uu 9 2010
問題一覧
1
kebangsaan ketertiban dan kepastian hukum keseimbangan, keserasian dan keselarasan timbal balik
2
- Memberikan penghormatan - Memberikan pedoman penyelenggaraan - mencipatakan hubungan baik
3
negara , panita negara , menteri yang membidangi urusan keskretariat negara
4
kesekretaroat lembaga negara dimaksud , panitia negara
5
petugas protokol
6
a. DPD, BPK b. KY dan Dubes Asing c. Kasau, Kasal, Kasad d. pemilik tanda jasa , pimpinan lembaga , walioota, pemuka agama
7
1. Presiden 2. Wapres 3. Mantan 4. Ket MPR 5. Ket DPR 6. Ket DPD 7. BPK 8. Ket MA 9. Ket MK 10. Ket KY 11. Perintis 12. Dubes Asing 13. Wakil MPR, DPR, DPD, BPK, MK , MA, KY, gub BI , Ket KPU 14. Setingkat Menteri , Anggota Dewan , dubes RI 15. Kasau , Kasal, Kasad 16. Parpol 17. Anggota BPK , Hakim Muda, Hakim Agung 18. Pemim Lembaga Negara , Deputi BI Wakil KPU 19. Gubernur 20. Pemilik Tanda Jasa 21. Pemimpin Lembaga Pemerintah 22. Bupati 24. Pemuka Agama
8
1. gubernur 2. Wakil 3. Mantan 4. Ket DPR 5. Kepala konsulet negara asing 6. Wakil DPR 7. Sekda , Pangdam , Kapolda 8. Parpol 9. Anggota Dewan 10. Bupati 11. Kepala BI, KPu, BPK 12. Pemuka Agama 13. ketua dpr 14. wakil bupati 15. anggota dprd prov 16. asist sekda, kepala dinas, kepal badan, pejabat eselon II 17. Kep bagian , Pejabat Eselon III
9
1. Walikota 2. wakil 3. Mantan 4. Ketua DPR 5. Sekda 6. Wakil DPR 7. Parpol 8. Anggota Dewan 9. Pemuka Agama 10. Asisten Sekda , pejabat Eselon II, kantot pwrwakilan BI, KPU, 11. Kepala instansi vertikal 12. Kepala bagian , camat eselon OOO 13. Lurag eselon IV
10
tidak diisi oleh yang mewakilkan
11
sesuai dengan kedudukan sosial dan kehormatan yang diterimanya atau jabatannya
12
pengibaran bendera mengheningka cipta pembacaan teks pancasila uud 45 doa
13
pengibaran bendera mengheningkan cipta mengenang detik detik pembacaan teks proklamasi doa
14
PSL, Pakaian Dinas, Pakaian Kebesaran / Nasional
15
pakaian sipil harian / seragam resmi lainnya
16
inspektur upacara komandan upacara perwira upacara peserta uoacara pembawa naskah pembaca naskah pemabawa acara
17
bendera tiang bendera dgn tali mimbar upacara naskah upacara naskah proklamasi naskah pancasila naska uud 45 teks doa
18
menyanyikan lagu pembukaan acara pokok penutup
19
kanan
20
timbal balik, norma-norma, dan kebiasaan dalam tata pergaulan internasional
21
presiden , raja , kaisar ratu, yang dipertuan agung, paus, gubernur jendral wakil presiden , Perdana Menteri, kanselir dan sekjen PBB
22
pejabat tinggi lembaga negara asing, mantan kepala negara/pemerintah atau wakilnya, wakil PM, menteri/setingkat menteri, kepala perwakilan negara asing, utusan khusus dan tokoh masyarakat asing/ internasional
23
kunjungan kenegaraan '' resmi '' kerja '' pribadi
skb permen rb 18
skb permen rb 18
ユーザ名非公開 · 79問 · 1年前skb permen rb 18
skb permen rb 18
79問 • 1年前UUD 39
UUD 39
ユーザ名非公開 · 53問 · 1年前UUD 39
UUD 39
53問 • 1年前uu 56 2019
uu 56 2019
ユーザ名非公開 · 7問 · 1年前uu 56 2019
uu 56 2019
7問 • 1年前permensesnag 13 2009
permensesnag 13 2009
ユーザ名非公開 · 100問 · 1年前permensesnag 13 2009
permensesnag 13 2009
100問 • 1年前uu 59 2013
uu 59 2013
ユーザ名非公開 · 38問 · 1年前uu 59 2013
uu 59 2013
38問 • 1年前02 2014
02 2014
ユーザ名非公開 · 23問 · 1年前02 2014
02 2014
23問 • 1年前peremensesnag 12 2016
peremensesnag 12 2016
ユーザ名非公開 · 15問 · 1年前peremensesnag 12 2016
peremensesnag 12 2016
15問 • 1年前tata tempat
tata tempat
ユーザ名非公開 · 16問 · 1年前tata tempat
tata tempat
16問 • 1年前uu 24 tahun 209
uu 24 tahun 209
ユーザ名非公開 · 29問 · 1年前uu 24 tahun 209
uu 24 tahun 209
29問 • 1年前managemen asn
managemen asn
ユーザ名非公開 · 18問 · 1年前managemen asn
managemen asn
18問 • 1年前FR
FR
ユーザ名非公開 · 78問 · 1年前FR
FR
78問 • 1年前pasal pasal
pasal pasal
ユーザ名非公開 · 27問 · 1年前pasal pasal
pasal pasal
27問 • 1年前問題一覧
1
kebangsaan ketertiban dan kepastian hukum keseimbangan, keserasian dan keselarasan timbal balik
2
- Memberikan penghormatan - Memberikan pedoman penyelenggaraan - mencipatakan hubungan baik
3
negara , panita negara , menteri yang membidangi urusan keskretariat negara
4
kesekretaroat lembaga negara dimaksud , panitia negara
5
petugas protokol
6
a. DPD, BPK b. KY dan Dubes Asing c. Kasau, Kasal, Kasad d. pemilik tanda jasa , pimpinan lembaga , walioota, pemuka agama
7
1. Presiden 2. Wapres 3. Mantan 4. Ket MPR 5. Ket DPR 6. Ket DPD 7. BPK 8. Ket MA 9. Ket MK 10. Ket KY 11. Perintis 12. Dubes Asing 13. Wakil MPR, DPR, DPD, BPK, MK , MA, KY, gub BI , Ket KPU 14. Setingkat Menteri , Anggota Dewan , dubes RI 15. Kasau , Kasal, Kasad 16. Parpol 17. Anggota BPK , Hakim Muda, Hakim Agung 18. Pemim Lembaga Negara , Deputi BI Wakil KPU 19. Gubernur 20. Pemilik Tanda Jasa 21. Pemimpin Lembaga Pemerintah 22. Bupati 24. Pemuka Agama
8
1. gubernur 2. Wakil 3. Mantan 4. Ket DPR 5. Kepala konsulet negara asing 6. Wakil DPR 7. Sekda , Pangdam , Kapolda 8. Parpol 9. Anggota Dewan 10. Bupati 11. Kepala BI, KPu, BPK 12. Pemuka Agama 13. ketua dpr 14. wakil bupati 15. anggota dprd prov 16. asist sekda, kepala dinas, kepal badan, pejabat eselon II 17. Kep bagian , Pejabat Eselon III
9
1. Walikota 2. wakil 3. Mantan 4. Ketua DPR 5. Sekda 6. Wakil DPR 7. Parpol 8. Anggota Dewan 9. Pemuka Agama 10. Asisten Sekda , pejabat Eselon II, kantot pwrwakilan BI, KPU, 11. Kepala instansi vertikal 12. Kepala bagian , camat eselon OOO 13. Lurag eselon IV
10
tidak diisi oleh yang mewakilkan
11
sesuai dengan kedudukan sosial dan kehormatan yang diterimanya atau jabatannya
12
pengibaran bendera mengheningka cipta pembacaan teks pancasila uud 45 doa
13
pengibaran bendera mengheningkan cipta mengenang detik detik pembacaan teks proklamasi doa
14
PSL, Pakaian Dinas, Pakaian Kebesaran / Nasional
15
pakaian sipil harian / seragam resmi lainnya
16
inspektur upacara komandan upacara perwira upacara peserta uoacara pembawa naskah pembaca naskah pemabawa acara
17
bendera tiang bendera dgn tali mimbar upacara naskah upacara naskah proklamasi naskah pancasila naska uud 45 teks doa
18
menyanyikan lagu pembukaan acara pokok penutup
19
kanan
20
timbal balik, norma-norma, dan kebiasaan dalam tata pergaulan internasional
21
presiden , raja , kaisar ratu, yang dipertuan agung, paus, gubernur jendral wakil presiden , Perdana Menteri, kanselir dan sekjen PBB
22
pejabat tinggi lembaga negara asing, mantan kepala negara/pemerintah atau wakilnya, wakil PM, menteri/setingkat menteri, kepala perwakilan negara asing, utusan khusus dan tokoh masyarakat asing/ internasional
23
kunjungan kenegaraan '' resmi '' kerja '' pribadi