MODUL 6, pemeriksaan sidang acara biasa

MODUL 6, pemeriksaan sidang acara biasa
15問 • 1年前
  • Arif Onin
  • 通報

    問題一覧

  • 1

    Untuk membedakan acara pemeriksaan perkara di sidang pengadilan dapat dilihat dari jenis tindak pidana yang akan diajukan ke muka sidang pengadilan yaitu

    perkara yang akan diajukan ke muka sidang pengadilan pembuktiannya sulit atau mudah, berat ringannya ancaman pidana atas perkara yang akan diajukan ke muka sidang pengadilan, berat ringannya ancaman pidana atas perkara yang akan diajukan ke muka sidang pengadilan jenis perkara yang akan diajukan ke muka sidang pengadilan

  • 2

    Atas perbedaan kategori dari tiap-tiap perkara yang akan diajukan ke muka sidang pengadilan menurut KUHAP ada tiga jenis acara pemeriksaan perkara pidana di sidang pengadilan

    acara pemeriksaan biasa diatur dalam bagian ketiga bab XVI,, acara pemeriksaan singkat diatur dalam KUHAP bagian kelima bab XVI,, acara pemeriksaan cepat diatur dalam KUHAP bagian ke-6 bab XVI yang terdiri atas a. acara pemeriksaan perkara tindak pidana ringan B. acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas

  • 3

    Jika dikaji dari segi pengaturan dan kepentingan acara pemeriksaan biasa yang paling

    utama dan paling luas pengaturannya

  • 4

    Personil atau pihak-pihak yang terlibat dalam suatu persidangan perkara pidana antara lain adalah

    majelis hakim. majelis hakim adalah pejabat peradilan negara yang Diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili sesuai pasal 1 angka 8 KUHAP sedangkan yang dimaksud dengan mengadili adalah serangkaian tindakan Hakim untuk menerima memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas jujur dan tidak memihak disidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini pasal 1 angka 9 KUHAP,, jaksa penuntut umum.pasal 1 angka 6 KUHAP ditentukan bahwa Jaksa adalah pejabat yang Diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sedangkan penuntut umum adalah Jaksa yang Diberi wewenang oleh undang-undang untuk melaksanakan penuntutan dan melaksanakan penetapan Hakim jadi tugas utama jaksa penuntut umum adalah melakukan penuntutan yaitu tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh Hakim,, penasehat hukum. pasal 1 angka 13 disebutkan bahwa penasehat hukum adalah seseorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum dalam proses peradilan pada dasarnya tugas pokok penasehat hukum adalah memperjuangkan hak dan kepentingan tersangka atau terdakwa dengan memperhatikan pula kepentingan masyarakat atau negara demi tegaknya hukum dan keadilan,, panitera adalah pejabat pengadilan yang salah satu tugasnya adalah membantu Hakim membuat berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan sedemikian banyaknya tugas administrasi pengadilan yang harus dilaksanakan oleh panitera tidak memungkinkan panitia ikut terlibat secara langsung pada setiap persidangan sehingga pada persidangan Setiap perkara panitera dibantu oleh Seorang panitera pengganti

  • 5

    Tata cara persidangan acara pemeriksaan biasa Pemeriksaan secara biasa umumnya dilakukan pada tindak pidana dengan ancaman hukuman

    5 tahun ke atas dan pembuktiannya memerlukan ketelitian

  • 6

    Hasil penyidikan adalah dasar dalam pembuatan surat dakwaan. Rumusan-rumusan dalam surat dakwaan pada hakikatnya tidak lain daripada hasil penyidikan. Keberhasilan penyidikan sangat menentukan bagi keberhasilan penuntutan kemudian surat dakwaan mempunyai peranan penting dalam sidang pengadilan yaitu

    dasar pemeriksaan di sidang pengadilan negeri, dasar penuntutan pidana, dasar pembelaan terdakwa dan atau pembelaan, dasar bagi Hakim untuk menjatuhkan putusan, dasar pemeriksaan peradilan selanjutnya banding, kasasi, PK

  • 7

    Mengingat pentingnya surat dakwaan untuk dapat dibuktikan bahwa perbuatan yang disebutkan dalam surat dakwah itu benar-benar telah terjadi dan hakim yakin bahwa terdakwa yang salah maka surat dakwaan perlu dibuat dengan bentuk

    tertentu

  • 8

    Menurut pasal 16 ayat 1 undang-undang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pokok kekuasaan kehakiman mengatur

    pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa atau mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukumnya tidak ada atau kurang jelas melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya dan memutus

  • 9

    Dalam pemeriksaan di sidang pengadilan menganut sistem akusator yaitu

    Bahwa terdakwa mempunyai hak yang sama dengan penuntut umum

  • 10

    Pada permulaan sidang pertama-tama yang didengar adalah keterangan

    saksi korban

  • 11

    Bahwa memeriksa suatu perkara di muka pengadilan adalah untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil dari tindak pidana yang didakwakan Apakah telah terjadi dan dapat dinyatakan bersalah untuk mencari kebenaran materiil perlu mengingat asas-asas pemeriksaan di sidang pengadilan yaitu

    asas terbuka untuk umum, asas langsung, asas pemeriksaan secara bebas, asas praduga tidak bersalah, asas penyelenggaraan peradilan secara cepat sederhana dan biaya ringan, asas untuk memperoleh bantuan hukum, asas perlakuan yang sama di muka hukum, asas perlindungan hak asasi

  • 12

    Yang pertama sekali memasuki ruang sidang adalah

    panitera pengganti, jaksa penuntut umum, penasehat hukum, serta pengunjung

  • 13

    Pemanggilan terdakwa masuk ke ruang sidang Hakim ketua bertanya kepada jaksa penuntut umum yaitu

    Apakah terdakwa siap untuk dihadirkan pada sidang hari ini

  • 14

    Sesuai dengan pasal 153 ayat 3 untuk keperluan pemeriksaan Hakim ketua sidang demokrasi sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai

    kesusilaan atau terdakwanya anak-anak

  • 15

    Pembacaan surat dakwaan Hakim ketua mempersilahkan kepada jaksa penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan dan meminta kepada terdakwa untuk

    mendengarkan dengan seksama pembacaan surat dakwaan dan selanjutnya yang mempersilahkan para penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan sesuai pasal 155 KUHAP

  • prinsip hukum pidana bab 3 Dolus

    prinsip hukum pidana bab 3 Dolus

    Arif Onin · 202問 · 5年前

    prinsip hukum pidana bab 3 Dolus

    prinsip hukum pidana bab 3 Dolus

    202問 • 5年前
    Arif Onin

    PERTANYAAN HUKUM UMUM / GPT

    PERTANYAAN HUKUM UMUM / GPT

    Arif Onin · 43問 · 5年前

    PERTANYAAN HUKUM UMUM / GPT

    PERTANYAAN HUKUM UMUM / GPT

    43問 • 5年前
    Arif Onin

    prinsip hukum pidana bab 1

    prinsip hukum pidana bab 1

    Arif Onin · 133問 · 3年前

    prinsip hukum pidana bab 1

    prinsip hukum pidana bab 1

    133問 • 3年前
    Arif Onin

    B.10,PIDANA DAN PEMIDANAAN

    B.10,PIDANA DAN PEMIDANAAN

    Arif Onin · 69問 · 4年前

    B.10,PIDANA DAN PEMIDANAAN

    B.10,PIDANA DAN PEMIDANAAN

    69問 • 4年前
    Arif Onin

    prinsip hukum pidana bab 2

    prinsip hukum pidana bab 2

    Arif Onin · 164問 · 5年前

    prinsip hukum pidana bab 2

    prinsip hukum pidana bab 2

    164問 • 5年前
    Arif Onin

    prinsip hukum pidana bab 4

    prinsip hukum pidana bab 4

    Arif Onin · 59問 · 5年前

    prinsip hukum pidana bab 4

    prinsip hukum pidana bab 4

    59問 • 5年前
    Arif Onin

    prinsip hukum pidana bab 5

    prinsip hukum pidana bab 5

    Arif Onin · 121問 · 5年前

    prinsip hukum pidana bab 5

    prinsip hukum pidana bab 5

    121問 • 5年前
    Arif Onin

    vocab BAHASA INGGRIS 1

    vocab BAHASA INGGRIS 1

    Arif Onin · 87問 · 2年前

    vocab BAHASA INGGRIS 1

    vocab BAHASA INGGRIS 1

    87問 • 2年前
    Arif Onin

    prinsip hukum pidana bab 6

    prinsip hukum pidana bab 6

    Arif Onin · 70問 · 5年前

    prinsip hukum pidana bab 6

    prinsip hukum pidana bab 6

    70問 • 5年前
    Arif Onin

    prinsip hukum pidana bab 7

    prinsip hukum pidana bab 7

    Arif Onin · 182問 · 4年前

    prinsip hukum pidana bab 7

    prinsip hukum pidana bab 7

    182問 • 4年前
    Arif Onin

    prinsip hukum pidana bab 8

    prinsip hukum pidana bab 8

    Arif Onin · 67問 · 4年前

    prinsip hukum pidana bab 8

    prinsip hukum pidana bab 8

    67問 • 4年前
    Arif Onin

    TRADING IN INFLUENCE

    TRADING IN INFLUENCE

    Arif Onin · 36問 · 2年前

    TRADING IN INFLUENCE

    TRADING IN INFLUENCE

    36問 • 2年前
    Arif Onin

    prinsip hukum pidana bab 9

    prinsip hukum pidana bab 9

    Arif Onin · 58問 · 4年前

    prinsip hukum pidana bab 9

    prinsip hukum pidana bab 9

    58問 • 4年前
    Arif Onin

    TIPIKOR

    TIPIKOR

    Arif Onin · 13問 · 2年前

    TIPIKOR

    TIPIKOR

    13問 • 2年前
    Arif Onin

    prinsip hukum pidana bab 1

    prinsip hukum pidana bab 1

    Arif Onin · 133問 · 4年前

    prinsip hukum pidana bab 1

    prinsip hukum pidana bab 1

    133問 • 4年前
    Arif Onin

    TEORI DAN HUKUM PEMBUKTIAN

    TEORI DAN HUKUM PEMBUKTIAN

    Arif Onin · 436問 · 4年前

    TEORI DAN HUKUM PEMBUKTIAN

    TEORI DAN HUKUM PEMBUKTIAN

    436問 • 4年前
    Arif Onin

    P.I.H ASAS HUKUM

    P.I.H ASAS HUKUM

    Arif Onin · 102問 · 2年前

    P.I.H ASAS HUKUM

    P.I.H ASAS HUKUM

    102問 • 2年前
    Arif Onin

    SKILL STRUCTURES 1

    SKILL STRUCTURES 1

    Arif Onin · 6問 · 2年前

    SKILL STRUCTURES 1

    SKILL STRUCTURES 1

    6問 • 2年前
    Arif Onin

    UU NO 1 TAHUN 2023

    UU NO 1 TAHUN 2023

    Arif Onin · 22問 · 2年前

    UU NO 1 TAHUN 2023

    UU NO 1 TAHUN 2023

    22問 • 2年前
    Arif Onin

    BAB 2

    BAB 2

    Arif Onin · 9問 · 1年前

    BAB 2

    BAB 2

    9問 • 1年前
    Arif Onin

    BAB 3

    BAB 3

    Arif Onin · 6問 · 1年前

    BAB 3

    BAB 3

    6問 • 1年前
    Arif Onin

    BAB 3

    BAB 3

    Arif Onin · 6問 · 1年前

    BAB 3

    BAB 3

    6問 • 1年前
    Arif Onin

    問題一覧

  • 1

    Untuk membedakan acara pemeriksaan perkara di sidang pengadilan dapat dilihat dari jenis tindak pidana yang akan diajukan ke muka sidang pengadilan yaitu

    perkara yang akan diajukan ke muka sidang pengadilan pembuktiannya sulit atau mudah, berat ringannya ancaman pidana atas perkara yang akan diajukan ke muka sidang pengadilan, berat ringannya ancaman pidana atas perkara yang akan diajukan ke muka sidang pengadilan jenis perkara yang akan diajukan ke muka sidang pengadilan

  • 2

    Atas perbedaan kategori dari tiap-tiap perkara yang akan diajukan ke muka sidang pengadilan menurut KUHAP ada tiga jenis acara pemeriksaan perkara pidana di sidang pengadilan

    acara pemeriksaan biasa diatur dalam bagian ketiga bab XVI,, acara pemeriksaan singkat diatur dalam KUHAP bagian kelima bab XVI,, acara pemeriksaan cepat diatur dalam KUHAP bagian ke-6 bab XVI yang terdiri atas a. acara pemeriksaan perkara tindak pidana ringan B. acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas

  • 3

    Jika dikaji dari segi pengaturan dan kepentingan acara pemeriksaan biasa yang paling

    utama dan paling luas pengaturannya

  • 4

    Personil atau pihak-pihak yang terlibat dalam suatu persidangan perkara pidana antara lain adalah

    majelis hakim. majelis hakim adalah pejabat peradilan negara yang Diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili sesuai pasal 1 angka 8 KUHAP sedangkan yang dimaksud dengan mengadili adalah serangkaian tindakan Hakim untuk menerima memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas jujur dan tidak memihak disidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini pasal 1 angka 9 KUHAP,, jaksa penuntut umum.pasal 1 angka 6 KUHAP ditentukan bahwa Jaksa adalah pejabat yang Diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sedangkan penuntut umum adalah Jaksa yang Diberi wewenang oleh undang-undang untuk melaksanakan penuntutan dan melaksanakan penetapan Hakim jadi tugas utama jaksa penuntut umum adalah melakukan penuntutan yaitu tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh Hakim,, penasehat hukum. pasal 1 angka 13 disebutkan bahwa penasehat hukum adalah seseorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum dalam proses peradilan pada dasarnya tugas pokok penasehat hukum adalah memperjuangkan hak dan kepentingan tersangka atau terdakwa dengan memperhatikan pula kepentingan masyarakat atau negara demi tegaknya hukum dan keadilan,, panitera adalah pejabat pengadilan yang salah satu tugasnya adalah membantu Hakim membuat berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan sedemikian banyaknya tugas administrasi pengadilan yang harus dilaksanakan oleh panitera tidak memungkinkan panitia ikut terlibat secara langsung pada setiap persidangan sehingga pada persidangan Setiap perkara panitera dibantu oleh Seorang panitera pengganti

  • 5

    Tata cara persidangan acara pemeriksaan biasa Pemeriksaan secara biasa umumnya dilakukan pada tindak pidana dengan ancaman hukuman

    5 tahun ke atas dan pembuktiannya memerlukan ketelitian

  • 6

    Hasil penyidikan adalah dasar dalam pembuatan surat dakwaan. Rumusan-rumusan dalam surat dakwaan pada hakikatnya tidak lain daripada hasil penyidikan. Keberhasilan penyidikan sangat menentukan bagi keberhasilan penuntutan kemudian surat dakwaan mempunyai peranan penting dalam sidang pengadilan yaitu

    dasar pemeriksaan di sidang pengadilan negeri, dasar penuntutan pidana, dasar pembelaan terdakwa dan atau pembelaan, dasar bagi Hakim untuk menjatuhkan putusan, dasar pemeriksaan peradilan selanjutnya banding, kasasi, PK

  • 7

    Mengingat pentingnya surat dakwaan untuk dapat dibuktikan bahwa perbuatan yang disebutkan dalam surat dakwah itu benar-benar telah terjadi dan hakim yakin bahwa terdakwa yang salah maka surat dakwaan perlu dibuat dengan bentuk

    tertentu

  • 8

    Menurut pasal 16 ayat 1 undang-undang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pokok kekuasaan kehakiman mengatur

    pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa atau mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukumnya tidak ada atau kurang jelas melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya dan memutus

  • 9

    Dalam pemeriksaan di sidang pengadilan menganut sistem akusator yaitu

    Bahwa terdakwa mempunyai hak yang sama dengan penuntut umum

  • 10

    Pada permulaan sidang pertama-tama yang didengar adalah keterangan

    saksi korban

  • 11

    Bahwa memeriksa suatu perkara di muka pengadilan adalah untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil dari tindak pidana yang didakwakan Apakah telah terjadi dan dapat dinyatakan bersalah untuk mencari kebenaran materiil perlu mengingat asas-asas pemeriksaan di sidang pengadilan yaitu

    asas terbuka untuk umum, asas langsung, asas pemeriksaan secara bebas, asas praduga tidak bersalah, asas penyelenggaraan peradilan secara cepat sederhana dan biaya ringan, asas untuk memperoleh bantuan hukum, asas perlakuan yang sama di muka hukum, asas perlindungan hak asasi

  • 12

    Yang pertama sekali memasuki ruang sidang adalah

    panitera pengganti, jaksa penuntut umum, penasehat hukum, serta pengunjung

  • 13

    Pemanggilan terdakwa masuk ke ruang sidang Hakim ketua bertanya kepada jaksa penuntut umum yaitu

    Apakah terdakwa siap untuk dihadirkan pada sidang hari ini

  • 14

    Sesuai dengan pasal 153 ayat 3 untuk keperluan pemeriksaan Hakim ketua sidang demokrasi sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai

    kesusilaan atau terdakwanya anak-anak

  • 15

    Pembacaan surat dakwaan Hakim ketua mempersilahkan kepada jaksa penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan dan meminta kepada terdakwa untuk

    mendengarkan dengan seksama pembacaan surat dakwaan dan selanjutnya yang mempersilahkan para penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan sesuai pasal 155 KUHAP