P.I.H ASAS HUKUM
問題一覧
1
dasar hukum
2
tahu akan hukumnya.
3
pengendapan hukum positif dalam suatu masyarakat.
4
pikiran dasar yang umum sifatnya atau latar belakang dari peraturan konkrit yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim sebagai hukum positif dan dapat ditemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkrit tersebut.
5
Pertama, asas hukum merupakan norma dasar yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat., Kedua, asas hukum adalah sebagai tolok ukur dan pedoman dalam berperilaku., Ketiga, asas hukum direalisasikan ke dalam peraturan hukum konkrit dan putusan pengadilan., Keempat, asas hukum bukanlah peraturan hukum konkrit. Terhadap hal yang terkahir ini, pada kenyataannya, banyak asas hukum yang dituangkan dalam peraturan hukum konkrit. Sebagian besar asas hukum dalam konteks hukum pidana merupakan peraturan hukum konkrit. Hal ini adalah pengejawantahan asas legalitas dalam hukum pidana sebagai salah satu prinsip yang fundamental.
6
prinsip-prinsip atau konsep dasar yang menjadi dasar dalam pembentukan, pelaksanaan, dan penegakan hukum di suatu negara. Asas hukum ini bertujuan untuk memberikan panduan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
7
pikiran dasar dan bersifat umum yang melatarbelakangi atau terdapat dalam peraturan hukum konkrit sebagai satu kesatuan sistem hukum yang diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan, putusan hakim dan hubungan hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat.
8
masyarakat
9
peraturan hukum konkrit dan ada yang tidak dituangkan dalam peraturan hukum konkrit.
10
nemo ius ignorare consetur :
11
umum dan ada yang bersifat khusus.
12
hukum tertentu.
13
Pertama, fungsi dalam hukum, kedua, fungsi dalam ilmu hukum. .
14
5
15
nullum crimen sine lege
16
universal
17
anggapan atau suatu cita-cita.
18
1. Asas Hukum: Asas hukum adalah prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan dalam pembentukan, pelaksanaan, dan penegakan hukum. Asas hukum mencerminkan nilai-nilai dan tujuan yang diinginkan dalam suatu sistem hukum. Contohnya, asas keadilan, asas legalitas, asas kepastian hukum, dan lain sebagainya., 2. Norma: Norma adalah aturan-aturan yang mengatur perilaku dan tindakan masyarakat dalam suatu kelompok atau negara. Norma dapat berupa norma hukum dan norma sosial. Norma hukum adalah aturan-aturan yang diakui dan diberlakukan oleh sistem hukum suatu negara. Norma sosial adalah aturan-aturan yang diakui oleh masyarakat secara umum. Norma hukum dapat diturunkan dari asas-asas hukum dan diimplementasikan dalam bentuk peraturan hukum konkret., 3. Peraturan Hukum Konkret: Peraturan hukum konkret adalah aturan-aturan yang ditetapkan secara tertulis dan resmi oleh otoritas yang berwenang, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan pengadilan, dan peraturan-peraturan lainnya. Peraturan hukum konkret ini menggambarkan bagaimana norma-norma hukum diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Peraturan hukum konkret ini juga harus sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku agar dapat dianggap sah dan mengikat.
19
adagium old maxim postulat
20
“postulat”
21
peserta pembantu tidak memimpin, melainkan mengikuti pelaku utamanya.
22
pelaku, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan.
23
dibenarkan
24
qui peccat ebrius, luat sobrius
25
perdata
26
yang tergugat, probandi
27
penggugat
28
pidana.
29
bebas (vrijspraak)
30
tempat tinggal tergugat.
31
Pengadilan Tata Usaha Negara
32
dihindari
33
suatu perbuatan tak dapat menjadikan seseorang bersalah bilamana maksudnya tak bersalah.
34
karakteristik orang yang melakukan.
35
tugas penegak hukum untuk memberikan keadilan bagi siapa pun yang memohon.
36
tanah dan bangunan yang berada di atasnya.
37
Antara hukum dan keadilan tidaklah dapat dipisahkan.
38
keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
39
kesengajaan sebagai maksud atau opzet als oogmerk.
40
aberratio actus.
41
corak kesengajaan dan jenis kesengajaan.
42
hukum yang lemah bukanlah hukum.
43
mendengar para pihak.
44
hukum internasional.
45
Hugo de Groot.
46
bonafides diterjemahkan sebagai itikat baik atau good faith dalam bahasa Inggris dan te geode trouw dalam bahasa Belanda.
47
kejahatan yang membuat malu, bukan hukuman matinya.
48
Pennsylvanian system.
49
asas imperium romanum atau asas roman empire.
50
daya paksa.
51
sikap lahir dan bukan sikap batin.
52
negara
53
percobaan
54
perdata
55
“melawan hukum”
56
tindakan makar dihukum dengan hukuman terberat dibandingkan dengan kejahatan lain.
57
kompetensi pengadilan yang akan mengadili kejahatan tersebut.
58
“tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”.
59
perkara pelaku pembantu termasuk dalam yurisdiksi yang sama dengan pelaku utamanya.
60
pelaku pembantu termasuk dalam yurisdiksi yang sama dengan pelaku utamanya.
61
pihak yang didelegasikan kekuasaan, tidak bisa mendelegasikan lagi kekuasaannya.
62
maksud baik tidak serta merta membawa kita pada tindakan-tindakan yang baik.
63
Sifat dasar manusia adalah selalu berbuat dosa dan salah.
64
mohon putusan yang seadil-adilnya.
65
pihak lain.
66
bahwa jika penyimpangan terhadap aturan umum dilakukan, maka penyimpangan tersebut harus diartikan secara sempit.
67
Tangkisan atau bantahan atas dasar ada perkara yang sedang diperiksa di pengadilan dan belum diputus.
68
terpengaruh oleh intervensi dari siapa pun dan dari mana pun.
69
setiap orang
70
ketidaktahuan akan hukum bukan merupakan alasan pemaaf.
71
alasan pemaaf
72
kealpaan adalah kesalahan.
73
keadaan darurat atau keadaan terpaksa.
74
perintah jabatan, baik dalam konteks hukum admisnistrasi maupun dalam konteks hukum pidana.
75
tidak dikenal
76
dalam perkara-perkara pidana, bukti-bukti harus lebih terang dari pada cahaya.
77
jika terdapat keragu-raguan harus diambil keputusan yang meringankan.
78
keterangan saksi.
79
wilayah teritorial negara tersebut.
80
di mana tidak ada penggugat, di sana tidak ada hakim
81
tidak mengetahui hukum rugi, tidak mengetahui fakta tidak rugi.
82
segala kehidupan manusia,
83
Konvensi Wina 1961 Tentang Hubungan Diplomatik.
84
Undang-undang itu kejam, namun demikianlah bunyinya adalah arti dari lex dura sed tamen scripta.
85
jika terjadi perubahan perundang-undangan, diterapkan aturan yang meringankan bagi setiap orang yang terdampak dari perubahan aturan tersebut.
86
asas preferensi.
87
Hukum adalah rasio yang menyatu dengan alam.
88
jika substansi suatu aturan diatur dalam undang-undang yang bersifat umum dan diatur juga dalam undang-undang yang bersifat khusus, maka yang digunakan adalah undang-undang yang bersifat khusus.
89
hukum yang hirakinya lebih tinggi menggantikan hukum yang lebih rendah.
90
hal-hal atau fakta-fakta yang telah diketahui umum tidak perlu dibuktikan.
91
lebih baik mengalami ketidakadilan daripada melakukan ketidakadilan.
92
undang-undang harus memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum merealisasikan ancaman yang terkandung di dalamnya
93
bayi yang meninggal pada saat dilahirkan, dianggap tidak pernah hidup.
94
seseorang tidak dapat dituntut lebih dari satu kali di depan pengadilan dalam perkara yang sama.
95
membuktikan sesuatu yang negatif sangatlah sulit.
96
bahwa tidak ada seorang hakim yang boleh mengadili perkara yang berkaitan dengan dirinya.
97
seorang bijak tidak menghukum karena dilakukan dosa, melainkan agar tidak lagi terjadi dosa.
98
tidak ada seorang pun yang dihukum karena perbuatan orang lain.
99
menyelesaikan suatu perkara dengan mengambil contoh perkara lain sama halnya dengan tidak menyelesaikan perkara tersebut.
100
sesuatu yang tidak tertulis, namun secara moral harus tetap diperhatikan oleh hukum.
prinsip hukum pidana bab 3 Dolus
prinsip hukum pidana bab 3 Dolus
Arif Onin · 202問 · 5年前prinsip hukum pidana bab 3 Dolus
prinsip hukum pidana bab 3 Dolus
202問 • 5年前B.10,PIDANA DAN PEMIDANAAN
B.10,PIDANA DAN PEMIDANAAN
Arif Onin · 69問 · 4年前B.10,PIDANA DAN PEMIDANAAN
B.10,PIDANA DAN PEMIDANAAN
69問 • 4年前prinsip hukum pidana bab 1
prinsip hukum pidana bab 1
Arif Onin · 133問 · 3年前prinsip hukum pidana bab 1
prinsip hukum pidana bab 1
133問 • 3年前PERTANYAAN HUKUM UMUM / GPT
PERTANYAAN HUKUM UMUM / GPT
Arif Onin · 43問 · 5年前PERTANYAAN HUKUM UMUM / GPT
PERTANYAAN HUKUM UMUM / GPT
43問 • 5年前prinsip hukum pidana bab 4
prinsip hukum pidana bab 4
Arif Onin · 59問 · 5年前prinsip hukum pidana bab 4
prinsip hukum pidana bab 4
59問 • 5年前prinsip hukum pidana bab 2
prinsip hukum pidana bab 2
Arif Onin · 164問 · 5年前prinsip hukum pidana bab 2
prinsip hukum pidana bab 2
164問 • 5年前prinsip hukum pidana bab 5
prinsip hukum pidana bab 5
Arif Onin · 121問 · 5年前prinsip hukum pidana bab 5
prinsip hukum pidana bab 5
121問 • 5年前prinsip hukum pidana bab 6
prinsip hukum pidana bab 6
Arif Onin · 70問 · 5年前prinsip hukum pidana bab 6
prinsip hukum pidana bab 6
70問 • 5年前vocab BAHASA INGGRIS 1
vocab BAHASA INGGRIS 1
Arif Onin · 87問 · 2年前vocab BAHASA INGGRIS 1
vocab BAHASA INGGRIS 1
87問 • 2年前prinsip hukum pidana bab 7
prinsip hukum pidana bab 7
Arif Onin · 182問 · 4年前prinsip hukum pidana bab 7
prinsip hukum pidana bab 7
182問 • 4年前TRADING IN INFLUENCE
TRADING IN INFLUENCE
Arif Onin · 36問 · 2年前TRADING IN INFLUENCE
TRADING IN INFLUENCE
36問 • 2年前prinsip hukum pidana bab 8
prinsip hukum pidana bab 8
Arif Onin · 67問 · 4年前prinsip hukum pidana bab 8
prinsip hukum pidana bab 8
67問 • 4年前prinsip hukum pidana bab 9
prinsip hukum pidana bab 9
Arif Onin · 58問 · 4年前prinsip hukum pidana bab 9
prinsip hukum pidana bab 9
58問 • 4年前prinsip hukum pidana bab 1
prinsip hukum pidana bab 1
Arif Onin · 133問 · 4年前prinsip hukum pidana bab 1
prinsip hukum pidana bab 1
133問 • 4年前TIPIKOR
TIPIKOR
Arif Onin · 13問 · 2年前TIPIKOR
TIPIKOR
13問 • 2年前TEORI DAN HUKUM PEMBUKTIAN
TEORI DAN HUKUM PEMBUKTIAN
Arif Onin · 436問 · 4年前TEORI DAN HUKUM PEMBUKTIAN
TEORI DAN HUKUM PEMBUKTIAN
436問 • 4年前SKILL STRUCTURES 1
SKILL STRUCTURES 1
Arif Onin · 6問 · 2年前SKILL STRUCTURES 1
SKILL STRUCTURES 1
6問 • 2年前UU NO 1 TAHUN 2023
UU NO 1 TAHUN 2023
Arif Onin · 22問 · 2年前UU NO 1 TAHUN 2023
UU NO 1 TAHUN 2023
22問 • 2年前BAB 2
BAB 2
Arif Onin · 9問 · 1年前BAB 2
BAB 2
9問 • 1年前BAB 3
BAB 3
Arif Onin · 6問 · 1年前BAB 3
BAB 3
6問 • 1年前MODUL 6, pemeriksaan sidang acara biasa
MODUL 6, pemeriksaan sidang acara biasa
Arif Onin · 15問 · 1年前MODUL 6, pemeriksaan sidang acara biasa
MODUL 6, pemeriksaan sidang acara biasa
15問 • 1年前BAB 3
BAB 3
Arif Onin · 6問 · 1年前BAB 3
BAB 3
6問 • 1年前問題一覧
1
dasar hukum
2
tahu akan hukumnya.
3
pengendapan hukum positif dalam suatu masyarakat.
4
pikiran dasar yang umum sifatnya atau latar belakang dari peraturan konkrit yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim sebagai hukum positif dan dapat ditemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkrit tersebut.
5
Pertama, asas hukum merupakan norma dasar yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat., Kedua, asas hukum adalah sebagai tolok ukur dan pedoman dalam berperilaku., Ketiga, asas hukum direalisasikan ke dalam peraturan hukum konkrit dan putusan pengadilan., Keempat, asas hukum bukanlah peraturan hukum konkrit. Terhadap hal yang terkahir ini, pada kenyataannya, banyak asas hukum yang dituangkan dalam peraturan hukum konkrit. Sebagian besar asas hukum dalam konteks hukum pidana merupakan peraturan hukum konkrit. Hal ini adalah pengejawantahan asas legalitas dalam hukum pidana sebagai salah satu prinsip yang fundamental.
6
prinsip-prinsip atau konsep dasar yang menjadi dasar dalam pembentukan, pelaksanaan, dan penegakan hukum di suatu negara. Asas hukum ini bertujuan untuk memberikan panduan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
7
pikiran dasar dan bersifat umum yang melatarbelakangi atau terdapat dalam peraturan hukum konkrit sebagai satu kesatuan sistem hukum yang diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan, putusan hakim dan hubungan hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat.
8
masyarakat
9
peraturan hukum konkrit dan ada yang tidak dituangkan dalam peraturan hukum konkrit.
10
nemo ius ignorare consetur :
11
umum dan ada yang bersifat khusus.
12
hukum tertentu.
13
Pertama, fungsi dalam hukum, kedua, fungsi dalam ilmu hukum. .
14
5
15
nullum crimen sine lege
16
universal
17
anggapan atau suatu cita-cita.
18
1. Asas Hukum: Asas hukum adalah prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan dalam pembentukan, pelaksanaan, dan penegakan hukum. Asas hukum mencerminkan nilai-nilai dan tujuan yang diinginkan dalam suatu sistem hukum. Contohnya, asas keadilan, asas legalitas, asas kepastian hukum, dan lain sebagainya., 2. Norma: Norma adalah aturan-aturan yang mengatur perilaku dan tindakan masyarakat dalam suatu kelompok atau negara. Norma dapat berupa norma hukum dan norma sosial. Norma hukum adalah aturan-aturan yang diakui dan diberlakukan oleh sistem hukum suatu negara. Norma sosial adalah aturan-aturan yang diakui oleh masyarakat secara umum. Norma hukum dapat diturunkan dari asas-asas hukum dan diimplementasikan dalam bentuk peraturan hukum konkret., 3. Peraturan Hukum Konkret: Peraturan hukum konkret adalah aturan-aturan yang ditetapkan secara tertulis dan resmi oleh otoritas yang berwenang, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan pengadilan, dan peraturan-peraturan lainnya. Peraturan hukum konkret ini menggambarkan bagaimana norma-norma hukum diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Peraturan hukum konkret ini juga harus sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku agar dapat dianggap sah dan mengikat.
19
adagium old maxim postulat
20
“postulat”
21
peserta pembantu tidak memimpin, melainkan mengikuti pelaku utamanya.
22
pelaku, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan.
23
dibenarkan
24
qui peccat ebrius, luat sobrius
25
perdata
26
yang tergugat, probandi
27
penggugat
28
pidana.
29
bebas (vrijspraak)
30
tempat tinggal tergugat.
31
Pengadilan Tata Usaha Negara
32
dihindari
33
suatu perbuatan tak dapat menjadikan seseorang bersalah bilamana maksudnya tak bersalah.
34
karakteristik orang yang melakukan.
35
tugas penegak hukum untuk memberikan keadilan bagi siapa pun yang memohon.
36
tanah dan bangunan yang berada di atasnya.
37
Antara hukum dan keadilan tidaklah dapat dipisahkan.
38
keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
39
kesengajaan sebagai maksud atau opzet als oogmerk.
40
aberratio actus.
41
corak kesengajaan dan jenis kesengajaan.
42
hukum yang lemah bukanlah hukum.
43
mendengar para pihak.
44
hukum internasional.
45
Hugo de Groot.
46
bonafides diterjemahkan sebagai itikat baik atau good faith dalam bahasa Inggris dan te geode trouw dalam bahasa Belanda.
47
kejahatan yang membuat malu, bukan hukuman matinya.
48
Pennsylvanian system.
49
asas imperium romanum atau asas roman empire.
50
daya paksa.
51
sikap lahir dan bukan sikap batin.
52
negara
53
percobaan
54
perdata
55
“melawan hukum”
56
tindakan makar dihukum dengan hukuman terberat dibandingkan dengan kejahatan lain.
57
kompetensi pengadilan yang akan mengadili kejahatan tersebut.
58
“tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”.
59
perkara pelaku pembantu termasuk dalam yurisdiksi yang sama dengan pelaku utamanya.
60
pelaku pembantu termasuk dalam yurisdiksi yang sama dengan pelaku utamanya.
61
pihak yang didelegasikan kekuasaan, tidak bisa mendelegasikan lagi kekuasaannya.
62
maksud baik tidak serta merta membawa kita pada tindakan-tindakan yang baik.
63
Sifat dasar manusia adalah selalu berbuat dosa dan salah.
64
mohon putusan yang seadil-adilnya.
65
pihak lain.
66
bahwa jika penyimpangan terhadap aturan umum dilakukan, maka penyimpangan tersebut harus diartikan secara sempit.
67
Tangkisan atau bantahan atas dasar ada perkara yang sedang diperiksa di pengadilan dan belum diputus.
68
terpengaruh oleh intervensi dari siapa pun dan dari mana pun.
69
setiap orang
70
ketidaktahuan akan hukum bukan merupakan alasan pemaaf.
71
alasan pemaaf
72
kealpaan adalah kesalahan.
73
keadaan darurat atau keadaan terpaksa.
74
perintah jabatan, baik dalam konteks hukum admisnistrasi maupun dalam konteks hukum pidana.
75
tidak dikenal
76
dalam perkara-perkara pidana, bukti-bukti harus lebih terang dari pada cahaya.
77
jika terdapat keragu-raguan harus diambil keputusan yang meringankan.
78
keterangan saksi.
79
wilayah teritorial negara tersebut.
80
di mana tidak ada penggugat, di sana tidak ada hakim
81
tidak mengetahui hukum rugi, tidak mengetahui fakta tidak rugi.
82
segala kehidupan manusia,
83
Konvensi Wina 1961 Tentang Hubungan Diplomatik.
84
Undang-undang itu kejam, namun demikianlah bunyinya adalah arti dari lex dura sed tamen scripta.
85
jika terjadi perubahan perundang-undangan, diterapkan aturan yang meringankan bagi setiap orang yang terdampak dari perubahan aturan tersebut.
86
asas preferensi.
87
Hukum adalah rasio yang menyatu dengan alam.
88
jika substansi suatu aturan diatur dalam undang-undang yang bersifat umum dan diatur juga dalam undang-undang yang bersifat khusus, maka yang digunakan adalah undang-undang yang bersifat khusus.
89
hukum yang hirakinya lebih tinggi menggantikan hukum yang lebih rendah.
90
hal-hal atau fakta-fakta yang telah diketahui umum tidak perlu dibuktikan.
91
lebih baik mengalami ketidakadilan daripada melakukan ketidakadilan.
92
undang-undang harus memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum merealisasikan ancaman yang terkandung di dalamnya
93
bayi yang meninggal pada saat dilahirkan, dianggap tidak pernah hidup.
94
seseorang tidak dapat dituntut lebih dari satu kali di depan pengadilan dalam perkara yang sama.
95
membuktikan sesuatu yang negatif sangatlah sulit.
96
bahwa tidak ada seorang hakim yang boleh mengadili perkara yang berkaitan dengan dirinya.
97
seorang bijak tidak menghukum karena dilakukan dosa, melainkan agar tidak lagi terjadi dosa.
98
tidak ada seorang pun yang dihukum karena perbuatan orang lain.
99
menyelesaikan suatu perkara dengan mengambil contoh perkara lain sama halnya dengan tidak menyelesaikan perkara tersebut.
100
sesuatu yang tidak tertulis, namun secara moral harus tetap diperhatikan oleh hukum.