uu 9 2010

uu 9 2010
23問 • 1年前
  • ユーザ名非公開
  • 通報

    問題一覧

  • 1

    asas keprotokolan :

    kebangsaan ketertiban dan kepastian hukum keseimbangan, keserasian dan keselarasan timbal balik

  • 2

    Pengaturan keprotokolan bertujuan :

    - Memberikan penghormatan - Memberikan pedoman penyelenggaraan - mencipatakan hubungan baik

  • 3

    acara kenegaraan diselenggarakan oleh ... dan dilaksanakan oleh .... yang diketuai oleh ...

    negara , panita negara , menteri yang membidangi urusan keskretariat negara

  • 4

    dalam hal acara kenegaraan diselenggarakan di lingkungan lembaga negara lain, pelaksanaannya dilakukan oleh ... dan berkoordinasi dengan ..

    kesekretaroat lembaga negara dimaksud , panitia negara

  • 5

    penyelenggaraan keprotokolan acara resmi dilaksanakan oleh ...

    petugas protokol

  • 6

    tata tempat acara kenegaraan dan acara resmi di ibu kota negara ri : a. Setelah Dpr Sebelum MA b. Posisi Perintis Pegrgerakan diantara c. sebelum Parpol Sesudah Menteri d. setelah gubernur siapa saja

    a. DPD, BPK b. KY dan Dubes Asing c. Kasau, Kasal, Kasad d. pemilik tanda jasa , pimpinan lembaga , walioota, pemuka agama

  • 7

    Tata tempat acara kenegaraan dan acara resmi di ibukota :

    1. Presiden 2. Wapres 3. Mantan 4. Ket MPR 5. Ket DPR 6. Ket DPD 7. BPK 8. Ket MA 9. Ket MK 10. Ket KY 11. Perintis 12. Dubes Asing 13. Wakil MPR, DPR, DPD, BPK, MK , MA, KY, gub BI , Ket KPU 14. Setingkat Menteri , Anggota Dewan , dubes RI 15. Kasau , Kasal, Kasad 16. Parpol 17. Anggota BPK , Hakim Muda, Hakim Agung 18. Pemim Lembaga Negara , Deputi BI Wakil KPU 19. Gubernur 20. Pemilik Tanda Jasa 21. Pemimpin Lembaga Pemerintah 22. Bupati 24. Pemuka Agama

  • 8

    Tata Tempat acara resmi di Provinsi :

    1. gubernur 2. Wakil 3. Mantan 4. Ket DPR 5. Kepala konsulet negara asing 6. Wakil DPR 7. Sekda , Pangdam , Kapolda 8. Parpol 9. Anggota Dewan 10. Bupati 11. Kepala BI, KPu, BPK 12. Pemuka Agama 13. ketua dpr 14. wakil bupati 15. anggota dprd prov 16. asist sekda, kepala dinas, kepal badan, pejabat eselon II 17. Kep bagian , Pejabat Eselon III

  • 9

    tata tempat acara resmi di kab/kota :

    1. Walikota 2. wakil 3. Mantan 4. Ketua DPR 5. Sekda 6. Wakil DPR 7. Parpol 8. Anggota Dewan 9. Pemuka Agama 10. Asisten Sekda , pejabat Eselon II, kantot pwrwakilan BI, KPU, 11. Kepala instansi vertikal 12. Kepala bagian , camat eselon OOO 13. Lurag eselon IV

  • 10

    pejabat negara , pej pemerintah , kepala perwakilan negara asin / org internasional berhalngan hadir pada acara kenegaraan atau resmi maka temptnya ..

    tidak diisi oleh yang mewakilkan

  • 11

    apabila sesorang tersebut mewakilkan pejabat yang tidak bisa hadir maka temptnya ...

    sesuai dengan kedudukan sosial dan kehormatan yang diterimanya atau jabatannya

  • 12

    tata urutan upacara bendera sekurang kurangnya :

    pengibaran bendera mengheningka cipta pembacaan teks pancasila uud 45 doa

  • 13

    tata urutan upacara bendera 17 agustus :

    pengibaran bendera mengheningkan cipta mengenang detik detik pembacaan teks proklamasi doa

  • 14

    tata pakaian untuk acara kenegaraan :

    PSL, Pakaian Dinas, Pakaian Kebesaran / Nasional

  • 15

    tata pakaian acara resmi :

    pakaian sipil harian / seragam resmi lainnya

  • 16

    kelengkapan upacara :

    inspektur upacara komandan upacara perwira upacara peserta uoacara pembawa naskah pembaca naskah pemabawa acara

  • 17

    perlengkapan upacara :

    bendera tiang bendera dgn tali mimbar upacara naskah upacara naskah proklamasi naskah pancasila naska uud 45 teks doa

  • 18

    tata urutan acara bukan upacara bendera :

    menyanyikan lagu pembukaan acara pokok penutup

  • 19

    letak bendera disebelah ... mimbar

    kanan

  • 20

    tamu negara, tamu pemerintah, tamu lembaga negara yang berkunjung ke negara indonesia mendapat pengaturan protokol sebagai penghormatan sesuai dgn asas ..

    timbal balik, norma-norma, dan kebiasaan dalam tata pergaulan internasional

  • 21

    tamu negara terdiri atas ...

    presiden , raja , kaisar ratu, yang dipertuan agung, paus, gubernur jendral wakil presiden , Perdana Menteri, kanselir dan sekjen PBB

  • 22

    tamu pemerintah terdiri atas ...

    pejabat tinggi lembaga negara asing, mantan kepala negara/pemerintah atau wakilnya, wakil PM, menteri/setingkat menteri, kepala perwakilan negara asing, utusan khusus dan tokoh masyarakat asing/ internasional

  • 23

    kunjungan tamu negara terdiri dari :

    kunjungan kenegaraan '' resmi '' kerja '' pribadi

  • skb permen rb 18

    skb permen rb 18

    ユーザ名非公開 · 79問 · 1年前

    skb permen rb 18

    skb permen rb 18

    79問 • 1年前
    ユーザ名非公開

    UUD 39

    UUD 39

    ユーザ名非公開 · 53問 · 1年前

    UUD 39

    UUD 39

    53問 • 1年前
    ユーザ名非公開

    uu 56 2019

    uu 56 2019

    ユーザ名非公開 · 7問 · 1年前

    uu 56 2019

    uu 56 2019

    7問 • 1年前
    ユーザ名非公開

    permensesnag 13 2009

    permensesnag 13 2009

    ユーザ名非公開 · 100問 · 1年前

    permensesnag 13 2009

    permensesnag 13 2009

    100問 • 1年前
    ユーザ名非公開

    uu 59 2013

    uu 59 2013

    ユーザ名非公開 · 38問 · 1年前

    uu 59 2013

    uu 59 2013

    38問 • 1年前
    ユーザ名非公開

    02 2014

    02 2014

    ユーザ名非公開 · 23問 · 1年前

    02 2014

    02 2014

    23問 • 1年前
    ユーザ名非公開

    peremensesnag 12 2016

    peremensesnag 12 2016

    ユーザ名非公開 · 15問 · 1年前

    peremensesnag 12 2016

    peremensesnag 12 2016

    15問 • 1年前
    ユーザ名非公開

    tata tempat

    tata tempat

    ユーザ名非公開 · 16問 · 1年前

    tata tempat

    tata tempat

    16問 • 1年前
    ユーザ名非公開

    uu 24 tahun 209

    uu 24 tahun 209

    ユーザ名非公開 · 29問 · 1年前

    uu 24 tahun 209

    uu 24 tahun 209

    29問 • 1年前
    ユーザ名非公開

    managemen asn

    managemen asn

    ユーザ名非公開 · 18問 · 1年前

    managemen asn

    managemen asn

    18問 • 1年前
    ユーザ名非公開

    FR

    FR

    ユーザ名非公開 · 78問 · 1年前

    FR

    FR

    78問 • 1年前
    ユーザ名非公開

    pasal pasal

    pasal pasal

    ユーザ名非公開 · 27問 · 1年前

    pasal pasal

    pasal pasal

    27問 • 1年前
    ユーザ名非公開

    問題一覧

  • 1

    asas keprotokolan :

    kebangsaan ketertiban dan kepastian hukum keseimbangan, keserasian dan keselarasan timbal balik

  • 2

    Pengaturan keprotokolan bertujuan :

    - Memberikan penghormatan - Memberikan pedoman penyelenggaraan - mencipatakan hubungan baik

  • 3

    acara kenegaraan diselenggarakan oleh ... dan dilaksanakan oleh .... yang diketuai oleh ...

    negara , panita negara , menteri yang membidangi urusan keskretariat negara

  • 4

    dalam hal acara kenegaraan diselenggarakan di lingkungan lembaga negara lain, pelaksanaannya dilakukan oleh ... dan berkoordinasi dengan ..

    kesekretaroat lembaga negara dimaksud , panitia negara

  • 5

    penyelenggaraan keprotokolan acara resmi dilaksanakan oleh ...

    petugas protokol

  • 6

    tata tempat acara kenegaraan dan acara resmi di ibu kota negara ri : a. Setelah Dpr Sebelum MA b. Posisi Perintis Pegrgerakan diantara c. sebelum Parpol Sesudah Menteri d. setelah gubernur siapa saja

    a. DPD, BPK b. KY dan Dubes Asing c. Kasau, Kasal, Kasad d. pemilik tanda jasa , pimpinan lembaga , walioota, pemuka agama

  • 7

    Tata tempat acara kenegaraan dan acara resmi di ibukota :

    1. Presiden 2. Wapres 3. Mantan 4. Ket MPR 5. Ket DPR 6. Ket DPD 7. BPK 8. Ket MA 9. Ket MK 10. Ket KY 11. Perintis 12. Dubes Asing 13. Wakil MPR, DPR, DPD, BPK, MK , MA, KY, gub BI , Ket KPU 14. Setingkat Menteri , Anggota Dewan , dubes RI 15. Kasau , Kasal, Kasad 16. Parpol 17. Anggota BPK , Hakim Muda, Hakim Agung 18. Pemim Lembaga Negara , Deputi BI Wakil KPU 19. Gubernur 20. Pemilik Tanda Jasa 21. Pemimpin Lembaga Pemerintah 22. Bupati 24. Pemuka Agama

  • 8

    Tata Tempat acara resmi di Provinsi :

    1. gubernur 2. Wakil 3. Mantan 4. Ket DPR 5. Kepala konsulet negara asing 6. Wakil DPR 7. Sekda , Pangdam , Kapolda 8. Parpol 9. Anggota Dewan 10. Bupati 11. Kepala BI, KPu, BPK 12. Pemuka Agama 13. ketua dpr 14. wakil bupati 15. anggota dprd prov 16. asist sekda, kepala dinas, kepal badan, pejabat eselon II 17. Kep bagian , Pejabat Eselon III

  • 9

    tata tempat acara resmi di kab/kota :

    1. Walikota 2. wakil 3. Mantan 4. Ketua DPR 5. Sekda 6. Wakil DPR 7. Parpol 8. Anggota Dewan 9. Pemuka Agama 10. Asisten Sekda , pejabat Eselon II, kantot pwrwakilan BI, KPU, 11. Kepala instansi vertikal 12. Kepala bagian , camat eselon OOO 13. Lurag eselon IV

  • 10

    pejabat negara , pej pemerintah , kepala perwakilan negara asin / org internasional berhalngan hadir pada acara kenegaraan atau resmi maka temptnya ..

    tidak diisi oleh yang mewakilkan

  • 11

    apabila sesorang tersebut mewakilkan pejabat yang tidak bisa hadir maka temptnya ...

    sesuai dengan kedudukan sosial dan kehormatan yang diterimanya atau jabatannya

  • 12

    tata urutan upacara bendera sekurang kurangnya :

    pengibaran bendera mengheningka cipta pembacaan teks pancasila uud 45 doa

  • 13

    tata urutan upacara bendera 17 agustus :

    pengibaran bendera mengheningkan cipta mengenang detik detik pembacaan teks proklamasi doa

  • 14

    tata pakaian untuk acara kenegaraan :

    PSL, Pakaian Dinas, Pakaian Kebesaran / Nasional

  • 15

    tata pakaian acara resmi :

    pakaian sipil harian / seragam resmi lainnya

  • 16

    kelengkapan upacara :

    inspektur upacara komandan upacara perwira upacara peserta uoacara pembawa naskah pembaca naskah pemabawa acara

  • 17

    perlengkapan upacara :

    bendera tiang bendera dgn tali mimbar upacara naskah upacara naskah proklamasi naskah pancasila naska uud 45 teks doa

  • 18

    tata urutan acara bukan upacara bendera :

    menyanyikan lagu pembukaan acara pokok penutup

  • 19

    letak bendera disebelah ... mimbar

    kanan

  • 20

    tamu negara, tamu pemerintah, tamu lembaga negara yang berkunjung ke negara indonesia mendapat pengaturan protokol sebagai penghormatan sesuai dgn asas ..

    timbal balik, norma-norma, dan kebiasaan dalam tata pergaulan internasional

  • 21

    tamu negara terdiri atas ...

    presiden , raja , kaisar ratu, yang dipertuan agung, paus, gubernur jendral wakil presiden , Perdana Menteri, kanselir dan sekjen PBB

  • 22

    tamu pemerintah terdiri atas ...

    pejabat tinggi lembaga negara asing, mantan kepala negara/pemerintah atau wakilnya, wakil PM, menteri/setingkat menteri, kepala perwakilan negara asing, utusan khusus dan tokoh masyarakat asing/ internasional

  • 23

    kunjungan tamu negara terdiri dari :

    kunjungan kenegaraan '' resmi '' kerja '' pribadi