Pasal 18a; dan pasive traiding in influence sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 18b. Active trading in influence berarti memberikan tawaran untuk memperdagangkan pengaruh, sedangkan pasive trading in influence berarti menerima tawaran memperdagangkan pengaruh.
13
dua
14
lingkungan kekuasaan'
15
43 negara
16
seseorang selaku pemberi sesuatu, seseorang atau pejabat publik yang memiliki pengaruh, dan pejabat publik atau penyelenggara negara selaku pemilik otoritas yang dipengaruhi untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu atas wewenang yang dimilikinya.
17
pelaku potensial
18
UNCAC
19
1994
20
penyuapan
21
428-430 KUHP Bab ke Enam (6) dari Ayat ke Sembilan (9), dengan judul 'del tráfico de influencias'.
22
digambarkan dan dipahami
23
trading in influence
24
aktivitas pelobian yang diakui (acknowledged lobbying activities)
25
Selain untuk “mengejar” ketertinggalan dan kekurangan dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang ada saat ini, ratifikasi tersebut juga menunjukkan komitmen serius dari negara ini untuk memberantas tindak pidana korupsi.
26
seperti: mark up, mark down, suap, gratifikasi, dan lainlainnya.
27
mengatur tindakan-tindakan yang lebih keras atau kuat dari yang diatur dalam konvensi.
28
revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi –Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Nomor 20 Tahun 2001
29
pengaruh ataupun definisi perdagangan pengaruh..
30
berbentuk uang atau bantuan
31
“The improper use of power or trust in a way that deprives a person of free will and substitutes another's objective.” atau "Penggunaan kekuasaan atau kepercayaan yang tidak semestinya dengan cara yang merampas kehendak bebas seseorang dan menggantikan tujuan orang lain."
32
tekanan kekuasaan politik,, tekanan ekonomi
33
kekuasaan politik dan kekuasaan ekonomi
34
a. Pejabat publik sebagaimana mengacu kepada Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik;, b. Ketua Umum Partai Politik dan strukturnya ke bawah;, c. Orang yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan pejabat publik;, d. Pengusaha.
35
1. Indonesia belum mengadopsi keseluruhan norma dari UNCAC, khususnya aturan tentang perdagangan pengaruh/ trading in influence. Padahal, dalam tataran praktek, perdagangan pengaruh sangat jamak terjadi di negara ini dengan memanfatkan kekuasaan atau otoritas yang mereka miliki untuk mendapatkan keuntungan yang tidak semestinya (undue advantage);, 2. Perdagangan pengaruh banyak dilakukan oleh pihak swasta maupun oleh penyelenggara negara. Meskipun demikian, undang-undang yang berlaku saat ini belum bisa menjerat perdagangan pengaruh yang dilakukan oleh pihak swasta yang menerima keuntungan akibat kedekatan atau pengaruhnya terhadap otoritas publik. Praktek ini banyak terjadi di lingkungan partai politik;, 3. Perdagangan pengaruh merupakan bentuk bilateral relationship dan trilateral relationship. Hal ini berbeda dengan tindak pidana suap yang merupakan bentuk bilateral relationship karena terjadi antara pemberi suap dan penerima suap, ; 4. Secara umum, ada tiga model perdagangan pengaruh: model vertikal, model vertikal dengan calo, dan model horizontal. Model ini membedakan antara perdagangan pengaruh aktif dan pasif;, 5. Ketentuan UNCAC dalam Pasal 18 mengategorikan antara perbuatan yang tergolong aktif dan perbuatan yang tergolong pasif
36
6. Pasal 18 UNCAC juga menjerat unsur pejabat publik atau setiap orang “any other person”;, 7. Dari beberapa negara di Eropa yang menerapkan aturan perdagangan pengaruh, model penerapan Perancis yang menjerat perdagangan pengaruh aktif dan pasif dan juga unsur penyelenggara negara maupun swasta merupakan bentuk yang paling lengkap;, 8. Dalam Pasal 691 RUU KUHP sudah dicoba untuk memasukkan ketentuan yang identik dengan perdagangan pengaruh. Namun, ada kelemahan mendasar karena hanya bisa menjerat bilateral relationship
prinsip hukum pidana bab 3 Dolus
prinsip hukum pidana bab 3 Dolus
Arif Onin · 202問 · 5年前prinsip hukum pidana bab 3 Dolus
prinsip hukum pidana bab 3 Dolus
202問 • 5年前PERTANYAAN HUKUM UMUM / GPT
PERTANYAAN HUKUM UMUM / GPT
Arif Onin · 43問 · 5年前PERTANYAAN HUKUM UMUM / GPT
PERTANYAAN HUKUM UMUM / GPT
43問 • 5年前prinsip hukum pidana bab 1
prinsip hukum pidana bab 1
Arif Onin · 133問 · 3年前prinsip hukum pidana bab 1
prinsip hukum pidana bab 1
133問 • 3年前B.10,PIDANA DAN PEMIDANAAN
B.10,PIDANA DAN PEMIDANAAN
Arif Onin · 69問 · 4年前B.10,PIDANA DAN PEMIDANAAN
B.10,PIDANA DAN PEMIDANAAN
69問 • 4年前prinsip hukum pidana bab 2
prinsip hukum pidana bab 2
Arif Onin · 164問 · 5年前prinsip hukum pidana bab 2
prinsip hukum pidana bab 2
164問 • 5年前prinsip hukum pidana bab 4
prinsip hukum pidana bab 4
Arif Onin · 59問 · 5年前prinsip hukum pidana bab 4
prinsip hukum pidana bab 4
59問 • 5年前prinsip hukum pidana bab 5
prinsip hukum pidana bab 5
Arif Onin · 121問 · 5年前prinsip hukum pidana bab 5
prinsip hukum pidana bab 5
121問 • 5年前vocab BAHASA INGGRIS 1
vocab BAHASA INGGRIS 1
Arif Onin · 87問 · 2年前vocab BAHASA INGGRIS 1
vocab BAHASA INGGRIS 1
87問 • 2年前prinsip hukum pidana bab 6
prinsip hukum pidana bab 6
Arif Onin · 70問 · 5年前prinsip hukum pidana bab 6
prinsip hukum pidana bab 6
70問 • 5年前prinsip hukum pidana bab 7
prinsip hukum pidana bab 7
Arif Onin · 182問 · 4年前prinsip hukum pidana bab 7
prinsip hukum pidana bab 7
182問 • 4年前prinsip hukum pidana bab 8
prinsip hukum pidana bab 8
Arif Onin · 67問 · 4年前prinsip hukum pidana bab 8
prinsip hukum pidana bab 8
67問 • 4年前prinsip hukum pidana bab 9
prinsip hukum pidana bab 9
Arif Onin · 58問 · 4年前prinsip hukum pidana bab 9
prinsip hukum pidana bab 9
58問 • 4年前TIPIKOR
TIPIKOR
Arif Onin · 13問 · 2年前TIPIKOR
TIPIKOR
13問 • 2年前prinsip hukum pidana bab 1
prinsip hukum pidana bab 1
Arif Onin · 133問 · 4年前prinsip hukum pidana bab 1
prinsip hukum pidana bab 1
133問 • 4年前TEORI DAN HUKUM PEMBUKTIAN
TEORI DAN HUKUM PEMBUKTIAN
Arif Onin · 436問 · 4年前TEORI DAN HUKUM PEMBUKTIAN
TEORI DAN HUKUM PEMBUKTIAN
436問 • 4年前P.I.H ASAS HUKUM
P.I.H ASAS HUKUM
Arif Onin · 102問 · 2年前P.I.H ASAS HUKUM
P.I.H ASAS HUKUM
102問 • 2年前SKILL STRUCTURES 1
SKILL STRUCTURES 1
Arif Onin · 6問 · 2年前SKILL STRUCTURES 1
SKILL STRUCTURES 1
6問 • 2年前UU NO 1 TAHUN 2023
UU NO 1 TAHUN 2023
Arif Onin · 22問 · 2年前UU NO 1 TAHUN 2023
UU NO 1 TAHUN 2023
22問 • 2年前BAB 2
BAB 2
Arif Onin · 9問 · 1年前BAB 2
BAB 2
9問 • 1年前BAB 3
BAB 3
Arif Onin · 6問 · 1年前BAB 3
BAB 3
6問 • 1年前MODUL 6, pemeriksaan sidang acara biasa
MODUL 6, pemeriksaan sidang acara biasa
Arif Onin · 15問 · 1年前MODUL 6, pemeriksaan sidang acara biasa
MODUL 6, pemeriksaan sidang acara biasa
15問 • 1年前BAB 3
BAB 3
Arif Onin · 6問 · 1年前BAB 3
BAB 3
6問 • 1年前問題一覧
1
berbeda-beda
2
terpola dan sistematis
3
18 huruf (a) dan (b) tentang trading in influence (perdagangan pengaruh).
4
subjek hukum internasional wajib melaksanakan segala sesuatu yang tertuang dalam perjanjian internasional demi tercapai maksud dan tujuan yang ingin dicapai dalam perjanjian
5
1994
6
pasif
7
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
8
pemberantasan korupsi.
9
UNCAC
10
Uzbekistan dan United Kingdom
11
18
12
Frasa “Setiap negara pihak dapat mempertimbangkan .....” menunjukan bahwa tindakan yang dikriminalisasikan sebagai ‘trading in influence’ bersifat non-mandatory offences. Artinya, tidak ada kesepakatan di antara state party untuk mengkriminalisasi tindakan tersebut sebagai tindak pidana korupsi. Pilihan untuk mengadopsi atau tidak diserahkan kembali kepada masing-masing negara yang meratifikasi konvensi tersebut. Hakikat Pasal 18a dan Pasal 18b UNCAC mendefinisikan ‘trading in influence’ menjadi dua bagian, yakni: active traiding in influence sebagaimana terdapat dalam Pasal 18a; dan pasive traiding in influence sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 18b. Active trading in influence berarti memberikan tawaran untuk memperdagangkan pengaruh, sedangkan pasive trading in influence berarti menerima tawaran memperdagangkan pengaruh.
13
dua
14
lingkungan kekuasaan'
15
43 negara
16
seseorang selaku pemberi sesuatu, seseorang atau pejabat publik yang memiliki pengaruh, dan pejabat publik atau penyelenggara negara selaku pemilik otoritas yang dipengaruhi untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu atas wewenang yang dimilikinya.
17
pelaku potensial
18
UNCAC
19
1994
20
penyuapan
21
428-430 KUHP Bab ke Enam (6) dari Ayat ke Sembilan (9), dengan judul 'del tráfico de influencias'.
22
digambarkan dan dipahami
23
trading in influence
24
aktivitas pelobian yang diakui (acknowledged lobbying activities)
25
Selain untuk “mengejar” ketertinggalan dan kekurangan dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang ada saat ini, ratifikasi tersebut juga menunjukkan komitmen serius dari negara ini untuk memberantas tindak pidana korupsi.
26
seperti: mark up, mark down, suap, gratifikasi, dan lainlainnya.
27
mengatur tindakan-tindakan yang lebih keras atau kuat dari yang diatur dalam konvensi.
28
revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi –Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Nomor 20 Tahun 2001
29
pengaruh ataupun definisi perdagangan pengaruh..
30
berbentuk uang atau bantuan
31
“The improper use of power or trust in a way that deprives a person of free will and substitutes another's objective.” atau "Penggunaan kekuasaan atau kepercayaan yang tidak semestinya dengan cara yang merampas kehendak bebas seseorang dan menggantikan tujuan orang lain."
32
tekanan kekuasaan politik,, tekanan ekonomi
33
kekuasaan politik dan kekuasaan ekonomi
34
a. Pejabat publik sebagaimana mengacu kepada Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik;, b. Ketua Umum Partai Politik dan strukturnya ke bawah;, c. Orang yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan pejabat publik;, d. Pengusaha.
35
1. Indonesia belum mengadopsi keseluruhan norma dari UNCAC, khususnya aturan tentang perdagangan pengaruh/ trading in influence. Padahal, dalam tataran praktek, perdagangan pengaruh sangat jamak terjadi di negara ini dengan memanfatkan kekuasaan atau otoritas yang mereka miliki untuk mendapatkan keuntungan yang tidak semestinya (undue advantage);, 2. Perdagangan pengaruh banyak dilakukan oleh pihak swasta maupun oleh penyelenggara negara. Meskipun demikian, undang-undang yang berlaku saat ini belum bisa menjerat perdagangan pengaruh yang dilakukan oleh pihak swasta yang menerima keuntungan akibat kedekatan atau pengaruhnya terhadap otoritas publik. Praktek ini banyak terjadi di lingkungan partai politik;, 3. Perdagangan pengaruh merupakan bentuk bilateral relationship dan trilateral relationship. Hal ini berbeda dengan tindak pidana suap yang merupakan bentuk bilateral relationship karena terjadi antara pemberi suap dan penerima suap, ; 4. Secara umum, ada tiga model perdagangan pengaruh: model vertikal, model vertikal dengan calo, dan model horizontal. Model ini membedakan antara perdagangan pengaruh aktif dan pasif;, 5. Ketentuan UNCAC dalam Pasal 18 mengategorikan antara perbuatan yang tergolong aktif dan perbuatan yang tergolong pasif
36
6. Pasal 18 UNCAC juga menjerat unsur pejabat publik atau setiap orang “any other person”;, 7. Dari beberapa negara di Eropa yang menerapkan aturan perdagangan pengaruh, model penerapan Perancis yang menjerat perdagangan pengaruh aktif dan pasif dan juga unsur penyelenggara negara maupun swasta merupakan bentuk yang paling lengkap;, 8. Dalam Pasal 691 RUU KUHP sudah dicoba untuk memasukkan ketentuan yang identik dengan perdagangan pengaruh. Namun, ada kelemahan mendasar karena hanya bisa menjerat bilateral relationship