P.I.H ASAS HUKUM

P.I.H ASAS HUKUM
102問 • 2年前
  • Arif Onin
  • 通報

    問題一覧

  • 1

    Kata “asas” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti

    dasar hukum

  • 2

    53. Ius curia novit Hakim dianggap

    tahu akan hukumnya.

  • 3

    A. Definisi Asas Hukum Secara sederhana Bellefroid memberi arti asas hukum sebagai

    pengendapan hukum positif dalam suatu masyarakat.

  • 4

    Pengertian asas hukum yang lebih detil dikemukakan oleh Sudikno Mertokusumo. Secara tegas dikatakan oleh Mertokusumo bahwa asas hukum bukanlah peraturan hukum konkrit tetapi

    pikiran dasar yang umum sifatnya atau latar belakang dari peraturan konkrit yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim sebagai hukum positif dan dapat ditemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkrit tersebut.

  • 5

    Bila merujuk pada pengertian asas hukum sebagaimana diutarakan para ahli di atas, ada beberapa catatan penting.

    Pertama, asas hukum merupakan norma dasar yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat., Kedua, asas hukum adalah sebagai tolok ukur dan pedoman dalam berperilaku., Ketiga, asas hukum direalisasikan ke dalam peraturan hukum konkrit dan putusan pengadilan., Keempat, asas hukum bukanlah peraturan hukum konkrit. Terhadap hal yang terkahir ini, pada kenyataannya, banyak asas hukum yang dituangkan dalam peraturan hukum konkrit. Sebagian besar asas hukum dalam konteks hukum pidana merupakan peraturan hukum konkrit. Hal ini adalah pengejawantahan asas legalitas dalam hukum pidana sebagai salah satu prinsip yang fundamental.

  • 6

    secara sederhana Asas hukum adalah..

    prinsip-prinsip atau konsep dasar yang menjadi dasar dalam pembentukan, pelaksanaan, dan penegakan hukum di suatu negara. Asas hukum ini bertujuan untuk memberikan panduan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

  • 7

    Berdasarkan catatan-catatan tersebut, asas hukum dapat diartikan  sebagai

    pikiran dasar dan bersifat umum yang melatarbelakangi atau  terdapat dalam peraturan hukum konkrit sebagai satu kesatuan sistem  hukum yang diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan,  putusan hakim dan hubungan hukum lainnya dalam kehidupan  masyarakat.

  • 8

    B. Karakter, Fungsi Dan Ciri-Ciri Asas Hukum Ketika berbicara mengenai kaidah hukum dalam Bab I di atas, telah  disinggung postulat ubi societas ibi ius : di mana ada masyarakat  di situ ada hukum. Postulat ini mengandung kedalaman arti bahwa  hukum hidup dari, oleh dan untuk .

    masyarakat

  • 9

    Kedua, karakteristik asas hukum ada yang dituangkan dalam

    peraturan hukum konkrit dan ada yang tidak dituangkan dalam peraturan hukum konkrit.

  • 10

    Asas hukum yang tidak dituangkan dalam peraturan hukum konkrit seperti

    nemo ius ignorare consetur :

  • 11

    Karakteristik ketiga dari asas hukum adalah ada asas hukum yang bersifat

    umum dan ada yang bersifat khusus.

  • 12

    Asas hukum yang bersifat khusus hanya digunakan dalam bidang

    hukum tertentu.

  • 13

    Selain karakter asas hukum, Klanderman sebagaimana yang dikutip oleh Sudikno Mertokusumo menyatakan bahwa asas hukum mempunyai dua fungsi.

    Pertama, fungsi dalam hukum, kedua, fungsi dalam ilmu hukum. .

  • 14

    Adapun cici-ciri asas hukum ada...

    5

  • 15

    Sebagai misal, asas

    nullum crimen sine lege

  • 16

    Meskipun asas hukum bersifat dinamis, namun Mertokusumo yang mengutip pendapat Scholten menyatakan bahwa ada asas-asas hukum yang bersifat .

    universal

  • 17

    Ciri terakhir atau ciri kelima dari asas hukum adalah bahwa asas hukum hanyalah berupa

    anggapan atau suatu cita-cita.

  • 18

    Hubungan antara asas hukum, norma, dan peraturan hukum konkret yang tertulis dapat dijelaskan sebagai berikut:

    1. Asas Hukum: Asas hukum adalah prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan dalam pembentukan, pelaksanaan, dan penegakan hukum. Asas hukum mencerminkan nilai-nilai dan tujuan yang diinginkan dalam suatu sistem hukum. Contohnya, asas keadilan, asas legalitas, asas kepastian hukum, dan lain sebagainya., 2. Norma: Norma adalah aturan-aturan yang mengatur perilaku dan tindakan masyarakat dalam suatu kelompok atau negara. Norma dapat berupa norma hukum dan norma sosial. Norma hukum adalah aturan-aturan yang diakui dan diberlakukan oleh sistem hukum suatu negara. Norma sosial adalah aturan-aturan yang diakui oleh masyarakat secara umum. Norma hukum dapat diturunkan dari asas-asas hukum dan diimplementasikan dalam bentuk peraturan hukum konkret., 3. Peraturan Hukum Konkret: Peraturan hukum konkret adalah aturan-aturan yang ditetapkan secara tertulis dan resmi oleh otoritas yang berwenang, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan pengadilan, dan peraturan-peraturan lainnya. Peraturan hukum konkret ini menggambarkan bagaimana norma-norma hukum diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Peraturan hukum konkret ini juga harus sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku agar dapat dianggap sah dan mengikat.

  • 19

    C. Beberapa Asas Hukum Ada beberapa istilah yang sering digunakan untuk mengganti istilah “asas hukum”. Beberapa istilah tersebut adalah

    adagium old maxim postulat

  • 20

    Berbeda dengan kata “adagium” dan “old maxim” adalah kata

    “postulat”

  • 21

    1. Accessorium non ducit, sed sequitur, suum principale.terjemahan sebagaimana aslinya postulat ini berarti

    peserta pembantu tidak memimpin, melainkan mengikuti pelaku utamanya.

  • 22

    Termasuk penyertaan yang berdiri sendiri adalah

    pelaku, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan.

  • 23

    (Pembedaan tersebut dalam sejarah pernah .

    dibenarkan

  • 24

    2. Actio libera in causa, ...

    qui peccat ebrius, luat sobrius

  • 25

    3. Actori in cumbit probatio Asas ini dikenal dalam hukum pembuktian .

    perdata

  • 26

    Ei incumbit probatio qui dicit, non qui negat : beban pembuktian ada pada orang yang menggugat, bukan pada

    yang tergugat, probandi

  • 27

    necessitas incumbit illi qui agit (beban pembuktian dilimpahkan kepada penggugat) dan semper necessitas probandi incumbit ei qui agit (beban pembuktian selalu dilimpahkan pada....

    penggugat

  • 28

    4. Actori incumbit onus probandi, actore non probante,reus absolvitur.Asas actori incumbit onus probandi dikenal dalam hukum pembuktian

    pidana.

  • 29

    Kedua, terdakwa akan diputus......, jika jaksa penuntut umum tidak berhasil membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana.

    bebas (vrijspraak)

  • 30

    5. Actor sequitur forum rei Secara harafiah postulat ini berarti gugatan diajukan di ...

    tempat tinggal tergugat.

  • 31

    Dalam hukum administrasi negara, khususnya berkaitan dengan gugatan di ...., asas ini juga berlaku.

    Pengadilan Tata Usaha Negara

  • 32

    6. Actus dei nemini facit injuriam Asas actus dei nemini facit injuriam berarti tidak seorang pun dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian akibat kecelakaan yang tidak dapat .

    dihindari

  • 33

    7. Actus non facit reum nisi mens sit rea Dalam Black Law Dictionary asas ini tertulis actus non reum facit nisi mens sit rea172. Secara harafiah asas tersebut berarti

    suatu perbuatan tak dapat menjadikan seseorang bersalah bilamana maksudnya tak bersalah.

  • 34

    Hukum pidana memisahkan antara karakteristik perbuatan yang dijadikan tindak pidana dan

    karakteristik orang yang melakukan.

  • 35

    8. Ad officium justiciariorum spectat unicuique coram eis placitanti justitiam exhibere Arti dari adagium ini adalah

    tugas penegak hukum untuk memberikan keadilan bagi siapa pun yang memohon.

  • 36

    9. Aedificia solo cedunt Dalam hukum perdata tidak dikenal pemisahan antara

    tanah dan bangunan yang berada di atasnya.

  • 37

    10. Aequitas sequitur legem artinya..

    Antara hukum dan keadilan tidaklah dapat dipisahkan.

  • 38

    11. Aequum et bonum est lex legume Tugas kaedah hukum adalah melaksanakan

    keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

  • 39

    12. Affectio tua nomen imponit operi tuo Dalam hukum pidana salah satu corak kesengajaan adalah

    kesengajaan sebagai maksud atau opzet als oogmerk.

  • 40

    13. Affectus punitur licet non sequator effectus Berkaitan dengan kesengajaan, dalam teori hukum pidana ada yang dikenal dengan

    aberratio actus.

  • 41

    14. Animus ad se omne jus ducit Masih berkaitan dengan kesengajaan, dalam teori hukum pidana dikenal berbagai macam

    corak kesengajaan dan jenis kesengajaan.

  • 42

    15. Apices juris non sunt jura Bukanlah suatu asas atau postulat melainkan suatu adagium atau semboyan yang berarti

    hukum yang lemah bukanlah hukum.

  • 43

    16. Audi et alteram partem Secara harafiah asas ini berarti

    mendengar para pihak.

  • 44

    17. Aut dedere aut judicare Dalam hukum pidana internasional terdapat banyak asas. Ada asas hukum pidana internasional yang bersumber dari hukum pidana dan ada asas hukum pidana internasional yang bersumber dari

    hukum internasional.

  • 45

    18. Aut dedere aut punere Asas hukum pidana internasional lainnya yang bersumber dari hukum internasional adalah asas aut dedere aut punere yang diciptakan oleh

    Hugo de Groot.

  • 46

    19. Bonafides Dalam hukum Romawi, bonafides diterjemahkan sebagai

    bonafides diterjemahkan sebagai itikat baik atau good faith dalam bahasa Inggris dan te geode trouw dalam bahasa Belanda.

  • 47

    20. C’est le crime qui fait la honter, et non pas vechafaus Old maxim ini berarti

    kejahatan yang membuat malu, bukan hukuman matinya.

  • 48

    21. Carcer ad homines custodiendos, non ad puniendos, dari debet Salah satu sistem pemenjaraan yang terkenal adalah

    Pennsylvanian system.

  • 49

    22. Civitas maxima Dalam beberapa literatur asas civitas maxima dikenal dengan istilah

    asas imperium romanum atau asas roman empire.

  • 50

    23. Coactus, attanmen voluit Dalam hukum pidana salah satu alasan pemaaf yang menghapuskan sifat dapat dicelanya pelaku adalah

    daya paksa.

  • 51

    24. Cogitationis peonam nemo patitur Hal yang sangat dipentingkan dalam hukum adalah

    sikap lahir dan bukan sikap batin.

  • 52

    25. Commodum ex injuria sua non habere debet Dalam proses perkara pidana, barang atau benda yang berhubungan dengan perkara pidana yang sedang diproses disita oleh .

    negara

  • 53

    26. Conatus quid sit non definitur in jure Selalu menjadi perdebatan diantara para ahli pidana terkait delik .

    percobaan

  • 54

    27. Confessio facta in judicio omni probatione major est Merupakan asas dalam hukum acara

    perdata

  • 55

    28. Contra legem facit qui id facit quod lex prohibit; in fraudem vero qui, salvis verbis legis, sententiam ejus circumuenit Apa sesungguhnya arti frasa...

    “melawan hukum”

  • 56

    29. Crimen laesae magestatis omnia alia criminal excedit quoad poenam Adagium ini mengandung makna

    tindakan makar dihukum dengan hukuman terberat dibandingkan dengan kejahatan lain.

  • 57

    30. Crimen trahit personam Dalam hukum acara pidana, tempat kejadian perkara merupakan hal yang prinsip karena akan membawa

    kompetensi pengadilan yang akan mengadili kejahatan tersebut.

  • 58

    31. Cujus est instituere, ejus est abrogare Selain unsur niat dan permulaaan pelaksanaan, dalam delik percobaan terdapat unsur

    “tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”.

  • 59

    32. Cujus juris est principale, ejusdem juris erit accessorium Secara harafiah asas ini berarti

    perkara pelaku pembantu termasuk dalam yurisdiksi yang sama dengan pelaku utamanya.

  • 60

    33. Culpae poena par esto Aliran klasik dalam hukum pidana terletak pada tiga pilar.

    pelaku pembantu termasuk dalam yurisdiksi yang sama dengan pelaku utamanya.

  • 61

    34. Delegata potestas non potest delegare Merupakan asas dalam hukum administrasi yang berarti,

    pihak yang didelegasikan kekuasaan, tidak bisa mendelegasikan lagi kekuasaannya.

  • 62

    35. Destinata tantum pro factis non hebentur Bukanlah suatu postulat atau adagium, namun lebih pada peribahasa yang berarti

    maksud baik tidak serta merta membawa kita pada tindakan-tindakan yang baik.

  • 63

    36. Errare humanum est, turpe in errope perseverare yg berarti

    Sifat dasar manusia adalah selalu berbuat dosa dan salah.

  • 64

    37. Ex aequo et bono Ex aequo et bono lebih pada suatu peristilahan yang berarti

    mohon putusan yang seadil-adilnya.

  • 65

    38. Exceptio non adimpleti contarctus Tidak dipenuhinya prestasi oleh salah satu pihak sebagai akibat tidak dipenuhinya prestasi oleh

    pihak lain.

  • 66

    39. Exceptio frimat vim legis in casibus non exceptis Maksud dari asas tersebut adalah

    bahwa jika penyimpangan terhadap aturan umum dilakukan, maka penyimpangan tersebut harus diartikan secara sempit.

  • 67

    40. Exceptio plurium litis consortium berarti..

    Tangkisan atau bantahan atas dasar ada perkara yang sedang diperiksa di pengadilan dan belum diputus.

  • 68

    41. Fiat justitia et pereat mundus Penegakkan hukum harus dilakukan tanpa....

    terpengaruh oleh intervensi dari siapa pun dan dari mana pun.

  • 69

    42. Furiosi nulla voluntas est Pertanggungjawaban dalam hukum pada dasarnya dapat dimintakan kepada.

    setiap orang

  • 70

    43. Ignorantia leges excusat neminem Merupakan suatu postulat yang berarti

    ketidaktahuan akan hukum bukan merupakan alasan pemaaf.

  • 71

    44. Ignoscitur ei qui sanguinem suum qualiter redemptum voluit Salah satu alasan penghapus pidana adalah .

    alasan pemaaf

  • 72

    45. Imperitia culpae annumeratur, Adagium ini berarti

    kealpaan adalah kesalahan.

  • 73

    46. In casu extremae necessitates omnia sunt communia Seperti yang telah diutarakan di atas bahwa salah satu alasan penghapus pidana adalah

    keadaan darurat atau keadaan terpaksa.

  • 74

    47. Id damnum dat qui iubet dare; eius vero nulla culpa est, cui parrere necesse sit. Demikian suatu postulat yang berkaitan dengan

    perintah jabatan, baik dalam konteks hukum admisnistrasi maupun dalam konteks hukum pidana.

  • 75

    48. Impunitas continuum affectum tribuuit delinquendi Imunitas atau kekebalan dalam hukum pidana pada dasarnya .

    tidak dikenal

  • 76

    49. Incriminalibus, probationes bedent esse luce clariores Asas ini hanya dipakai dalam hukum pembuktian pidana yang berarti

    dalam perkara-perkara pidana, bukti-bukti harus lebih terang dari pada cahaya.

  • 77

    50. In dubio pro reo Postulat ini merupakan asas hukum umum yang berarti

    jika terdapat keragu-raguan harus diambil keputusan yang meringankan.

  • 78

    51. In judicio non creditor nisi juratis Salah satu alat bukti yang berlaku universal untuk semua proses perkara di pengadilan adalah

    keterangan saksi.

  • 79

    52. Interest reipublicae quod homines conserventur Pada dasarnya hukum pidana suatu negara berlaku bagi setiap perbuatan pidana yang dilakukan dalam

    wilayah teritorial negara tersebut.

  • 80

    54. Judex Ne Procedat Ex Officio Postulat ini dikenal dalam hukum acara perdata yang berarti .

    di mana tidak ada penggugat, di sana tidak ada hakim

  • 81

    55. Juris ignorantia nocet, facti non nocet Secara harafiah peribahasa ini berarti

    tidak mengetahui hukum rugi, tidak mengetahui fakta tidak rugi.

  • 82

    56. Jus istud non humani generis propium est, sed omnium animalium, quae in caelo, quae in terra, quae in mari nascuntur Seperti yang telah disinggung pada awal bab buku ini bahwa hukum mengatur

    segala kehidupan manusia,

  • 83

    57. Legatus regis vice fungitur a quo destinatur,et honorandus est sicut ille cujus vicem gerit Kekebalan terhadap duta besar, konsul dan diplomat, didasarkan pada

    Konvensi Wina 1961 Tentang Hubungan Diplomatik.

  • 84

    58. Lex dura, sed tamen scripta

    Undang-undang itu kejam, namun demikianlah bunyinya adalah arti dari lex dura sed tamen scripta.

  • 85

    59. Lex favor reo Merupakan asas hukum umum yang mengandung makna bahwa

    jika terjadi perubahan perundang-undangan, diterapkan aturan yang meringankan bagi setiap orang yang terdampak dari perubahan aturan tersebut.

  • 86

    60. Lex posterior derogat legi priori Dalam teori hukum murni, ada yang dikenal dengan

    asas preferensi.

  • 87

    61. Lex ratio summa insita in natura, quae juber ea, quae facienda sunt, prohibitque contraria

    Hukum adalah rasio yang menyatu dengan alam.

  • 88

    62. Lex specialis derogat legi generali Asas preferensi lainnya adalah lex specialis derogat legi generali atau hukum khusus mengganti hukum umum. Artinya,

    jika substansi suatu aturan diatur dalam undang-undang yang bersifat umum dan diatur juga dalam undang-undang yang bersifat khusus, maka yang digunakan adalah undang-undang yang bersifat khusus.

  • 89

    63. Lex superior derogat legi inferior Asas preferensi yang terakhir adalah lex superior derogate legi inferior atau

    hukum yang hirakinya lebih tinggi menggantikan hukum yang lebih rendah.

  • 90

    64. Manifesta non egent prosatione Postulat ini meupakan asas umum yang dalam hukum pembuktian bahwa

    hal-hal atau fakta-fakta yang telah diketahui umum tidak perlu dibuktikan.

  • 91

    65. Melius est accipere quamfacere injuriam Peribahasa ini berarti

    lebih baik mengalami ketidakadilan daripada melakukan ketidakadilan.

  • 92

    66. Moneat lex prius quam feriat Seorang filsuf Inggris terkenal, Francis Bacon mengemukakan adagium moneat lex, pius quam feriat. Artinya,

    undang-undang harus memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum merealisasikan ancaman yang terkandung di dalamnya

  • 93

    67. Mortuus exitus non est exitus Bukanlah suatu adagium atau postulat melainkan suatu doktrin yang berarti

    bayi yang meninggal pada saat dilahirkan, dianggap tidak pernah hidup.

  • 94

    68. Ne bis in idem Postulat ini mengandung makna bahwa

    seseorang tidak dapat dituntut lebih dari satu kali di depan pengadilan dalam perkara yang sama.

  • 95

    69. Negativa non sunt probanda Negativa non sunt probanda diartikan sebagai

    membuktikan sesuatu yang negatif sangatlah sulit.

  • 96

    70. Nemo judex idoneus in propria causa Asas hukum dalam dunia peradilan yang berlaku universal salah satu diantaranya adalah

    bahwa tidak ada seorang hakim yang boleh mengadili perkara yang berkaitan dengan dirinya.

  • 97

    71. Nemo prudens punit, quia pecatum, sed ne peccetur Seneca yang merujuk pada filsuf Yunani, Plato, menyatakan nemo prudens punit, quia pecatum, sed ne peccetur. Artinya,

    seorang bijak tidak menghukum karena dilakukan dosa, melainkan agar tidak lagi terjadi dosa.

  • 98

    72. Nemo punitur pro alieno delicto yang berarti

    tidak ada seorang pun yang dihukum karena perbuatan orang lain.

  • 99

    73. Nit agit exemplum litem quo lite resolvit Adalah suatu postulat yang berarti

    menyelesaikan suatu perkara dengan mengambil contoh perkara lain sama halnya dengan tidak menyelesaikan perkara tersebut.

  • 100

    74. Non scripta sed nata lex Merupakan suatu prinsip hukum umum yang mengandung makna bahwa

    sesuatu yang tidak tertulis, namun secara moral harus tetap diperhatikan oleh hukum.

  • prinsip hukum pidana bab 3 Dolus

    prinsip hukum pidana bab 3 Dolus

    Arif Onin · 202問 · 5年前

    prinsip hukum pidana bab 3 Dolus

    prinsip hukum pidana bab 3 Dolus

    202問 • 5年前
    Arif Onin

    B.10,PIDANA DAN PEMIDANAAN

    B.10,PIDANA DAN PEMIDANAAN

    Arif Onin · 69問 · 4年前

    B.10,PIDANA DAN PEMIDANAAN

    B.10,PIDANA DAN PEMIDANAAN

    69問 • 4年前
    Arif Onin

    prinsip hukum pidana bab 1

    prinsip hukum pidana bab 1

    Arif Onin · 133問 · 3年前

    prinsip hukum pidana bab 1

    prinsip hukum pidana bab 1

    133問 • 3年前
    Arif Onin

    PERTANYAAN HUKUM UMUM / GPT

    PERTANYAAN HUKUM UMUM / GPT

    Arif Onin · 43問 · 5年前

    PERTANYAAN HUKUM UMUM / GPT

    PERTANYAAN HUKUM UMUM / GPT

    43問 • 5年前
    Arif Onin

    prinsip hukum pidana bab 4

    prinsip hukum pidana bab 4

    Arif Onin · 59問 · 5年前

    prinsip hukum pidana bab 4

    prinsip hukum pidana bab 4

    59問 • 5年前
    Arif Onin

    prinsip hukum pidana bab 2

    prinsip hukum pidana bab 2

    Arif Onin · 164問 · 5年前

    prinsip hukum pidana bab 2

    prinsip hukum pidana bab 2

    164問 • 5年前
    Arif Onin

    prinsip hukum pidana bab 5

    prinsip hukum pidana bab 5

    Arif Onin · 121問 · 5年前

    prinsip hukum pidana bab 5

    prinsip hukum pidana bab 5

    121問 • 5年前
    Arif Onin

    prinsip hukum pidana bab 6

    prinsip hukum pidana bab 6

    Arif Onin · 70問 · 5年前

    prinsip hukum pidana bab 6

    prinsip hukum pidana bab 6

    70問 • 5年前
    Arif Onin

    vocab BAHASA INGGRIS 1

    vocab BAHASA INGGRIS 1

    Arif Onin · 87問 · 2年前

    vocab BAHASA INGGRIS 1

    vocab BAHASA INGGRIS 1

    87問 • 2年前
    Arif Onin

    prinsip hukum pidana bab 7

    prinsip hukum pidana bab 7

    Arif Onin · 182問 · 4年前

    prinsip hukum pidana bab 7

    prinsip hukum pidana bab 7

    182問 • 4年前
    Arif Onin

    TRADING IN INFLUENCE

    TRADING IN INFLUENCE

    Arif Onin · 36問 · 2年前

    TRADING IN INFLUENCE

    TRADING IN INFLUENCE

    36問 • 2年前
    Arif Onin

    prinsip hukum pidana bab 8

    prinsip hukum pidana bab 8

    Arif Onin · 67問 · 4年前

    prinsip hukum pidana bab 8

    prinsip hukum pidana bab 8

    67問 • 4年前
    Arif Onin

    prinsip hukum pidana bab 9

    prinsip hukum pidana bab 9

    Arif Onin · 58問 · 4年前

    prinsip hukum pidana bab 9

    prinsip hukum pidana bab 9

    58問 • 4年前
    Arif Onin

    prinsip hukum pidana bab 1

    prinsip hukum pidana bab 1

    Arif Onin · 133問 · 4年前

    prinsip hukum pidana bab 1

    prinsip hukum pidana bab 1

    133問 • 4年前
    Arif Onin

    TIPIKOR

    TIPIKOR

    Arif Onin · 13問 · 2年前

    TIPIKOR

    TIPIKOR

    13問 • 2年前
    Arif Onin

    TEORI DAN HUKUM PEMBUKTIAN

    TEORI DAN HUKUM PEMBUKTIAN

    Arif Onin · 436問 · 4年前

    TEORI DAN HUKUM PEMBUKTIAN

    TEORI DAN HUKUM PEMBUKTIAN

    436問 • 4年前
    Arif Onin

    SKILL STRUCTURES 1

    SKILL STRUCTURES 1

    Arif Onin · 6問 · 2年前

    SKILL STRUCTURES 1

    SKILL STRUCTURES 1

    6問 • 2年前
    Arif Onin

    UU NO 1 TAHUN 2023

    UU NO 1 TAHUN 2023

    Arif Onin · 22問 · 2年前

    UU NO 1 TAHUN 2023

    UU NO 1 TAHUN 2023

    22問 • 2年前
    Arif Onin

    BAB 2

    BAB 2

    Arif Onin · 9問 · 1年前

    BAB 2

    BAB 2

    9問 • 1年前
    Arif Onin

    BAB 3

    BAB 3

    Arif Onin · 6問 · 1年前

    BAB 3

    BAB 3

    6問 • 1年前
    Arif Onin

    MODUL 6, pemeriksaan sidang acara biasa

    MODUL 6, pemeriksaan sidang acara biasa

    Arif Onin · 15問 · 1年前

    MODUL 6, pemeriksaan sidang acara biasa

    MODUL 6, pemeriksaan sidang acara biasa

    15問 • 1年前
    Arif Onin

    BAB 3

    BAB 3

    Arif Onin · 6問 · 1年前

    BAB 3

    BAB 3

    6問 • 1年前
    Arif Onin

    問題一覧

  • 1

    Kata “asas” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti

    dasar hukum

  • 2

    53. Ius curia novit Hakim dianggap

    tahu akan hukumnya.

  • 3

    A. Definisi Asas Hukum Secara sederhana Bellefroid memberi arti asas hukum sebagai

    pengendapan hukum positif dalam suatu masyarakat.

  • 4

    Pengertian asas hukum yang lebih detil dikemukakan oleh Sudikno Mertokusumo. Secara tegas dikatakan oleh Mertokusumo bahwa asas hukum bukanlah peraturan hukum konkrit tetapi

    pikiran dasar yang umum sifatnya atau latar belakang dari peraturan konkrit yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim sebagai hukum positif dan dapat ditemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkrit tersebut.

  • 5

    Bila merujuk pada pengertian asas hukum sebagaimana diutarakan para ahli di atas, ada beberapa catatan penting.

    Pertama, asas hukum merupakan norma dasar yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat., Kedua, asas hukum adalah sebagai tolok ukur dan pedoman dalam berperilaku., Ketiga, asas hukum direalisasikan ke dalam peraturan hukum konkrit dan putusan pengadilan., Keempat, asas hukum bukanlah peraturan hukum konkrit. Terhadap hal yang terkahir ini, pada kenyataannya, banyak asas hukum yang dituangkan dalam peraturan hukum konkrit. Sebagian besar asas hukum dalam konteks hukum pidana merupakan peraturan hukum konkrit. Hal ini adalah pengejawantahan asas legalitas dalam hukum pidana sebagai salah satu prinsip yang fundamental.

  • 6

    secara sederhana Asas hukum adalah..

    prinsip-prinsip atau konsep dasar yang menjadi dasar dalam pembentukan, pelaksanaan, dan penegakan hukum di suatu negara. Asas hukum ini bertujuan untuk memberikan panduan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

  • 7

    Berdasarkan catatan-catatan tersebut, asas hukum dapat diartikan  sebagai

    pikiran dasar dan bersifat umum yang melatarbelakangi atau  terdapat dalam peraturan hukum konkrit sebagai satu kesatuan sistem  hukum yang diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan,  putusan hakim dan hubungan hukum lainnya dalam kehidupan  masyarakat.

  • 8

    B. Karakter, Fungsi Dan Ciri-Ciri Asas Hukum Ketika berbicara mengenai kaidah hukum dalam Bab I di atas, telah  disinggung postulat ubi societas ibi ius : di mana ada masyarakat  di situ ada hukum. Postulat ini mengandung kedalaman arti bahwa  hukum hidup dari, oleh dan untuk .

    masyarakat

  • 9

    Kedua, karakteristik asas hukum ada yang dituangkan dalam

    peraturan hukum konkrit dan ada yang tidak dituangkan dalam peraturan hukum konkrit.

  • 10

    Asas hukum yang tidak dituangkan dalam peraturan hukum konkrit seperti

    nemo ius ignorare consetur :

  • 11

    Karakteristik ketiga dari asas hukum adalah ada asas hukum yang bersifat

    umum dan ada yang bersifat khusus.

  • 12

    Asas hukum yang bersifat khusus hanya digunakan dalam bidang

    hukum tertentu.

  • 13

    Selain karakter asas hukum, Klanderman sebagaimana yang dikutip oleh Sudikno Mertokusumo menyatakan bahwa asas hukum mempunyai dua fungsi.

    Pertama, fungsi dalam hukum, kedua, fungsi dalam ilmu hukum. .

  • 14

    Adapun cici-ciri asas hukum ada...

    5

  • 15

    Sebagai misal, asas

    nullum crimen sine lege

  • 16

    Meskipun asas hukum bersifat dinamis, namun Mertokusumo yang mengutip pendapat Scholten menyatakan bahwa ada asas-asas hukum yang bersifat .

    universal

  • 17

    Ciri terakhir atau ciri kelima dari asas hukum adalah bahwa asas hukum hanyalah berupa

    anggapan atau suatu cita-cita.

  • 18

    Hubungan antara asas hukum, norma, dan peraturan hukum konkret yang tertulis dapat dijelaskan sebagai berikut:

    1. Asas Hukum: Asas hukum adalah prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan dalam pembentukan, pelaksanaan, dan penegakan hukum. Asas hukum mencerminkan nilai-nilai dan tujuan yang diinginkan dalam suatu sistem hukum. Contohnya, asas keadilan, asas legalitas, asas kepastian hukum, dan lain sebagainya., 2. Norma: Norma adalah aturan-aturan yang mengatur perilaku dan tindakan masyarakat dalam suatu kelompok atau negara. Norma dapat berupa norma hukum dan norma sosial. Norma hukum adalah aturan-aturan yang diakui dan diberlakukan oleh sistem hukum suatu negara. Norma sosial adalah aturan-aturan yang diakui oleh masyarakat secara umum. Norma hukum dapat diturunkan dari asas-asas hukum dan diimplementasikan dalam bentuk peraturan hukum konkret., 3. Peraturan Hukum Konkret: Peraturan hukum konkret adalah aturan-aturan yang ditetapkan secara tertulis dan resmi oleh otoritas yang berwenang, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan pengadilan, dan peraturan-peraturan lainnya. Peraturan hukum konkret ini menggambarkan bagaimana norma-norma hukum diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Peraturan hukum konkret ini juga harus sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku agar dapat dianggap sah dan mengikat.

  • 19

    C. Beberapa Asas Hukum Ada beberapa istilah yang sering digunakan untuk mengganti istilah “asas hukum”. Beberapa istilah tersebut adalah

    adagium old maxim postulat

  • 20

    Berbeda dengan kata “adagium” dan “old maxim” adalah kata

    “postulat”

  • 21

    1. Accessorium non ducit, sed sequitur, suum principale.terjemahan sebagaimana aslinya postulat ini berarti

    peserta pembantu tidak memimpin, melainkan mengikuti pelaku utamanya.

  • 22

    Termasuk penyertaan yang berdiri sendiri adalah

    pelaku, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan.

  • 23

    (Pembedaan tersebut dalam sejarah pernah .

    dibenarkan

  • 24

    2. Actio libera in causa, ...

    qui peccat ebrius, luat sobrius

  • 25

    3. Actori in cumbit probatio Asas ini dikenal dalam hukum pembuktian .

    perdata

  • 26

    Ei incumbit probatio qui dicit, non qui negat : beban pembuktian ada pada orang yang menggugat, bukan pada

    yang tergugat, probandi

  • 27

    necessitas incumbit illi qui agit (beban pembuktian dilimpahkan kepada penggugat) dan semper necessitas probandi incumbit ei qui agit (beban pembuktian selalu dilimpahkan pada....

    penggugat

  • 28

    4. Actori incumbit onus probandi, actore non probante,reus absolvitur.Asas actori incumbit onus probandi dikenal dalam hukum pembuktian

    pidana.

  • 29

    Kedua, terdakwa akan diputus......, jika jaksa penuntut umum tidak berhasil membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana.

    bebas (vrijspraak)

  • 30

    5. Actor sequitur forum rei Secara harafiah postulat ini berarti gugatan diajukan di ...

    tempat tinggal tergugat.

  • 31

    Dalam hukum administrasi negara, khususnya berkaitan dengan gugatan di ...., asas ini juga berlaku.

    Pengadilan Tata Usaha Negara

  • 32

    6. Actus dei nemini facit injuriam Asas actus dei nemini facit injuriam berarti tidak seorang pun dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian akibat kecelakaan yang tidak dapat .

    dihindari

  • 33

    7. Actus non facit reum nisi mens sit rea Dalam Black Law Dictionary asas ini tertulis actus non reum facit nisi mens sit rea172. Secara harafiah asas tersebut berarti

    suatu perbuatan tak dapat menjadikan seseorang bersalah bilamana maksudnya tak bersalah.

  • 34

    Hukum pidana memisahkan antara karakteristik perbuatan yang dijadikan tindak pidana dan

    karakteristik orang yang melakukan.

  • 35

    8. Ad officium justiciariorum spectat unicuique coram eis placitanti justitiam exhibere Arti dari adagium ini adalah

    tugas penegak hukum untuk memberikan keadilan bagi siapa pun yang memohon.

  • 36

    9. Aedificia solo cedunt Dalam hukum perdata tidak dikenal pemisahan antara

    tanah dan bangunan yang berada di atasnya.

  • 37

    10. Aequitas sequitur legem artinya..

    Antara hukum dan keadilan tidaklah dapat dipisahkan.

  • 38

    11. Aequum et bonum est lex legume Tugas kaedah hukum adalah melaksanakan

    keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

  • 39

    12. Affectio tua nomen imponit operi tuo Dalam hukum pidana salah satu corak kesengajaan adalah

    kesengajaan sebagai maksud atau opzet als oogmerk.

  • 40

    13. Affectus punitur licet non sequator effectus Berkaitan dengan kesengajaan, dalam teori hukum pidana ada yang dikenal dengan

    aberratio actus.

  • 41

    14. Animus ad se omne jus ducit Masih berkaitan dengan kesengajaan, dalam teori hukum pidana dikenal berbagai macam

    corak kesengajaan dan jenis kesengajaan.

  • 42

    15. Apices juris non sunt jura Bukanlah suatu asas atau postulat melainkan suatu adagium atau semboyan yang berarti

    hukum yang lemah bukanlah hukum.

  • 43

    16. Audi et alteram partem Secara harafiah asas ini berarti

    mendengar para pihak.

  • 44

    17. Aut dedere aut judicare Dalam hukum pidana internasional terdapat banyak asas. Ada asas hukum pidana internasional yang bersumber dari hukum pidana dan ada asas hukum pidana internasional yang bersumber dari

    hukum internasional.

  • 45

    18. Aut dedere aut punere Asas hukum pidana internasional lainnya yang bersumber dari hukum internasional adalah asas aut dedere aut punere yang diciptakan oleh

    Hugo de Groot.

  • 46

    19. Bonafides Dalam hukum Romawi, bonafides diterjemahkan sebagai

    bonafides diterjemahkan sebagai itikat baik atau good faith dalam bahasa Inggris dan te geode trouw dalam bahasa Belanda.

  • 47

    20. C’est le crime qui fait la honter, et non pas vechafaus Old maxim ini berarti

    kejahatan yang membuat malu, bukan hukuman matinya.

  • 48

    21. Carcer ad homines custodiendos, non ad puniendos, dari debet Salah satu sistem pemenjaraan yang terkenal adalah

    Pennsylvanian system.

  • 49

    22. Civitas maxima Dalam beberapa literatur asas civitas maxima dikenal dengan istilah

    asas imperium romanum atau asas roman empire.

  • 50

    23. Coactus, attanmen voluit Dalam hukum pidana salah satu alasan pemaaf yang menghapuskan sifat dapat dicelanya pelaku adalah

    daya paksa.

  • 51

    24. Cogitationis peonam nemo patitur Hal yang sangat dipentingkan dalam hukum adalah

    sikap lahir dan bukan sikap batin.

  • 52

    25. Commodum ex injuria sua non habere debet Dalam proses perkara pidana, barang atau benda yang berhubungan dengan perkara pidana yang sedang diproses disita oleh .

    negara

  • 53

    26. Conatus quid sit non definitur in jure Selalu menjadi perdebatan diantara para ahli pidana terkait delik .

    percobaan

  • 54

    27. Confessio facta in judicio omni probatione major est Merupakan asas dalam hukum acara

    perdata

  • 55

    28. Contra legem facit qui id facit quod lex prohibit; in fraudem vero qui, salvis verbis legis, sententiam ejus circumuenit Apa sesungguhnya arti frasa...

    “melawan hukum”

  • 56

    29. Crimen laesae magestatis omnia alia criminal excedit quoad poenam Adagium ini mengandung makna

    tindakan makar dihukum dengan hukuman terberat dibandingkan dengan kejahatan lain.

  • 57

    30. Crimen trahit personam Dalam hukum acara pidana, tempat kejadian perkara merupakan hal yang prinsip karena akan membawa

    kompetensi pengadilan yang akan mengadili kejahatan tersebut.

  • 58

    31. Cujus est instituere, ejus est abrogare Selain unsur niat dan permulaaan pelaksanaan, dalam delik percobaan terdapat unsur

    “tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”.

  • 59

    32. Cujus juris est principale, ejusdem juris erit accessorium Secara harafiah asas ini berarti

    perkara pelaku pembantu termasuk dalam yurisdiksi yang sama dengan pelaku utamanya.

  • 60

    33. Culpae poena par esto Aliran klasik dalam hukum pidana terletak pada tiga pilar.

    pelaku pembantu termasuk dalam yurisdiksi yang sama dengan pelaku utamanya.

  • 61

    34. Delegata potestas non potest delegare Merupakan asas dalam hukum administrasi yang berarti,

    pihak yang didelegasikan kekuasaan, tidak bisa mendelegasikan lagi kekuasaannya.

  • 62

    35. Destinata tantum pro factis non hebentur Bukanlah suatu postulat atau adagium, namun lebih pada peribahasa yang berarti

    maksud baik tidak serta merta membawa kita pada tindakan-tindakan yang baik.

  • 63

    36. Errare humanum est, turpe in errope perseverare yg berarti

    Sifat dasar manusia adalah selalu berbuat dosa dan salah.

  • 64

    37. Ex aequo et bono Ex aequo et bono lebih pada suatu peristilahan yang berarti

    mohon putusan yang seadil-adilnya.

  • 65

    38. Exceptio non adimpleti contarctus Tidak dipenuhinya prestasi oleh salah satu pihak sebagai akibat tidak dipenuhinya prestasi oleh

    pihak lain.

  • 66

    39. Exceptio frimat vim legis in casibus non exceptis Maksud dari asas tersebut adalah

    bahwa jika penyimpangan terhadap aturan umum dilakukan, maka penyimpangan tersebut harus diartikan secara sempit.

  • 67

    40. Exceptio plurium litis consortium berarti..

    Tangkisan atau bantahan atas dasar ada perkara yang sedang diperiksa di pengadilan dan belum diputus.

  • 68

    41. Fiat justitia et pereat mundus Penegakkan hukum harus dilakukan tanpa....

    terpengaruh oleh intervensi dari siapa pun dan dari mana pun.

  • 69

    42. Furiosi nulla voluntas est Pertanggungjawaban dalam hukum pada dasarnya dapat dimintakan kepada.

    setiap orang

  • 70

    43. Ignorantia leges excusat neminem Merupakan suatu postulat yang berarti

    ketidaktahuan akan hukum bukan merupakan alasan pemaaf.

  • 71

    44. Ignoscitur ei qui sanguinem suum qualiter redemptum voluit Salah satu alasan penghapus pidana adalah .

    alasan pemaaf

  • 72

    45. Imperitia culpae annumeratur, Adagium ini berarti

    kealpaan adalah kesalahan.

  • 73

    46. In casu extremae necessitates omnia sunt communia Seperti yang telah diutarakan di atas bahwa salah satu alasan penghapus pidana adalah

    keadaan darurat atau keadaan terpaksa.

  • 74

    47. Id damnum dat qui iubet dare; eius vero nulla culpa est, cui parrere necesse sit. Demikian suatu postulat yang berkaitan dengan

    perintah jabatan, baik dalam konteks hukum admisnistrasi maupun dalam konteks hukum pidana.

  • 75

    48. Impunitas continuum affectum tribuuit delinquendi Imunitas atau kekebalan dalam hukum pidana pada dasarnya .

    tidak dikenal

  • 76

    49. Incriminalibus, probationes bedent esse luce clariores Asas ini hanya dipakai dalam hukum pembuktian pidana yang berarti

    dalam perkara-perkara pidana, bukti-bukti harus lebih terang dari pada cahaya.

  • 77

    50. In dubio pro reo Postulat ini merupakan asas hukum umum yang berarti

    jika terdapat keragu-raguan harus diambil keputusan yang meringankan.

  • 78

    51. In judicio non creditor nisi juratis Salah satu alat bukti yang berlaku universal untuk semua proses perkara di pengadilan adalah

    keterangan saksi.

  • 79

    52. Interest reipublicae quod homines conserventur Pada dasarnya hukum pidana suatu negara berlaku bagi setiap perbuatan pidana yang dilakukan dalam

    wilayah teritorial negara tersebut.

  • 80

    54. Judex Ne Procedat Ex Officio Postulat ini dikenal dalam hukum acara perdata yang berarti .

    di mana tidak ada penggugat, di sana tidak ada hakim

  • 81

    55. Juris ignorantia nocet, facti non nocet Secara harafiah peribahasa ini berarti

    tidak mengetahui hukum rugi, tidak mengetahui fakta tidak rugi.

  • 82

    56. Jus istud non humani generis propium est, sed omnium animalium, quae in caelo, quae in terra, quae in mari nascuntur Seperti yang telah disinggung pada awal bab buku ini bahwa hukum mengatur

    segala kehidupan manusia,

  • 83

    57. Legatus regis vice fungitur a quo destinatur,et honorandus est sicut ille cujus vicem gerit Kekebalan terhadap duta besar, konsul dan diplomat, didasarkan pada

    Konvensi Wina 1961 Tentang Hubungan Diplomatik.

  • 84

    58. Lex dura, sed tamen scripta

    Undang-undang itu kejam, namun demikianlah bunyinya adalah arti dari lex dura sed tamen scripta.

  • 85

    59. Lex favor reo Merupakan asas hukum umum yang mengandung makna bahwa

    jika terjadi perubahan perundang-undangan, diterapkan aturan yang meringankan bagi setiap orang yang terdampak dari perubahan aturan tersebut.

  • 86

    60. Lex posterior derogat legi priori Dalam teori hukum murni, ada yang dikenal dengan

    asas preferensi.

  • 87

    61. Lex ratio summa insita in natura, quae juber ea, quae facienda sunt, prohibitque contraria

    Hukum adalah rasio yang menyatu dengan alam.

  • 88

    62. Lex specialis derogat legi generali Asas preferensi lainnya adalah lex specialis derogat legi generali atau hukum khusus mengganti hukum umum. Artinya,

    jika substansi suatu aturan diatur dalam undang-undang yang bersifat umum dan diatur juga dalam undang-undang yang bersifat khusus, maka yang digunakan adalah undang-undang yang bersifat khusus.

  • 89

    63. Lex superior derogat legi inferior Asas preferensi yang terakhir adalah lex superior derogate legi inferior atau

    hukum yang hirakinya lebih tinggi menggantikan hukum yang lebih rendah.

  • 90

    64. Manifesta non egent prosatione Postulat ini meupakan asas umum yang dalam hukum pembuktian bahwa

    hal-hal atau fakta-fakta yang telah diketahui umum tidak perlu dibuktikan.

  • 91

    65. Melius est accipere quamfacere injuriam Peribahasa ini berarti

    lebih baik mengalami ketidakadilan daripada melakukan ketidakadilan.

  • 92

    66. Moneat lex prius quam feriat Seorang filsuf Inggris terkenal, Francis Bacon mengemukakan adagium moneat lex, pius quam feriat. Artinya,

    undang-undang harus memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum merealisasikan ancaman yang terkandung di dalamnya

  • 93

    67. Mortuus exitus non est exitus Bukanlah suatu adagium atau postulat melainkan suatu doktrin yang berarti

    bayi yang meninggal pada saat dilahirkan, dianggap tidak pernah hidup.

  • 94

    68. Ne bis in idem Postulat ini mengandung makna bahwa

    seseorang tidak dapat dituntut lebih dari satu kali di depan pengadilan dalam perkara yang sama.

  • 95

    69. Negativa non sunt probanda Negativa non sunt probanda diartikan sebagai

    membuktikan sesuatu yang negatif sangatlah sulit.

  • 96

    70. Nemo judex idoneus in propria causa Asas hukum dalam dunia peradilan yang berlaku universal salah satu diantaranya adalah

    bahwa tidak ada seorang hakim yang boleh mengadili perkara yang berkaitan dengan dirinya.

  • 97

    71. Nemo prudens punit, quia pecatum, sed ne peccetur Seneca yang merujuk pada filsuf Yunani, Plato, menyatakan nemo prudens punit, quia pecatum, sed ne peccetur. Artinya,

    seorang bijak tidak menghukum karena dilakukan dosa, melainkan agar tidak lagi terjadi dosa.

  • 98

    72. Nemo punitur pro alieno delicto yang berarti

    tidak ada seorang pun yang dihukum karena perbuatan orang lain.

  • 99

    73. Nit agit exemplum litem quo lite resolvit Adalah suatu postulat yang berarti

    menyelesaikan suatu perkara dengan mengambil contoh perkara lain sama halnya dengan tidak menyelesaikan perkara tersebut.

  • 100

    74. Non scripta sed nata lex Merupakan suatu prinsip hukum umum yang mengandung makna bahwa

    sesuatu yang tidak tertulis, namun secara moral harus tetap diperhatikan oleh hukum.